Mintarsih, salah satu pendiri dan pemegang saham awal Blue Bird Group, mengungkapkan dugaan praktik penghilangan saham yang ia anggap dilakukan secara sistematis dan penuh manipulasi hukum. Menurutnya, sejak awal berdirinya perusahaan transportasi besar tersebut, kepemilikan saham telah berpindah tangan hingga terkonsentrasi pada keluarga Purnomo, keluarga Chandra, dan Gunawan Surjo Wibowo. Mintarsih juga menyoroti kasus pada tahun 1994 di mana sahamnya di anak usaha PT Blue Bird Taxi diduga digelapkan oleh pihak lain.
Selama perjalanan sengketa hukum, Mintarsih mengalami tekanan fisik, upaya kriminalisasi, intimidasi, dan berbagai laporan pidana yang berujung pada tindakan keras. Ia juga menunjukkan adanya manipulasi dalam kepemilikan saham melalui badan usaha CV Lestiani dan didirikan PT Ceve Lestiani tanpa proses hukum yang sah. Selain itu, penyusunan daftar pemegang saham PT Blue Bird Taxi juga dipersoalkan karena melibatkan satu direksi tanpa RUPS dan tanpa persetujuan dari pihak lain.
Dampak dari praktik penghilangan saham ini tidak hanya dirasakan oleh Mintarsih, tetapi juga oleh lebih dari 40 perusahaan taksi lokal yang terancam bangkrut dan kepemilikannya dialihkan ke investor asing. Mintarsih bersikeras untuk terus memperjuangkan haknya dan mengungkap fakta-fakta terkait pengalihan aset dan saham PT Blue Bird Tbk yang ia anggap lebih besar dan sistematis. Jika praktik semacam ini dibiarkan terus berlangsung, hal ini bisa menjadi ancaman serius bagi industri transportasi nasional.

