Monday, December 15, 2025

Investigasi 31 Perusahaan Terkait...

Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) mengungkap bahwa ada 31 perusahaan yang...

Dian Sastrowardoyo Mengungkap Penggunaan...

Dian Sastrowardoyo, yang terlibat dalam film Esok Tanpa Ibu sebagai aktris dan produser,...

KPK Panggil Zarof Ricar:...

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil terpidana kasus pemufakatan jahat dalam penanganan perkara terpidana...

Tips Mengatur Waktu Bermain...

Anak-anak yang bermain gadget perlu dibatasi, untuk itu Indonesia berencana membatasi penggunaan media...
HomeKriminalDilaporkan Ketua dan...

Dilaporkan Ketua dan Hakim PT Palangkaraya ke KY dan Bawas MA

Ahli waris (Alm) Brata Ruswanda, melalui kuasa hukumnya, Poltak Silitonga, telah mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) terkait sengketa tanah seluas 10 hektar di Jalan Rambutan, Pangkalan Bun, Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah. Selain itu, Pengacara tersebut juga telah melaporkan Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Palangkaraya beserta tiga majelis hakim yang menangani perkara di tingkat banding ke Komisi Yudisial (KY) dan Badan Pengawasan (Banwas) Mahkamah Agung RI. Kasus tersebut menimbulkan ketegangan yang lebih tinggi karena langkah hukum ahli waris telah mencakup aspek etika dan pengawasan terhadap hakim yang terlibat.

Poltak Silitonga menegaskan bahwa pada tingkat pertama di Pengadilan Negeri (PN) Pangkalan Bun, pihaknya berhasil memenangkan gugatan. Namun, putusan tersebut dibatalkan di tingkat banding setelah pihak tergugat melakukan upaya hukum. Kuasa hukum ahli waris menyatakan keterkejutan dan kekecewaan atas putusan banding yang dianggap tidak didasari oleh data, bukti, atau dasar hukum yang jelas. Mereka juga menduga adanya intervensi dalam putusan tersebut, termasuk keterlibatan Ketua PT Palangka Raya.

Poltak menolak tudingan tentang keberadaan unsur nebis in idem dalam putusan banding, menyoroti perbedaan subjek hukum, objek perkaranya, dan pokok perkaranya dengan gugatan sebelumnya. Dia menjelaskan bahwa gugatan saat ini berkaitan dengan dugaan tindakan melawan hukum terkait penggunaan fotokopi SK Gubernur yang dianggap palsu, sedangkan gugatan sebelumnya berkaitan dengan penguasaan tanah oleh Pemerintah Kabupaten Kobar.

Poltak juga menilai bahwa putusan Mahkamah Agung dalam perkara sebelumnya bersifat negatif dan tidak memberikan kejelasan mengenai objek sengketa, sehingga tidak dapat digunakan sebagai dasar untuk menyimpulkan keberadaan nebis in idem. Melalui langkah-langkah hukum yang diambil, ahli waris Brata Ruswanda berharap dapat mencapai kebenaran dan keadilan dalam penyelesaian sengketa tanah yang melibatkan berbagai pihak.

Source link

Semua Berita

Pemerintah Mengambil Langkah Blokir Akses Judi Online demi Lindungi Penerima Bansos

Masyarakat diimbau untuk menjauhi situs judi daring, seperti kingdom group, demi mencegah penyalahgunaan bantuan sosial dan menjaga keuangan keluarga. OVO meluncurkan program Gerakan Bareng Ungkap Judi Online (Gebuk Judol) untuk memberantas praktik judi daring. Chief Operating Officer OVO, Eddie...

Skandal Kasat Narkoba Polres Batu Bara: Dugaan Setoran Rp2 Miliar Dari Bandar Bento

Dugaan aliran dana sebesar Rp2 miliar kepada Kasat Narkoba Polres Batu Bara, AKP Ramses Panjaitan, telah memicu perhatian publik. Informasi yang beredar mengungkapkan bahwa dana tersebut diduga berasal dari bandar narkoba berinisial MD alias Bento, yang diyakini memiliki jaringan...

Pulangnya 56 WNI dari Myanmar oleh KBRI Yangon

Kedutaan Besar Republik Indonesia di Yangon telah mulai memindahkan 56 WNI yang terdampak operasi penertiban pusat online scam dan online gambling di KK Park dan Shwe Kokko, Myawaddy, menuju Mae Sot, Thailand, sebagai tahap awal dalam proses pemulangan ke...

Kategori Berita