Pada tanggal 6 Juli 2025, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan ultimatum kepada Deputi Gubernur Bank Indonesia, Filianingsih Hendarta untuk bersikap kooperatif saat dipanggil penyidik KPK terkait kasus dugaan korupsi dana corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia. Sebelumnya, Filianingsih tidak hadir pada pemanggilan tanggal 19 Juni 2025 dengan alasan berada di luar negeri. Selain Filianingsih, dua saksi lain, yakni anggota Komisi XI DPR Ecky Awal Mucharam dan Ketua Panja DPR untuk Pengeluaran Rencana Kerja dan Anggaran OJK, Dolfie Othniel Frederic Palit juga tidak hadir dalam pemeriksaan KPK. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengimbau agar para saksi yang dipanggil secara kooperatif hadir dan memberikan informasi yang diperlukan. KPK akan memanggil saksi yang tidak hadir sebelumnya ulang agar perkara yang merugikan negara triliunan rupiah tersebut bisa diungkap. Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan bahwa dalam waktu dekat akan menetapkan tersangka dalam skandal dugaan korupsi dana CSR Bank Indonesia. Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menyatakan tidak ada kendala selama penanganan kasus tersebut dan bahwa penanganan kasus tersebut telah mendapat surat perintah penyidikan. Pada 16 Desember 2024, KPK telah melakukan penggeledahan di Gedung BI di Jalan MH Thamrin, Gambir, Jakarta Pusat dan menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen, termasuk yang ditemukan di ruang kerja Gubernur BI, Perry Warjiyo.