Polres Kampar berhasil menangkap seorang pelaku berinisial SY (39) yang melakukan tindakan cabul terhadap anak kandungnya yang berusia 4 tahun di Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar. Kejadian ini terungkap setelah ibu korban, RA (31), menemukan tanda-tanda tersebut saat memandikan anaknya pada Minggu (5/10/2025) sekitar pukul 10.00 WIB. Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S menjelaskan bahwa pelaku mengakui perbuatannya setelah ditanyai. Kejadian ini terjadi pada bulan September 2025 ketika korban bersama ayahnya sedang tiduran dalam kamar. Pelaku memberikan handphone kepada korban dan saat korban sedang asyik bermain dengan handphone, pelaku melakukan tindakan cabul dengan memasukkan jari ke kemaluan korban. Setelah ditemukan tanda-tanda tersebut, ibu korban curiga dan membawa korban ke bidan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Hasil pemeriksaan menunjukkan adanya luka-luka pada kemaluan korban, yang kemudian melatarbelakangi ibu korban untuk melaporkan kejadian ini ke Polres Kampar. Setelah menerima laporan dari ibu korban, pihak kepolisian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku di rumah kakaknya di Kecamatan Tambang pada Rabu (8/10/2025) pukul 20.00 WIB. Pelaku akan dijerat dengan Pasal 82 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak.

