Home Kriminal Penipuan Cinta: Oknum Kadis Pariwisata Taput Diduga Tipu Wanita

Penipuan Cinta: Oknum Kadis Pariwisata Taput Diduga Tipu Wanita

Seorang oknum Kepala Dinas Pariwisata Tapanuli Utara (Taput) dengan inisial SHS dilaporkan ke Polda Sumatera Utara oleh Elsa Lorenza atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggunaan identitas palsu. Laporan ini teregister dengan Nomor LP/B/1401/VIII/2025/SPKT/Polda Sumut pada 25 Agustus 2025. Kuasa hukum pelapor, Dr. Khomeini, SE, SH, MH, menyatakan bahwa kasus ini berawal dari pernikahan kliennya dengan terlapor pada 31 Oktober 2015, yang dikaruniai dua anak. Namun, terlapor kemudian terungkap memiliki istri dan anak di Tapanuli Utara.

Fokus laporan saat ini terkait dengan dugaan identitas palsu yang digunakan terlapor saat menikah dengan pelapor. Terlapor diduga menggunakan KTP atas nama Alek Sani dengan status lajang dan pekerjaan wiraswasta, padahal sebenarnya terlapor adalah seorang ASN di Taput. Upaya damai pada 2019 tidak membuahkan hasil, sehingga kuasa hukum pelapor telah mengirimkan somasi dan meminta penegakan kode etik ASN terhadap terlapor.

Pelapor Elsa Lorenza berharap agar keadilan dan hak kedua anaknya sebagai anak kandung terlapor dapat terpenuhi. Dalam kasus ini, kuasa hukum pelapor juga akan mengajukan Pengaduan Masyarakat terkait dugaan pelantaran anak oleh terlapor. Harapan semua pihak adalah agar laporan ini segera ditindaklanjuti dan terlapor dipanggil untuk pemeriksaan lebih lanjut di Ditkrimum Polda Sumut.

Source link

Exit mobile version