Sengketa jual beli bahan tekstil di Kawasan Tanah Abang yang saat ini sedang diproses di Pengadilan Negeri Jakarta Timur terlihat sarat dengan upaya pembalikan fakta yang kuat dan diduga dimaksudkan untuk menunda proses penyelidikan pidana di Polda Metro Jaya. Mirza Marali, S.H., yang merupakan anggota dari tim kuasa hukum Rahmat Futaki, Sylvia, dan Hj. Aryati, menyampaikan hal ini setelah sidang Perkara Perdata No. 492/PDT.G/2025/PN JKT.TIM pada Selasa (16/12/2025) yang berfokus pada penyerahan daftar bukti.
Menurut Mirza, penggugat dalam perkara perdata tersebut, Junaidi Abdillah, sebelumnya telah dilaporkan ke Polda Metro Jaya karena dugaan tindak pidana Penipuan atau Penggelapan serta Tindak Pidana Pencucian Uang. Sengketa awalnya berkaitan dengan kerja sama jual beli bahan tekstil di Tanah Abang antara klien Mirza dan Junaidi Abdillah. Namun demikian, pihak penggugat mengajukan gugatan perdata setelah pelaporan pidana, yang menurut Mirza diduga sebagai upaya untuk membalikkan fakta dan menunda proses pidana.
Hubungan antara klien Mirza dan Junaidi Abdillah berlangsung sejak tahun 2012 hingga 2022, dengan peran Junaidi sebagai marketing freelance untuk produk tekstil Rahmat Futaki dan Hj. Aryati. Ketika berkaitan dengan penjualan produk impor, terjadi perbedaan mekanisme pembagian keuntungan antara klien Mirza dan Junaidi Abdillah, yang mengakibatkan perselisihan dan tuduhan penggelapan serta pencucian uang.
Pihak kuasa hukum menegaskan bahwa klaim komisi yang diajukan oleh penggugat untuk penjualan produk impor tidak berdasar, dan fakta menyatakan bahwa pembagian keuntungan telah dilakukan berkali-kali tanpa masalah sampai bulan Oktober 2022. Proses hukum berjalan secara paralel antara perkara perdata di PN Jakarta Timur dan perkara pidana di Polda Metro Jaya, dengan pihak kuasa hukum bersikap kooperatif dengan pihak berwajib dengan menghadirkan bukti-bukti yang relevan.
Sidang lanjutan dijadwalkan pada 6 Januari 2026 yang akan fokus pada penyerahan bukti-bukti lebih lanjut dari para pihak terkait. Pihak kuasa hukum optimis dengan proses hukum yang sedang berjalan namun menyatakan bahwa keputusan tetap berada di tangan majelis hakim.

