Home Kriminal Polda Sumut Ungkap Jaringan Narkoba: Selamatkan 2,6 Juta Jiwa

Polda Sumut Ungkap Jaringan Narkoba: Selamatkan 2,6 Juta Jiwa

Dalam mendukung Program Asta Cita Presiden RI Prabowo Subianto dalam memberantas narkoba, Polda Sumatera Utara mengungkap 603 kasus narkoba selama periode 1 Januari hingga 28 Agustus 2025. Sebanyak 829 tersangka berhasil diamankan dengan barang bukti berupa sabu, ganja, ekstasi, Happy Five, ketamin, dan vape berbahaya. Peningkatan ini diperkirakan telah menyelamatkan sekitar 2.636.315 jiwa dan mencegah peredaran narkoba senilai Rp562 miliar.

Konferensi pers di Mapolres Tanjungbalai diselenggarakan pada tanggal 29 Agustus 2025 yang dipimpin oleh Dirresnarkoba Polda Sumut Kombes Pol Dr. Jean Calvijn Simanjuntak. Hadir pula perwakilan dari Bea Cukai Sumut, BNNP Sumut, Wakil Wali Kota Tanjungbalai, Forkopimda Asahan dan Batubara, serta beberapa pihak terkait. Rinciannya, Ditresnarkoba Polda Sumut menangani 32 kasus dengan 51 tersangka, Polres Asahan dengan 285 kasus dan 394 tersangka, Polres Tanjungbalai dengan 92 kasus dan 121 tersangka, serta Polres Batubara dengan 194 kasus dan 263 tersangka.

Selain pengungkapan besar, Polda Sumut melaksanakan 77 Gerebek Sarang Narkoba di tiga wilayah yang menghasilkan 68 kasus diproses hukum, 79 tersangka ditangkap, dan 20 pengguna narkoba diarahkan untuk rehabilitasi. Polisi juga melakukan operasi di tempat hiburan malam di beberapa wilayah yang mengakibatkan penangkapan sejumlah tersangka dan penyitaan butir ekstasi. Dirresnarkoba Kombes Calvijn menekankan pentingnya kerja sama lintas sektor dalam memberantas narkoba dan mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam melindungi keluarga dan lingkungan. Wolbi Wali Kota Tanjungbalai, Muhammad Fadly Abdina, juga mengapresiasi keberhasilan Polda Sumut dalam upaya pemberantasan narkoba. Ini menjadi dorongan bagi semua pihak untuk terus melindungi masyarakat dari bahaya narkoba.

Source link

Exit mobile version