Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri telah menetapkan seorang tersangka bernama MR sebagai pemilik 94.631 butir ekstasi utuh dan 3.869 gram ekstasi berbentuk bubuk. Barang bukti tersebut ditemukan dalam sebuah kecelakaan lalu lintas di Jalan Tol KM 136B Sumatera-Lampung yang dikendarai oleh MR. Wadir narkoba Bareskrim Polri, Kombes Pol Sunario, mengungkapkan informasi ini dalam sebuah jumpa pers di Gedung Awaloedin Djamin, Jakarta. Menurutnya, setelah penyelidikan oleh Polda Lampung dan Bareskrim Polri, berhasil mengungkap identitas pemilik ekstasi tersebut, yaitu MR, seorang residivis narkoba berusia 43 tahun.
Sunario juga menjelaskan kronologi kejadian tersebut, yang melibatkan sebuah mobil Nissan X-Trail berwarna hitam dengan nomor polisi D 1160 UN. Saat petugas melakukan penanganan pertama, mereka menemukan enam tas berisi ratusan ribu butir ekstasi di dalam kendaraan tersebut. Pengemudi kendaraan awalnya tidak ditemukan, namun setelah penyelidikan intensif, aparat berhasil mengungkap identitas dan menangkap pemilik ekstasi tersebut, MR, yang merupakan warga Indonesia yang tinggal di Tangerang, Banten.
MR diperintahkan oleh seseorang untuk pergi ke Palembang mengambil barang tersebut. Setelah menginap di sebuah hotel, ia menerima enam tas berisi ekstasi yang ditinggalkan di dalam mobil Terios yang tidak terkunci. Setelah memindahkan barang tersebut ke mobilnya, MR mengantar istrinya ke Bandara Palembang sebelum kembali ke hotel. Namun, dalam perjalanan pulang ke Jakarta, kendaraan MR kehabisan bahan bakar sehingga terjadi kecelakaan di mana seluruh isi kendaraan terungkap.
Petugas tol dan anggota TNI menemukan enam tas berisi ekstasi tersebut, yang diduga akan diedarkan di Jakarta. Ini merupakan kasus kepemilikan ekstasi yang sedang ditangani oleh Bareskrim Polri dan menjadi perhatian publik.

