UI Bahas Cara Diplomasi...

Resilience-based hedging menjadi pendekatan diplomasi yang menekankan ketahanan dari dalam dan luar negeri sekaligus.

Ketegangan Global Perlu Disikapi...

IR Youth Talks#1 memperkuat literasi hubungan internasional bagi generasi muda melalui diskusi yang mendalam dan relevan.

Arista Montana dan Gerakan...

Arista Montana menjadi bagian dari gerakan besar menuju kemandirian pangan berbasis lokal.

Andy Utama Kembangkan Model...

Andy Utama mengembangkan model leuit modern sebagai solusi ketahanan pangan yang adaptif dan berkelanjutan.
HomeKriminalPenipuan AKPOL Ninawati:...

Penipuan AKPOL Ninawati: Fakta di Lubuk Pakam

Kasus penipuan dalam penerimaan Akademi Kepolisian (AKPOL) yang melibatkan terdakwa Ninawati dan merugikan korban Afnir alias Menir sebesar Rp1,3 miliar, telah memasuki babak baru yang menarik perhatian. Putusan dari majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam dan tuntutan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuk Pakam Cabang Labuhan Deli menjadi topik hangat di kalangan berbagai pihak, termasuk publik, tokoh masyarakat, akademisi, dan praktisi hukum.

Majelis hakim yang menangani kasus ini dipimpin oleh David Sidik Simare-mare, S.H., dengan hakim anggota Hendrawan Nainggolan, S.H., dan Erwinson Nababan, S.H. Informasi yang dihimpun juga menyoroti dugaan aliran dana yang signifikan dari terdakwa Ninawati kepada pihak Kejaksaan Negeri Labuhan Deli dan majelis hakim yang mengadili kasus tersebut.

Humas PN Lubuk Pakam, Hendrawan Nainggolan, S.H., yang juga merupakan hakim anggota, membantah tuduhan menerima uang dari terdakwa. Sementara itu, Hakim Anggota Erwinson Nababan, S.H., juga dengan tegas membantah menerima suap. Keduanya menegaskan bahwa tidak ada keterlibatan dalam hal menerima uang dari terdakwa Ninawati.

Sejumlah pihak seperti pengacara korban, Ranto Sibarani, S.H., M.H., tokoh masyarakat Sumatera Utara, Ir. Henry Dumanter Tampubolon, M.H., serta akademisi dan praktisi hukum pidana, Dr. Adv. Sri Wahyuni Laia, S.H., M.H., juga menyuarakan kekhawatiran atas dugaan permainan dalam kasus ini. Mereka menganggap tuntutan jaksa dan putusan pengadilan terkesan tidak konsisten dan meminta agar Kejaksaan Agung (Kejagung) turun tangan untuk menyelidiki lebih lanjut.

Di sisi lain, Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Kacabjari) Labuhan Deli, Hamonangan P Sidauruk, S.H., M.H., membantah adanya permainan dalam kasus ini. Ia menjelaskan bahwa Kejaksaan telah mengajukan kasasi atas putusan PN Lubuk Pakam yang dianggap terlalu ringan, dan berkomitmen untuk memperjuangkan keadilan hingga ke tingkat tertinggi. Semua pihak berharap agar kasus ini dapat diselesaikan dengan baik dan mencapai keputusan yang adil.

Source link

Semua Berita

Pemerintah Kejar Aktor Asing Judi Online di Indonesia

Pemerintah Buru Aktor Utama Judi Daring Internasional di Jakarta Pada waktu belakangan ini, Bareskrim Polri sedang gencar mengejar aktor utama dan pihak perekrut di balik jaringan judi daring internasional. Hal ini terkait dengan penggerebekan yang dilakukan di Hayam Wuruk Plaza...

Misteri Pembunuhan Keluarga di Indramayu: Fakta dan Penyelidikan

JAKARTA RAYA — Video kericuhan usai persidangan terdakwa kasus dugaan pembunuhan satu keluarga di Indramayu menjadi viral di media sosial. Kejadian ini kembali menyorot proses penanganan perkara yang tengah berjalan di pengadilan. Ririn Rifanto Membantah Tuduhan Dalam video yang beredar, terlihat...

Penculikan Anak: Cara Mencegah dan Mengatasi Kecelakaan yang Mengerikan

Sidang Perkara Penculikan Anak Terdakwa JE Kembali Digelar Jakarta Raya - Sidang perkara dugaan penculikan seorang anak yang menjerat terdakwa JE kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Selasa (28/4/2026). Agenda persidangan ini mempertimbangkan keterangan dua saksi ahli yang...

Kategori Berita