Penyalahgunaan narkoba jenis Ketamine dan Etomidate semakin marak dan dianggap sebagai tren baru yang berbahaya. Ketamine umumnya dihirup melalui hidung, sedangkan Etomidate dicampur ke dalam liquid vape dan dihisap menggunakan pods. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyampaikan bahwa kedua senyawa ini saat ini belum diatur dalam produk hukum, sehingga para penggunanya tidak dapat dipidana. Untuk mengatasi hal ini, Polri bekerja sama dengan Tim Kerja Akses Obat Kemenkes RI untuk mencari cara agar Ketamine dan Etomidate dapat dimasukkan dalam daftar narkotika melalui revisi UU Narkotika serta Lampiran Permenkes. Dengan adanya pengaturan hukum yang tepat, penyalahgunaan kedua jenis narkoba ini dapat dikenai pidana sesuai ketentuan yang berlaku. Menyadari bahayanya, Kapolri siap untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk melawan tren penyalahgunaan narkoba ini.

