Polres Indragiri Hulu telah kembali berhasil menyita aset milik terduga pelaku Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Nurhasana atau dikenal sebagai Mak Gadi. Kali ini, aset tersebut disita di luar wilayah hukum Inhu, tepatnya di Kabupaten Kampar, Provinsi Riau. Aset berupa rumah hunian ini memiliki estimasi nilai lebih dari Rp200 juta. Proses penyitaan dilakukan oleh tim Polres Inhu bersama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Kampar pada Kamis, 22 Mei 2025.
Kapolres Indragiri Hulu, AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si menjelaskan bahwa penyitaan dilakukan berdasarkan surat penetapan Nomor 325/PenPid.B-SITA/2025/PN Bkn terhadap tersangka Mak Gadi. Nilai aset yang berhasil dihitung oleh Bapenda Kampar mencapai Rp246 juta, dengan bangunan senilai Rp46 juta dan tanah senilai Rp200 juta. Proses ini disaksikan oleh Ketua RT setempat, Jumadi Palil, serta Sekretaris Desa, Beni Malindo untuk memastikan keterbukaan proses hukum.
Langkah preventif juga dilakukan dengan memasang spanduk resmi yang menyatakan bahwa rumah tersebut berada dalam pengawasan aparat penegak hukum. Hal ini dilakukan untuk menghindari pengalihan atau penghapusan aset oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Personel dari Polres Inhu dan Bapenda Kampar turut terlibat dalam kegiatan penyitaan ini.
Penyitaan ini merupakan bagian dari upaya Polres Inhu untuk menelusuri seluruh aset yang berkaitan dengan tindak pidana, tidak hanya dalam wilayah hukumnya tetapi juga di luar daerah. Harapannya, proses penegakan hukum ini dapat memberikan contoh transparansi dan integritas dalam upaya pemberantasan kejahatan finansial di Indonesia. Dengan pendekatan hukum yang profesional, diharapkan aset Mak Gadi yang berhasil dibekukan semakin bertambah panjang.