Ahli waris (Alm) Brata Ruswanda, melalui kuasa hukumnya, Poltak Silitonga, telah mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) terkait sengketa tanah seluas 10 hektar di Jalan Rambutan, Pangkalan Bun, Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah. Selain itu, Pengacara tersebut juga telah melaporkan Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Palangkaraya beserta tiga majelis hakim yang menangani perkara di tingkat banding ke Komisi Yudisial (KY) dan Badan Pengawasan (Banwas) Mahkamah Agung RI. Kasus tersebut menimbulkan ketegangan yang lebih tinggi karena langkah hukum ahli waris telah mencakup aspek etika dan pengawasan terhadap hakim yang terlibat.
Poltak Silitonga menegaskan bahwa pada tingkat pertama di Pengadilan Negeri (PN) Pangkalan Bun, pihaknya berhasil memenangkan gugatan. Namun, putusan tersebut dibatalkan di tingkat banding setelah pihak tergugat melakukan upaya hukum. Kuasa hukum ahli waris menyatakan keterkejutan dan kekecewaan atas putusan banding yang dianggap tidak didasari oleh data, bukti, atau dasar hukum yang jelas. Mereka juga menduga adanya intervensi dalam putusan tersebut, termasuk keterlibatan Ketua PT Palangka Raya.
Poltak menolak tudingan tentang keberadaan unsur nebis in idem dalam putusan banding, menyoroti perbedaan subjek hukum, objek perkaranya, dan pokok perkaranya dengan gugatan sebelumnya. Dia menjelaskan bahwa gugatan saat ini berkaitan dengan dugaan tindakan melawan hukum terkait penggunaan fotokopi SK Gubernur yang dianggap palsu, sedangkan gugatan sebelumnya berkaitan dengan penguasaan tanah oleh Pemerintah Kabupaten Kobar.
Poltak juga menilai bahwa putusan Mahkamah Agung dalam perkara sebelumnya bersifat negatif dan tidak memberikan kejelasan mengenai objek sengketa, sehingga tidak dapat digunakan sebagai dasar untuk menyimpulkan keberadaan nebis in idem. Melalui langkah-langkah hukum yang diambil, ahli waris Brata Ruswanda berharap dapat mencapai kebenaran dan keadilan dalam penyelesaian sengketa tanah yang melibatkan berbagai pihak.

