Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB) tengah melakukan penyelidikan terkait dugaan korupsi dalam sponsorship Bank NTB pada ajang balap dunia Motocross Grand Prix (MXGP). Event yang diselenggarakan di Sirkuit Samota, Kabupaten Sumbawa, dan Sirkuit Selaparang (Eks Bandara) Kota Mataram. Muh Zulkifli Said, Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati NTB, membenarkan adanya penyelidikan terhadap penggunaan dana sponsorship dari bank milik Pemprov NTB. Dugaan tindak pidana korupsi berkaitan dengan pelaksanaan dan pengelolaan dana sponsorship dari Bank NTB Syariah berdasarkan informasi dari Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejati NTB Nomor PRINT-14/N.2/Fd.1/10/2025 tertanggal 8 Oktober 2025. Pemeriksaan terhadap sejumlah dokumen dilakukan di Pidsus Kejati NTB. Penyidik diperkirakan akan memeriksa lebih banyak pihak terkait dalam waktu dekat. Dalam Kalender MXGP Musim 2023, NTB menjadi tuan rumah untuk MXGP seri ke-10 dan ke-11 dengan PT Samota Enduro Gemilang (SEG) sebagai promotor utama penyelenggaraan. Dana sponsorship Bank NTB Syariah untuk ajang MXGP 2023 dilaporkan cukup besar, dengan mencakup dukungan uang tunai dan guarante letter untuk para pembalap MXGP. Jika terbukti, Kejati NTB akan mengambil tindakan tegas terhadap semua pihak yang terlibat.

