Saturday, May 24, 2025
spot_img

Terungkapnya Perselingkuhan Vernie di...

Di sebuah kota besar, cerita mengenai Biru dan Noah menjadi pusat perhatian. Biru...

Strategi Profesional dan Keadilan...

Kapolres Kampar, AKBP Mihardi Mirwan, ikut serta dalam penutupan pelatihan Tim RAGA (Reaksi...

Sinopsis Drama Mencintaimu Sekali...

Emil meninggalkan rumah setelah mengetahui rahasia antara Kartika dan Aditya. Ketika ia mengonfrontasi...

Detonator Diduga Biang Kerok...

TNI Angkatan Darat (AD) memberikan tanggapan terkait temuan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia...
HomeKriminalSanggahan Kepling &...

Sanggahan Kepling & Kuasa Hukum Terkait Penyebaran Surat

Poltak Surya Zulkifli Simanjuntak, Kepala Lingkungan (Kepling) III Kelurahan Binjai, bersama dengan kuasa hukumnya, memberikan sanggahan terkait beredarnya foto surat keterangan di beberapa media online pada Rabu, 23 April 2025. Kepling Poltak Surya Zulkifli Simanjuntak menegaskan bahwa dirinya bertindak sebagai pengayom di lingkungannya dan selalu mengikuti prosedur operasional standar (SOP). Ia membantah keras bahwa dirinya telah menyebarkan foto surat tersebut kepada media. Surat tersebut hanya diberikan kepada keluarga Doris Fenita br Marpaung untuk keperluan dan permintaan kepolisian, berdasarkan surat rujukan dari Polrestabes Medan.

Kuasa hukum Poltak Surya Zulkifli Simanjuntak, dari Kantor Hukum Hendry R.H Pakpahan, S.H. dan rekan, juga membantah tuduhan yang menyebutkan bahwa kliennya menyebarkan surat pengantar tertanggal 4 April 2025 mengenai ketidakhadiran Arini Ruth Yuni Siringoringo, Erika br Siringoringo, dan Nur Intan br Nababan di lingkungan tempat tinggal mereka. Menurut kuasa hukum, penerbitan surat tersebut sudah sesuai dengan SOP, dilakukan berdasarkan konfirmasi kepolisian terkait warga yang terlibat masalah hukum di Polrestabes Medan. Surat pengantar dari Kepling merupakan syarat untuk proses Daftar Pencarian Orang (DPO) yang dikeluarkan Polrestabes Medan, untuk memastikan bahwa warga yang dimaksud tidak berada di tempat.

Kuasa hukum juga menyesalkan tindakan kuasa hukum tersangka dari kantor hukum D.R.S & Partners, yang diduga telah melanggar Pasal 221 KUHP Ayat 1 dan 2, tentang penghalangan penyidikan atau penuntutan. Mereka menekankan bahwa seharusnya kuasa hukum tersebut mendampingi kliennya saat dipanggil kepolisian, bukan malah menyembunyikan kliennya. Klien sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), sementara kuasa hukum tersangka mencari kesalahan pihak lain dan kepolisian.

Hendry R.H Pakpahan, S.H., kuasa hukum Kepling, menegaskan bahwa kliennya sudah menjalankan tugas dengan baik sebagai pengayom masyarakat di lingkungannya. Mereka menunggu permintaan maaf dari Law Firm D.R.S & Partners kepada kliennya sebelum mengambil langkah hukum lebih lanjut.

Source link

Semua Berita

Itwasda Polda Sumut: Personil Diduga Intervensi dan Dipropamkan

Kejadian yang menarik terjadi di Jakarta Raya, Medan, ketika laporan yang awalnya ditangani oleh Penyidik Ditreskrimsus Polda Sumut tiba-tiba pindah ke Ditreskrimum setelah kehadiran Kombes Budi Saragih, seorang perwira di Itwasda Polda Sumut. Mimi Herlina NST dan kuasa hukumnya,...

Dosen Bunuh Suami: Saksi Sebut Terdakwa Bersikap Kasar

Perkara dugaan pembunuhan yang melibatkan oknum dosen, Dr. Tiromsi Sitanggang, terhadap suaminya, Rusman Maralen Situngkir, terus menggelinding di persidangan. Menurut saksi Fani Sitanggang, yang juga karyawan di Kantor Notaris milik terdakwa, rumah tangga terdakwa dan korban sering kali terlibat...

Tersangka Masih Buron, Doris Fenita Br Marpaung Bersikeras pada Keadilan

Kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan Arini Ruth Yuni br Siringoringo, Erika br Siringoringo, dan Nurinta br Nababan masih menjadi sorotan di Polrestabes Medan. Meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 6 Januari 2025, ketiga tersangka belum juga diamankan oleh pihak...

Kategori Berita