Monday, December 15, 2025

Investigasi 31 Perusahaan Terkait...

Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) mengungkap bahwa ada 31 perusahaan yang...

Dian Sastrowardoyo Mengungkap Penggunaan...

Dian Sastrowardoyo, yang terlibat dalam film Esok Tanpa Ibu sebagai aktris dan produser,...

KPK Panggil Zarof Ricar:...

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil terpidana kasus pemufakatan jahat dalam penanganan perkara terpidana...

Tips Mengatur Waktu Bermain...

Anak-anak yang bermain gadget perlu dibatasi, untuk itu Indonesia berencana membatasi penggunaan media...
HomeKriminalDugaan Korupsi Sponsorship...

Dugaan Korupsi Sponsorship Bank NTB di MXGP 2023: Diselidiki Kejati NTB

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB) tengah melakukan penyelidikan terkait dugaan korupsi dalam sponsorship Bank NTB pada ajang balap dunia Motocross Grand Prix (MXGP). Event yang diselenggarakan di Sirkuit Samota, Kabupaten Sumbawa, dan Sirkuit Selaparang (Eks Bandara) Kota Mataram. Muh Zulkifli Said, Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati NTB, membenarkan adanya penyelidikan terhadap penggunaan dana sponsorship dari bank milik Pemprov NTB. Dugaan tindak pidana korupsi berkaitan dengan pelaksanaan dan pengelolaan dana sponsorship dari Bank NTB Syariah berdasarkan informasi dari Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejati NTB Nomor PRINT-14/N.2/Fd.1/10/2025 tertanggal 8 Oktober 2025. Pemeriksaan terhadap sejumlah dokumen dilakukan di Pidsus Kejati NTB. Penyidik diperkirakan akan memeriksa lebih banyak pihak terkait dalam waktu dekat. Dalam Kalender MXGP Musim 2023, NTB menjadi tuan rumah untuk MXGP seri ke-10 dan ke-11 dengan PT Samota Enduro Gemilang (SEG) sebagai promotor utama penyelenggaraan. Dana sponsorship Bank NTB Syariah untuk ajang MXGP 2023 dilaporkan cukup besar, dengan mencakup dukungan uang tunai dan guarante letter untuk para pembalap MXGP. Jika terbukti, Kejati NTB akan mengambil tindakan tegas terhadap semua pihak yang terlibat.

Source link

Semua Berita

Pemerintah Mengambil Langkah Blokir Akses Judi Online demi Lindungi Penerima Bansos

Masyarakat diimbau untuk menjauhi situs judi daring, seperti kingdom group, demi mencegah penyalahgunaan bantuan sosial dan menjaga keuangan keluarga. OVO meluncurkan program Gerakan Bareng Ungkap Judi Online (Gebuk Judol) untuk memberantas praktik judi daring. Chief Operating Officer OVO, Eddie...

Skandal Kasat Narkoba Polres Batu Bara: Dugaan Setoran Rp2 Miliar Dari Bandar Bento

Dugaan aliran dana sebesar Rp2 miliar kepada Kasat Narkoba Polres Batu Bara, AKP Ramses Panjaitan, telah memicu perhatian publik. Informasi yang beredar mengungkapkan bahwa dana tersebut diduga berasal dari bandar narkoba berinisial MD alias Bento, yang diyakini memiliki jaringan...

Pulangnya 56 WNI dari Myanmar oleh KBRI Yangon

Kedutaan Besar Republik Indonesia di Yangon telah mulai memindahkan 56 WNI yang terdampak operasi penertiban pusat online scam dan online gambling di KK Park dan Shwe Kokko, Myawaddy, menuju Mae Sot, Thailand, sebagai tahap awal dalam proses pemulangan ke...

Kategori Berita