Kasus penipuan dalam penerimaan Akademi Kepolisian (AKPOL) yang melibatkan terdakwa Ninawati dan merugikan korban Afnir alias Menir sebesar Rp1,3 miliar, telah memasuki babak baru yang menarik perhatian. Putusan dari majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam dan tuntutan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuk Pakam Cabang Labuhan Deli menjadi topik hangat di kalangan berbagai pihak, termasuk publik, tokoh masyarakat, akademisi, dan praktisi hukum.
Majelis hakim yang menangani kasus ini dipimpin oleh David Sidik Simare-mare, S.H., dengan hakim anggota Hendrawan Nainggolan, S.H., dan Erwinson Nababan, S.H. Informasi yang dihimpun juga menyoroti dugaan aliran dana yang signifikan dari terdakwa Ninawati kepada pihak Kejaksaan Negeri Labuhan Deli dan majelis hakim yang mengadili kasus tersebut.
Humas PN Lubuk Pakam, Hendrawan Nainggolan, S.H., yang juga merupakan hakim anggota, membantah tuduhan menerima uang dari terdakwa. Sementara itu, Hakim Anggota Erwinson Nababan, S.H., juga dengan tegas membantah menerima suap. Keduanya menegaskan bahwa tidak ada keterlibatan dalam hal menerima uang dari terdakwa Ninawati.
Sejumlah pihak seperti pengacara korban, Ranto Sibarani, S.H., M.H., tokoh masyarakat Sumatera Utara, Ir. Henry Dumanter Tampubolon, M.H., serta akademisi dan praktisi hukum pidana, Dr. Adv. Sri Wahyuni Laia, S.H., M.H., juga menyuarakan kekhawatiran atas dugaan permainan dalam kasus ini. Mereka menganggap tuntutan jaksa dan putusan pengadilan terkesan tidak konsisten dan meminta agar Kejaksaan Agung (Kejagung) turun tangan untuk menyelidiki lebih lanjut.
Di sisi lain, Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Kacabjari) Labuhan Deli, Hamonangan P Sidauruk, S.H., M.H., membantah adanya permainan dalam kasus ini. Ia menjelaskan bahwa Kejaksaan telah mengajukan kasasi atas putusan PN Lubuk Pakam yang dianggap terlalu ringan, dan berkomitmen untuk memperjuangkan keadilan hingga ke tingkat tertinggi. Semua pihak berharap agar kasus ini dapat diselesaikan dengan baik dan mencapai keputusan yang adil.

