Imigrasi Bengkalis Memperkuat Sinergi dalam Pencegahan TPPO
Upaya pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) terus menjadi perhatian serius lintas instansi di Kabupaten Bengkalis. Kantor Imigrasi Kelas II TPI Bengkalis belum lama ini bergabung dalam kegiatan sinergitas yang diselenggarakan oleh Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Kabupaten Bengkalis bersama Kepolisian Daerah (Polda) Riau. Kegiatan ini melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk pengurus LAMR Bengkalis, perwakilan Polda Riau, BP2MI Provinsi Riau, unsur Forkopimda, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, serta perangkat pemerintahan desa dari berbagai kecamatan.
Datuk Syaukani Al Karim, Ketua Umum DPH LAMR Bengkalis, menyatakan bahwa sinergi antara berbagai pihak penting untuk mengimbangi mobilitas masyarakat Bengkalis dengan warga di Malaysia agar tidak menjadi korban perdagangan orang. Melalui sosialisasi ini, diharapkan masyarakat dapat memahami modus dan ciri-ciri perdagangan orang agar tidak terjebak dalam praktik tersebut. BP2MI Provinsi Riau juga memberikan dukungan dengan menyoroti pentingnya kolaborasi untuk menyebarkan informasi kepada masyarakat desa guna melindungi mereka dari praktik TPPO.
Polda Riau melalui Kanit III POA Ditintelkam, Iptu Anjaswan, menegaskan komitmennya dalam menindak tegas setiap bentuk perdagangan orang. Sementara dari pihak Imigrasi Bengkalis, Sigit Adinugroho menyatakan bahwa pihaknya terus memperkuat fungsi pengawasan keimigrasian terutama terhadap calon pekerja migran dan warga yang berangkat ke luar negeri. Sinergi antara Imigrasi, aparat penegak hukum, lembaga adat, dan masyarakat pesisir dianggap sebagai langkah penting dalam menjaga nama baik Riau.
Imigrasi Bengkalis menekankan pentingnya partisipasi masyarakat dalam melaporkan indikasi perdagangan orang agar dapat memberikan pendampingan dan informasi. Mereka berkomitmen untuk terus hadir bersama masyarakat dalam memperkuat ketahanan sosial dan mencegah TPPO seefektif mungkin. Melalui kerja sama yang kuat, diharapkan langkah-langkah ini dapat menekan praktik TPPO dan melindungi masyarakat dari ancaman perdagangan orang.

