Polres Jakarta Utara berhasil menangkap empat pelaku pencurian sepeda motor yang sering beraksi di wilayah Jakarta Utara. Keempat pelaku yang berhasil ditangkap adalah SH, TK, HA, dan AS. Mereka berhasil ditangkap setelah petugas Resmob Polres Jakut melakukan patroli cyber dan menemukan dua tindak pencurian kendaraan bermotor di dua lokasi di wilayah Koja Jakarta Utara.
Unit Resmob Polres Metro Jakarta Utara melakukan penyelidikan setelah mendapatkan informasi tersebut dan berhasil mengidentifikasi SH, 28 tahun sebagai salah satu pelaku. Selanjutnya, petugas melakukan penyelidikan terhadap pelaku dan berhasil menangkap SH kurang dari 12 jam setelah kejadian. Pelaku mengaku melakukan aksinya bersama dengan TK, 22 tahun dan HA, 30 tahun.
Dalam pengembangan kasus, petugas berhasil menemukan berbagai barang bukti termasuk 3 buah kunci leter T dan 2 buah mata kunci yang sudah dipipihkan. Kasat Reskrim Polres Jakarta Utara, AKBP Kompol Ongkoseno Grandiarso, menyimpulkan bahwa kelompok ini telah melakukan pencurian sepeda motor selama 3 bulan dengan jumlah sekitar 10 unit. Mereka berhasil menjual motor curian tersebut kepada penadah, yang kemudian digunakan untuk membeli narkoba.
Dari hasil test urine, para pelaku diketahui positif mengonsumsi narkoba. Kasat Reskrim juga mengungkapkan bahwa pertemuan antara pelaku dengan penadah biasanya terjadi di lokasi tertentu di Samudra Kampung Bahari Jakarta Utara. Keempat pelaku saat ini telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.

