Friday, March 6, 2026

Bazar Baju Layak Pakai...

Dharma Wanita Persatuan (DWP) MAN 1 Bengkalis telah sukses menggelar kegiatan bazar baju...

Insiden Hari Akad Nikah...

Drama "99 Nama Cinta" akan tayang hari ini pukul 18.30 WIB di RCTI...

Langkah Antisipasi Karhutla Pemda...

Apel Kesiapsiagaan Penanggulangan Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan Nasional tahun 2026 Provinsi Riau...

Soleh Intai Peneror: Kobar...

Saksikan Layar Drama RCTI 'Banyak Jalan Menuju Surga' hari ini pukul 03.45 WIB...
HomeKriminalSanggahan Kepling &...

Sanggahan Kepling & Kuasa Hukum Terkait Penyebaran Surat

Poltak Surya Zulkifli Simanjuntak, Kepala Lingkungan (Kepling) III Kelurahan Binjai, bersama dengan kuasa hukumnya, memberikan sanggahan terkait beredarnya foto surat keterangan di beberapa media online pada Rabu, 23 April 2025. Kepling Poltak Surya Zulkifli Simanjuntak menegaskan bahwa dirinya bertindak sebagai pengayom di lingkungannya dan selalu mengikuti prosedur operasional standar (SOP). Ia membantah keras bahwa dirinya telah menyebarkan foto surat tersebut kepada media. Surat tersebut hanya diberikan kepada keluarga Doris Fenita br Marpaung untuk keperluan dan permintaan kepolisian, berdasarkan surat rujukan dari Polrestabes Medan.

Kuasa hukum Poltak Surya Zulkifli Simanjuntak, dari Kantor Hukum Hendry R.H Pakpahan, S.H. dan rekan, juga membantah tuduhan yang menyebutkan bahwa kliennya menyebarkan surat pengantar tertanggal 4 April 2025 mengenai ketidakhadiran Arini Ruth Yuni Siringoringo, Erika br Siringoringo, dan Nur Intan br Nababan di lingkungan tempat tinggal mereka. Menurut kuasa hukum, penerbitan surat tersebut sudah sesuai dengan SOP, dilakukan berdasarkan konfirmasi kepolisian terkait warga yang terlibat masalah hukum di Polrestabes Medan. Surat pengantar dari Kepling merupakan syarat untuk proses Daftar Pencarian Orang (DPO) yang dikeluarkan Polrestabes Medan, untuk memastikan bahwa warga yang dimaksud tidak berada di tempat.

Kuasa hukum juga menyesalkan tindakan kuasa hukum tersangka dari kantor hukum D.R.S & Partners, yang diduga telah melanggar Pasal 221 KUHP Ayat 1 dan 2, tentang penghalangan penyidikan atau penuntutan. Mereka menekankan bahwa seharusnya kuasa hukum tersebut mendampingi kliennya saat dipanggil kepolisian, bukan malah menyembunyikan kliennya. Klien sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), sementara kuasa hukum tersangka mencari kesalahan pihak lain dan kepolisian.

Hendry R.H Pakpahan, S.H., kuasa hukum Kepling, menegaskan bahwa kliennya sudah menjalankan tugas dengan baik sebagai pengayom masyarakat di lingkungannya. Mereka menunggu permintaan maaf dari Law Firm D.R.S & Partners kepada kliennya sebelum mengambil langkah hukum lebih lanjut.

Source link

Semua Berita

Ancaman Serius: Judi Daring Sasar Anak Muda

Judul: Ancaman Serius, Semua Pihak Harus Waspada Terhadap Judi Daring yang Sasar Anak Muda Judi daring menjadi ancaman serius yang kini tengah menyasar generasi muda di ruang digital. Dengan jumlah pengguna internet yang mencapai 229 juta, kelompok ini menjadi rentan...

Kasus Mutilasi Mayat di Tangerang: Sepupu Korban Divonis Penjara Seumur Hidup

Kasus pembunuhan mutilasi yang terjadi di Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang kini telah memasuki babak penyelesaian. Marcelino Rarun, sepupu korban Jefry Rarun, akhirnya divonis penjara seumur hidup setelah Pengadilan Negeri (PN) Tangerang menyatakan dia bersalah atas tindak pidana pembunuhan berencana....

Polda Metro Jaya Berhasil Ungkap Peredaran Narkotika di Cakung

Polda Metro Jaya berhasil mengungkap peredaran narkotika di kawasan Cakung, Jakarta Timur. Pengungkapan ini melibatkan seorang tersangka berinisial M.P. (22) yang diamankan petugas pada Selasa, 10 Februari 2026 sekitar pukul 19.30 WIB di sebuah kontrakan di Cakung Barat. Penangkapan...

Kategori Berita