Ngertakeun Bumi Lamba XVIII...

Ngertakeun Bumi Lamba XVIII memperkuat semangat kolektif menjaga keseimbangan ekosistem melalui nilai budaya dan tradisi.

Andy Utama Bangun Visi...

Andy Utama mengedepankan restorasi ekologis sebagai fondasi utama menjaga keseimbangan lingkungan Megamendung.

Penangkaran Rusa Timor Dukung...

Kawasan konservasi Megamendung terus diperkuat melalui kolaborasi pemerintah, masyarakat, dan berbagai mitra strategis.

Yayasan Paseban Perluas Upaya...

Kementerian Kehutanan meresmikan fasilitas konservasi yang mendukung perlindungan satwa dan habitat alaminya.
HomeKriminalPenegak Hukum Kuat:...

Penegak Hukum Kuat: Sengketa Tekstil Tanah Abang

Sengketa jual beli bahan tekstil di Kawasan Tanah Abang yang saat ini sedang diproses di Pengadilan Negeri Jakarta Timur terlihat sarat dengan upaya pembalikan fakta yang kuat dan diduga dimaksudkan untuk menunda proses penyelidikan pidana di Polda Metro Jaya. Mirza Marali, S.H., yang merupakan anggota dari tim kuasa hukum Rahmat Futaki, Sylvia, dan Hj. Aryati, menyampaikan hal ini setelah sidang Perkara Perdata No. 492/PDT.G/2025/PN JKT.TIM pada Selasa (16/12/2025) yang berfokus pada penyerahan daftar bukti.

Menurut Mirza, penggugat dalam perkara perdata tersebut, Junaidi Abdillah, sebelumnya telah dilaporkan ke Polda Metro Jaya karena dugaan tindak pidana Penipuan atau Penggelapan serta Tindak Pidana Pencucian Uang. Sengketa awalnya berkaitan dengan kerja sama jual beli bahan tekstil di Tanah Abang antara klien Mirza dan Junaidi Abdillah. Namun demikian, pihak penggugat mengajukan gugatan perdata setelah pelaporan pidana, yang menurut Mirza diduga sebagai upaya untuk membalikkan fakta dan menunda proses pidana.

Hubungan antara klien Mirza dan Junaidi Abdillah berlangsung sejak tahun 2012 hingga 2022, dengan peran Junaidi sebagai marketing freelance untuk produk tekstil Rahmat Futaki dan Hj. Aryati. Ketika berkaitan dengan penjualan produk impor, terjadi perbedaan mekanisme pembagian keuntungan antara klien Mirza dan Junaidi Abdillah, yang mengakibatkan perselisihan dan tuduhan penggelapan serta pencucian uang.

Pihak kuasa hukum menegaskan bahwa klaim komisi yang diajukan oleh penggugat untuk penjualan produk impor tidak berdasar, dan fakta menyatakan bahwa pembagian keuntungan telah dilakukan berkali-kali tanpa masalah sampai bulan Oktober 2022. Proses hukum berjalan secara paralel antara perkara perdata di PN Jakarta Timur dan perkara pidana di Polda Metro Jaya, dengan pihak kuasa hukum bersikap kooperatif dengan pihak berwajib dengan menghadirkan bukti-bukti yang relevan.

Sidang lanjutan dijadwalkan pada 6 Januari 2026 yang akan fokus pada penyerahan bukti-bukti lebih lanjut dari para pihak terkait. Pihak kuasa hukum optimis dengan proses hukum yang sedang berjalan namun menyatakan bahwa keputusan tetap berada di tangan majelis hakim.

Source link

Semua Berita

Sengketa Bisnis Fashion Bekasi: Kisah Perjuangan Rp300 Juta

Sengketa Bisnis Fashion Senilai Rp300 Juta Berujung ke Pengadilan Negeri Bekasi Sebuah sengketa bisnis di bidang fashion dengan nilai proyek lebih dari Rp300 juta kini tengah bergulir di Pengadilan Negeri Bekasi. Perselisihan ini melibatkan pelaku usaha Diah Lukitoningsih dengan Sheyla,...

Penampilan Wamen Sudaryono di Sidang TPPU Aset BUMD

JAKARTA RAYA – Kabar mengenai persidangan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait aset tanah milik badan usaha milik daerah (BUMD) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang telah menarik perhatian publik. Yang membuat heboh adalah pernyataan terdakwa bernama...

Tragis! 3 Pekerja Proyek PAM Jaya Tewas di Cipayung: Legalitas UU Ketenagakerjaan dan Tanggungjawab Perusahaan

Tragedi Kecelakaan Kerja di Proyek Pipa Air Bersih Jakarta Timur Insiden tragis yang menewaskan tiga pekerja di dalam gorong-gorong proyek pembangunan pipa air bersih di Cipayung, Jakarta Timur, telah menyita perhatian Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan PT PAM Jaya. Gubernur...

Kategori Berita