Menteri HAM, Natalius Pigai, menolak untuk menindaklanjuti usulan staf khususnya, Thomas Harming Suwarta, terkait penangguhan penahanan para tersangka kasus dugaan pembubaran retret dan perusakan rumah oleh sekelompok warga di Cidahu, Sukabumi, Jawa Barat. Pigai menyatakan keputusannya ini untuk menjaga keadilan bagi pihak korban dan menghindari tindakan yang bertentangan dengan hukum serta ideologi Pancasila. Kementerian HAM pun belum mengeluarkan sikap resmi terkait kasus ini dan masih menunggu laporan dari Kantor Wilayah Jawa Barat. Thomas Harming Suwarta, staf khusus Menteri HAM, menegaskan bahwa usulannya masih sebatas usulan dan tidak ada langkah resmi yang diambil oleh Kementerian HAM. Usulan restorative justice diajukan sebagai salah satu solusi untuk menyelesaikan kasus ini dengan harapan menciptakan rekonsiliasi dan perdamaian. Pihak Kementerian HAM mendukung upaya penegakan hukum terhadap pelaku sesuai dengan aturan yang berlaku guna menjaga keberagaman dan kebebasan beragama di Indonesia.