Wednesday, February 18, 2026

Pelaporan Dugaan Korupsi Pembangunan...

Dugaan penyimpangan anggaran proyek pembangunan di SMP Negeri 6 Siak Hulu kembali menjadi...

Ayushita dan Gerald Situmorang:...

Pasangan selebriti Ayushita dan Gerald Situmorang baru-baru ini mengumumkan pernikahan mereka yang sudah...

Respons Sekjen Kemendikdasmen Terhadap...

Dugaan pungutan SPP di UPT SMP Negeri 4 Tapung Hulu, Desa Danau Lancang,...

Kasus Dugaan Perzinaan Inara...

Kasus dugaan perselingkuhan dan perzinaan yang melibatkan Inara Rusli dan Insanul Fahmi telah...
HomePolitikApa Itu KTP...

Apa Itu KTP Pink? Fungsi dan Prosesnya Dipaparkan

Istilah KTP Pink mungkin masih terdengar asing di kalangan masyarakat umum, namun memiliki peran penting sebagai identitas resmi bagi anak-anak di Indonesia. Dikenal sebagai Kartu Identitas Anak (KIA), dokumen ini diperlukan untuk mendata jumlah penduduk usia anak dan memudahkan akses mereka terhadap layanan publik. Regulasi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2016 mengatur KIA sebagai identitas legal anak di bawah usia 17 tahun yang belum menikah. KIA émelengkapi anak dengan kekutan hukum yang sama dengan kartu identitas penduduk lainnya. Fungsi KIA mencakup memudahkan akses layanan publik, memberikan perlindungan hak anak, data valid untuk program perlindungan anak pemerintah, mencegah perdagangan anak, dan persyaratan administratif lainnya.

Perbedaan antara KIA dan KTP Biru adalah sasaran pengguna, dasar hukum, keberadaan chip/biometrik, masa berlaku, dan fungsi tambahan. KIA ditujukan untuk anak di bawah 17 tahun dan belum menikah, tidak dilengkapi chip atau data biometrik, berlaku hingga anak mencapai usia 17 tahun, dan terbatas sebagai identitas resmi anak. Sementara KTP Biru untuk WNI berusia 17 tahun ke atas atau sudah menikah, dilengkapi dengan sidik jari, iris mata, dan chip sebagai pengaman data, berlaku seumur hidup, dan dapat digunakan untuk transaksi administratif maupun finansial.

Terdapat dua jenis KIA berdasarkan usia anak, yaitu usia 0-5 tahun dan 5-17 tahun. Syarat pembuatan KIA meliputi fotokopi akta kelahiran anak, Kartu Keluarga (KK) orang tua/wali, KTP elektronik orang tua/wali, serta pasfoto 2×3 dengan latar belakang biru atau merah. Proses pembuatan KIA melibatkan orang tua atau wali yang mengunjungi kantor Dukcapil, menyerahkan dokumen yang diperlukan, verifikasi data oleh petugas, pencetakan KIA, dan pengambilan di loket pelayanan.

KIA atau KTP Pink adalah langkah penting dalam memastikan setiap anak Indonesia memiliki identitas resmi sejak dini. Dokumen ini tidak hanya memperlancar akses layanan publik, melainkan juga memberikan perlindungan hak anak, data strategis untuk kebijakan perlindungan anak, dan menjadi persyaratan memiliki KTP Biru setelah mencapai usia 17 tahun.

Source link

Semua Berita

Rangkuman Lawatan Ratu Máxima di Indonesia: Memperkuat Hubungan Diplomatik

Ratu Máxima telah menyelesaikan kunjungan kerjanya ke Indonesia yang berlangsung selama empat hari, dimulai dari Senin hingga Kamis (24-27 November 2025). Selama kunjungannya, ia bertindak sebagai United Nation Secretary-General’s Special Advocate (UNSGSA) for Financial Health, bukan sebagai Ratu Belanda....

Profil Istri Wiranto: Mengenal Rugaiya Usman

Keluarga Jenderal (Purn) TNI Wiranto tengah berduka atas kepergian istri tercinta, Rugaiya Usman, yang meninggal dunia pada Minggu (16/11) pukul 15.55 WIB di Bandung, Jawa Barat. Rugaiya telah menjalani perawatan intensif di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta, namun kondisinya tidak...

Perjuangan Zainal Abidin Syah untuk Irian Barat: NKRI Terbaik

Presiden RI Prabowo Subianto baru saja menganugerahi gelar Pahlawan Nasional kepada sepuluh tokoh pada peringatan Hari Pahlawan 2025 di Istana Negara, Jakarta. Penganugerahan tersebut berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 116/TK/Tahun 2025 tentang Penganugerahan Gelar Pahlawan Nasional. Salah...

Kategori Berita