Pada 11 Desember 2025, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menyimpulkan bahwa Hakim Konstitusi Arsul Sani tidak terbukti melakukan pelanggaran etik terkait pemalsuan dokumen ijazah pendidikan doktoral. Denny Indrayana, pakar hukum tata negara, menilai keputusan MKMK harus menjadi acuan penting dalam menilai proses hukum lainnya. MKMK telah memeriksa dugaan pelanggaran etik dan menyimpulkan tidak ada pelanggaran. Meskipun MKMK tidak mengurus masalah pidana, keputusan etiknya tetap memiliki konsekuensi, di mana jika tidak ada pelanggaran etik, maka tidak mungkin ada pemalsuan dokumen. Selain itu, proses pidana dan keputusan MKMK harus sejalan agar tidak menimbulkan masalah hukum. Meskipun MKMK tidak memiliki kewenangan dalam kasus pidana, proses hukum ini tetap berada di tangan penegak hukum. Polda Metro Jaya pun menggelar perkara khusus kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Jokowi, yang diajukan oleh Roy Suryo cs, pada tanggal 15 Desember 2025.

