Di Jakarta Utara, seorang pria dengan inisial M telah ditangkap oleh polisi karena melakukan tindak pencurian kendaraan bermotor di Jl. Agung Timur 8, Kelurahan Sunter Jaya. Kanit Reskrim Polsek Tanjung Priok, AKP Handam Samudro, mengonfirmasi penangkapan tersebut dan menyebutkan bahwa pelaku telah resmi menjadi tersangka dan ditahan di Polsek Tanjung Priok untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Kejadian ini berawal pada Sabtu, 15 November 2025, ketika Piket Reskrim Polsek Tanjung Priok menerima informasi dari masyarakat tentang adanya dugaan percobaan pencurian kendaraan bermotor di Jalan Agung Timur. Tim Buser Polsek Tanjung Priok segera bertindak dan berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti yang digunakan dalam aksi kejahatannya.
Setelah dilakukan pengembangan lebih lanjut, ternyata pelaku juga terlibat dalam kasus pencurian kendaraan bermotor di beberapa lokasi lain di wilayah Kecamatan Tanjung Priok. Rekaman CCTV yang dianalisis oleh penyidik menunjukkan keberadaan pelaku dalam aksi kejahatannya. Pelaku sendiri telah mengakui bahwa ia pernah melakukan pencurian kendaraan bermotor di kelurahan lain seperti Warakas dan di Jalan Ganggeng, Kelurahan Sungai Bambu, Tanjung Priok.
Polsek Tanjung Priok juga telah mengidentifikasi sebanyak 3 laporan polisi terkait tindak pidana pencurian kendaraan bermotor yang dilakukan oleh pelaku di wilayah tersebut. Saat ini, polisi masih melakukan pengejaran terhadap kemungkinan adanya komplotan yang turut serta dalam aksi kejahatan yang dilakukan oleh pelaku.

