Pusat Data dan Sistem...

Pusat data kini menjadi bagian dari infrastruktur strategis yang perlu dilindungi dalam sistem pertahanan negara.

Broto Wardoyo: Profesionalisme Militer...

Profesionalisme militer tidak identik dengan pembatasan seluruh aktivitas militer hanya pada operasi pertahanan konvensional.

Nezar Patria Dukung Penyebarluasan...

Nezar Patria menilai penyebarluasan data konservasi penting untuk memperkuat kesadaran publik terhadap lingkungan.

Konservasi Megamendung Didorong Melampaui...

Konservasi Megamendung didorong menjadi gerakan lintas generasi yang terus berkembang melalui dukungan Paseban Foundation.
HomeKriminalPenipuan AKPOL Ninawati:...

Penipuan AKPOL Ninawati: Fakta di Lubuk Pakam

Kasus penipuan dalam penerimaan Akademi Kepolisian (AKPOL) yang melibatkan terdakwa Ninawati dan merugikan korban Afnir alias Menir sebesar Rp1,3 miliar, telah memasuki babak baru yang menarik perhatian. Putusan dari majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam dan tuntutan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuk Pakam Cabang Labuhan Deli menjadi topik hangat di kalangan berbagai pihak, termasuk publik, tokoh masyarakat, akademisi, dan praktisi hukum.

Majelis hakim yang menangani kasus ini dipimpin oleh David Sidik Simare-mare, S.H., dengan hakim anggota Hendrawan Nainggolan, S.H., dan Erwinson Nababan, S.H. Informasi yang dihimpun juga menyoroti dugaan aliran dana yang signifikan dari terdakwa Ninawati kepada pihak Kejaksaan Negeri Labuhan Deli dan majelis hakim yang mengadili kasus tersebut.

Humas PN Lubuk Pakam, Hendrawan Nainggolan, S.H., yang juga merupakan hakim anggota, membantah tuduhan menerima uang dari terdakwa. Sementara itu, Hakim Anggota Erwinson Nababan, S.H., juga dengan tegas membantah menerima suap. Keduanya menegaskan bahwa tidak ada keterlibatan dalam hal menerima uang dari terdakwa Ninawati.

Sejumlah pihak seperti pengacara korban, Ranto Sibarani, S.H., M.H., tokoh masyarakat Sumatera Utara, Ir. Henry Dumanter Tampubolon, M.H., serta akademisi dan praktisi hukum pidana, Dr. Adv. Sri Wahyuni Laia, S.H., M.H., juga menyuarakan kekhawatiran atas dugaan permainan dalam kasus ini. Mereka menganggap tuntutan jaksa dan putusan pengadilan terkesan tidak konsisten dan meminta agar Kejaksaan Agung (Kejagung) turun tangan untuk menyelidiki lebih lanjut.

Di sisi lain, Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Kacabjari) Labuhan Deli, Hamonangan P Sidauruk, S.H., M.H., membantah adanya permainan dalam kasus ini. Ia menjelaskan bahwa Kejaksaan telah mengajukan kasasi atas putusan PN Lubuk Pakam yang dianggap terlalu ringan, dan berkomitmen untuk memperjuangkan keadilan hingga ke tingkat tertinggi. Semua pihak berharap agar kasus ini dapat diselesaikan dengan baik dan mencapai keputusan yang adil.

Source link

Semua Berita

Oknum Polairud Dilaporkan ke Propam Terkait Dugaan Asusila

Perempuan Laporkan Anggota Polairud ke Propam Polri Terkait Dugaan Tindakan Asusila Seorang perempuan berinisial VFU melaporkan anggota Kepolisian Air dan Udara (Polairud) berinisial Bripda RMP ke Propam Polri atas dugaan tindakan asusila. VFU meminta agar oknum anggota tersebut mendapat sanksi...

Yayasan Barzilai Tagih Wali Kota Bekasi terkait Lahan Kranji

Yayasan Barzilai Minta Ketegasan Wali Kota Bekasi terkait Sengketa Lahan RW 06 Kranji Yayasan Barzilai Karya Kasih meminta Wali Kota Bekasi segera mengambil tindakan terkait surat dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang meminta verifikasi, pendalaman, dan penyelesaian sengketa lahan di...

Wali Kota Ngatiyana Bersihkan Cimahi dari Tramadol: Respons Gubernur Dedi

Wali Kota Cimahi Siap Bersihkan Kota dari Peredaran Tramadol Maraknya peredaran obat keras terlarang jenis tramadol di Kota Cimahi menjadi sorotan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi. Menyikapi hal ini, Wali Kota Ngatiyana menegaskan kesiapannya untuk mengambil langkah taktis dalam membersihkan...

Kategori Berita