Friday, January 23, 2026

Kapolres Bengkalis Peringatkan Tiga...

Kapolres Bengkalis, AKBP Fabrian Saleh Siregar, menegaskan komitmenya untuk menindak tegas anggota Polri...

Cha Eun Woo Pindahkan...

Kabar dugaan penggelapan pajak yang melibatkan aktor Korea, Cha Eun Woo, kini tengah...

Kunjungan Bupati Kasmarni: Pendidikan...

Bupati Bengkalis, Kasmarni, melakukan kunjungan kerja ke Desa Bantan Timur, Kecamatan Bantan, untuk...

Pemberitaan Media Inggris Membuat...

Pangeran Harry menghadiri sidang gugatan terhadap ANL pada Rabu, 21 Januari 2026, di...
HomeKriminalPenegak Hukum Kuat:...

Penegak Hukum Kuat: Sengketa Tekstil Tanah Abang

Sengketa jual beli bahan tekstil di Kawasan Tanah Abang yang saat ini sedang diproses di Pengadilan Negeri Jakarta Timur terlihat sarat dengan upaya pembalikan fakta yang kuat dan diduga dimaksudkan untuk menunda proses penyelidikan pidana di Polda Metro Jaya. Mirza Marali, S.H., yang merupakan anggota dari tim kuasa hukum Rahmat Futaki, Sylvia, dan Hj. Aryati, menyampaikan hal ini setelah sidang Perkara Perdata No. 492/PDT.G/2025/PN JKT.TIM pada Selasa (16/12/2025) yang berfokus pada penyerahan daftar bukti.

Menurut Mirza, penggugat dalam perkara perdata tersebut, Junaidi Abdillah, sebelumnya telah dilaporkan ke Polda Metro Jaya karena dugaan tindak pidana Penipuan atau Penggelapan serta Tindak Pidana Pencucian Uang. Sengketa awalnya berkaitan dengan kerja sama jual beli bahan tekstil di Tanah Abang antara klien Mirza dan Junaidi Abdillah. Namun demikian, pihak penggugat mengajukan gugatan perdata setelah pelaporan pidana, yang menurut Mirza diduga sebagai upaya untuk membalikkan fakta dan menunda proses pidana.

Hubungan antara klien Mirza dan Junaidi Abdillah berlangsung sejak tahun 2012 hingga 2022, dengan peran Junaidi sebagai marketing freelance untuk produk tekstil Rahmat Futaki dan Hj. Aryati. Ketika berkaitan dengan penjualan produk impor, terjadi perbedaan mekanisme pembagian keuntungan antara klien Mirza dan Junaidi Abdillah, yang mengakibatkan perselisihan dan tuduhan penggelapan serta pencucian uang.

Pihak kuasa hukum menegaskan bahwa klaim komisi yang diajukan oleh penggugat untuk penjualan produk impor tidak berdasar, dan fakta menyatakan bahwa pembagian keuntungan telah dilakukan berkali-kali tanpa masalah sampai bulan Oktober 2022. Proses hukum berjalan secara paralel antara perkara perdata di PN Jakarta Timur dan perkara pidana di Polda Metro Jaya, dengan pihak kuasa hukum bersikap kooperatif dengan pihak berwajib dengan menghadirkan bukti-bukti yang relevan.

Sidang lanjutan dijadwalkan pada 6 Januari 2026 yang akan fokus pada penyerahan bukti-bukti lebih lanjut dari para pihak terkait. Pihak kuasa hukum optimis dengan proses hukum yang sedang berjalan namun menyatakan bahwa keputusan tetap berada di tangan majelis hakim.

Source link

Semua Berita

Diduga Tipu Gelap Proyek RS Azizi: Pelapor Desak Tangkap Terlapor

Seorang warga yang tinggal di Medan, Johny, telah melaporkan dugaan penipuan dan penggelapan terhadap proyek pembangunan Rumah Sakit Azizi. Ia mendesak Polrestabes Medan untuk segera menetapkan Dr. Yun Indra Yani sebagai tersangka dan melakukan penangkapan, karena terlapor dianggap telah...

Perlindungan Hukum Wartawan Saat Bertugas: MK Bentengi Kebebasan Pers

Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan pentingnya perlindungan hukum khusus bagi wartawan guna mencegah praktik kriminalisasi pers yang dapat membungkam kebebasan berekspresi dan menghambat hak publik atas informasi. Hal ini disampaikan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah dalam pembacaan pertimbangan hukum Putusan...

Review Lengkap tentang Sekolah Advent Bekasi: Fasilitas, Kurikulum, dan Prestasi

Kasus dugaan pencabulan dan kekerasan terhadap anak di bawah umur yang melibatkan lingkungan Sekolah Advent Bekasi sedang berada di tahap praperadilan. Kuasa hukum tersangka RS, Ramses Kartago, mengkritik penetapan kliennya sebagai tersangka yang dianggap dilakukan tanpa proses penyidikan yang...

Kategori Berita