Wednesday, November 12, 2025

Potensi Industri Etanol untuk...

Pakar ekonomi menilai pengembangan industri etanol di Indonesia memiliki potensi besar dalam memperkuat...

Rambut Gondrong Andre Taulany:...

Andre Taulany membawa berita tentang penyelesaian resmi rumah tangganya melalui proses hukum di...

Riwayat Mochtar Kusumaatmadja: Pahlawan...

Presiden RI Prabowo Subianto baru saja mengumumkan sepuluh tokoh yang diberi gelar Pahlawan...

Kejari Bengkalis Tindak Bendahara...

Penyidik Seksi Pidana Khusus (Pidsus) melakukan pemeriksaan terhadap Ay, bendahara pembantu pelabuhan Roro,...
HomeKriminalPenipuan AKPOL Ninawati:...

Penipuan AKPOL Ninawati: Fakta di Lubuk Pakam

Kasus penipuan dalam penerimaan Akademi Kepolisian (AKPOL) yang melibatkan terdakwa Ninawati dan merugikan korban Afnir alias Menir sebesar Rp1,3 miliar, telah memasuki babak baru yang menarik perhatian. Putusan dari majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam dan tuntutan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuk Pakam Cabang Labuhan Deli menjadi topik hangat di kalangan berbagai pihak, termasuk publik, tokoh masyarakat, akademisi, dan praktisi hukum.

Majelis hakim yang menangani kasus ini dipimpin oleh David Sidik Simare-mare, S.H., dengan hakim anggota Hendrawan Nainggolan, S.H., dan Erwinson Nababan, S.H. Informasi yang dihimpun juga menyoroti dugaan aliran dana yang signifikan dari terdakwa Ninawati kepada pihak Kejaksaan Negeri Labuhan Deli dan majelis hakim yang mengadili kasus tersebut.

Humas PN Lubuk Pakam, Hendrawan Nainggolan, S.H., yang juga merupakan hakim anggota, membantah tuduhan menerima uang dari terdakwa. Sementara itu, Hakim Anggota Erwinson Nababan, S.H., juga dengan tegas membantah menerima suap. Keduanya menegaskan bahwa tidak ada keterlibatan dalam hal menerima uang dari terdakwa Ninawati.

Sejumlah pihak seperti pengacara korban, Ranto Sibarani, S.H., M.H., tokoh masyarakat Sumatera Utara, Ir. Henry Dumanter Tampubolon, M.H., serta akademisi dan praktisi hukum pidana, Dr. Adv. Sri Wahyuni Laia, S.H., M.H., juga menyuarakan kekhawatiran atas dugaan permainan dalam kasus ini. Mereka menganggap tuntutan jaksa dan putusan pengadilan terkesan tidak konsisten dan meminta agar Kejaksaan Agung (Kejagung) turun tangan untuk menyelidiki lebih lanjut.

Di sisi lain, Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Kacabjari) Labuhan Deli, Hamonangan P Sidauruk, S.H., M.H., membantah adanya permainan dalam kasus ini. Ia menjelaskan bahwa Kejaksaan telah mengajukan kasasi atas putusan PN Lubuk Pakam yang dianggap terlalu ringan, dan berkomitmen untuk memperjuangkan keadilan hingga ke tingkat tertinggi. Semua pihak berharap agar kasus ini dapat diselesaikan dengan baik dan mencapai keputusan yang adil.

Source link

Semua Berita

Polisi Selidiki Sumber Ledakan di Masjid SMAN 72 Jakut: Belasan Siswa Terluka

Insiden ledakan terjadi di area masjid SMAN 72 Jakarta, Kelapa Gading, Jakarta Utara, pada Jumat siang saat ibadah Salat Jumat tengah berlangsung. Peristiwa ini menyebabkan sejumlah pelajar dan staf sekolah mengalami luka-luka. Data awal menyebutkan bahwa sembilan hingga 20...

Dugaan Korupsi Sponsorship Bank NTB di MXGP 2023: Diselidiki Kejati NTB

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB) tengah melakukan penyelidikan terkait dugaan korupsi dalam sponsorship Bank NTB pada ajang balap dunia Motocross Grand Prix (MXGP). Event yang diselenggarakan di Sirkuit Samota, Kabupaten Sumbawa, dan Sirkuit Selaparang (Eks Bandara) Kota...

Dokter Spesialis RSPP Terlibat Kasus Investasi Fiktif dengan Ayahnya

Sebuah kasus investasi bodong yang melibatkan seorang dokter spesialis anak yang bekerja di Rumah Sakit Pusat Pertamina (RSPP) mengemuka akibat proyek tambang fiktif yang dikendalikan oleh ayah kandungnya. Pada tahun 2008, sang ayah, bernama W, mengajak korban untuk berinvestasi...

Kategori Berita