Tim Resmob Sat Reskrim Polres Kampar telah berhasil menangkap dua pelaku pencurian sepeda motor di Desa Sungai Jernih, Kecamatan Bangkinang, Kabupaten Kampar. Mereka adalah RU (31) dan RI (35), keduanya merupakan warga Desa Sei Jernih. Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S menjelaskan bahwa kedua pelaku berhasil diamankan bersama barang bukti berupa sepeda motor Supra Fit berwarna hitam beserta kap motor yang sudah dilepaskan. Kejadian bermula pada Sabtu (22/11/2205) ketika Ilis (38) mendapat telepon dari pamannya Idris tentang hilangnya sepeda motor Honda Supra miliknya. Ilis dan pamannya melaporkan kejadian ini ke Polres Kampar setelah tidak menemukan sepeda motor tersebut di sekitar rumahnya. Melalui penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi, tim berhasil mengetahui identitas pelaku dan tempat persembunyian mereka. Pelaku RU berhasil diamankan di Desa Sei Jernih dan mengakui perbuatannya bersama pelaku RI. Setelah pengejaran, pelaku RI berhasil ditangkap di Desa Suka Mulya. Keduanya mengaku menjual sepeda motor curian tersebut dengan harga 1.950.000 dan masing-masing mendapatkan 975.000. Tim juga berhasil mengamankan sepeda motor tersebut dari pembeli dan membawa kedua pelaku beserta barang bukti ke Mapolres Kampar.

