Home Kriminal Skandal Koperasi STM: Dugaan Penanaman Sawit di Hutan Negara

Skandal Koperasi STM: Dugaan Penanaman Sawit di Hutan Negara

Alexander Halim atau Akuang divonis 10 tahun penjara dan denda Rp797,6 miliar atas kasus perambahan Hutan Suaka Margasatwa Karang Gading dan Langkat Timur Laut. Kerugian mencapai Rp797,6 miliar terdiri dari kerugian ekologis, ekonomi lingkungan, biaya pemulihan lingkungan, dan biaya revegetasi berdasarkan keterangan saksi ahli lingkungan. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi PN Medan menyatakan Akuang dan Imran bersalah secara bersama-sama. Selain penjara, keduanya juga dijatuhi denda dan kewajiban membayar uang pengganti. Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara mengajukan banding terhadap putusan hakim yang dianggap terlalu ringan. Meski telah divonis, Akuang belum ditahan dan diduga masih menikmati hasil panen sawit ilegal. Kasus dimulai pada tahun 2013 saat Akuang meminta Imran untuk membuat surat keterangan tanah di kawasan konservasi hutan lindung. Selanjutnya, lahan tersebut dimanipulasi untuk dijadikan lahan pribadi tanpa izin yang sah.

Source link

Exit mobile version