Home Kriminal Kepala Kanwil BPN Bali Dilaporkan ke KPK: Apa yang Terjadi Selanjutnya?

Kepala Kanwil BPN Bali Dilaporkan ke KPK: Apa yang Terjadi Selanjutnya?

Pengacara Veronika L. Giron, S.H., mendatangi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jalan Kuningan Persada, Setiabudi, Jakarta Selatan untuk melaporkan dugaan tindak pidana korupsi terkait penyalahgunaan wewenang oleh penyelenggara negara. Kliennya, Ni Wayan Dontri, mengalami pembatalan dokumen Sertipikat Hak Milik (SHM) oleh Kantor Pertanahan Bali dengan alasan cacat administrasi dan/atau cacat yuridis. Veronika menjelaskan kronologi permasalahan hukum yang bermula dari Laporan Informasi No. LI/61/VI/2025/Ditreskrimsus hingga pembatalan sertipikat atas nama Ni Wayan Dontri yang dianggap sepihak oleh BPN.

Veronika juga melaporkan pihak-pihak yang terlibat dalam kasus ini, termasuk Kepala Kantor BPN Kabupaten Jembrana, petugas ukur BPN Jembrana, Kepala Kanwil BPN Bali, dan PT. Sungai Mas Indonesia. Dia mencurigai adanya setingan di balik kasus ini yang mengakibatkan pembatalan secara tidak sah. Untuk itu, Veronika juga telah melaporkan kasus ini ke Kapolri dan Divisi Propam Polri serta memohon perlindungan hukum kepada Presiden Republik Indonesia dan Ketua Komisi III DPR RI.

Dalam menggugat pembatalan sertipikat atas nama kliennya, Veronika merujuk pada aturan hukum yang berlaku dan menyatakan bahwa proses pembatalan tersebut diduga mengandung unsur penyalahgunaan wewenang. Dengan demikian, laporan ini disampaikan untuk menegakkan kepastian hukum dan keadilan. Veronika menutup percakapan dengan menyebutkan hal tersebut, menunjukkan keseriusannya dalam menindaklanjuti kasus ini demi keadilan yang lebih baik.

Source link

Exit mobile version