Dugaan aliran dana sebesar Rp2 miliar kepada Kasat Narkoba Polres Batu Bara, AKP Ramses Panjaitan, telah memicu perhatian publik. Informasi yang beredar mengungkapkan bahwa dana tersebut diduga berasal dari bandar narkoba berinisial MD alias Bento, yang diyakini memiliki jaringan narkotika internasional dari Malaysia menuju Tanjung Tiram secara besar dan terorganisir. Situasi ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai kebebasan penegakan hukum di wilayah Batu Bara.
Pertama-tama, dugaan setoran menjadi sorotan setelah penangkapan seorang pria bernama Irawan, yang dipercayai terjadi kolaborasi antara pelaku dan oknum di Satuan Narkoba Polres Batu Bara. Informasi yang beredar menyebutkan bahwa barang bukti dari perkembangan kasus tersebut terkait dengan Mahyu Danil alias Bento, yang diduga mengatur pengiriman narkotika melalui boat seruai dan kapal penangkap ikan. Tak lama sebelum penangkapan, barang bukti tersebut disimpan di Desa Pahlawan, Tanjung Tiram.
Selanjutnya, informasi dari sumber yang sama menjelaskan bahwa pada Juli tahun ini, Bento pernah diamankan oleh Satres Narkoba Polres Batu Bara. Namun, proses hukum tersebut tidak berlanjut dan diduga terhenti setelah adanya pembayaran sejumlah Rp2 miliar. Hal ini menimbulkan dugaan intervensi dan manipulasi dalam proses penegakan hukum, dengan kekurangan penjelasan resmi hingga saat ini.
Situasi semakin kompleks ketika pada bulan Agustus 2025, dugaan barang narkotika kembali masuk dari Malaysia melalui Kampung Nipah, Labuhan Ruku dengan jumlah yang signifikan. Spekulasi mengenai kerja sama antara bandar narkoba dan aparat semakin kuat dengan penangkapan strategis dan pencurian mobil sebagai pengalihan perhatian.
Namun, dalam konfirmasi yang dilakukan, baik dari Humas Polres Batu Bara maupun Kasat Narkoba Polres Batu Bara AKP Ramses Panjaitan menegaskan ketidakbenaran dugaan tersebut. Meskipun demikian, publik menuntut keterbukaan dan transparansi dalam penanganan kasus ini untuk mengembalikan kepercayaan terhadap lembaga penegak hukum yang semakin tergerus.

