Penasihat hukum Nadiem Anwar Makarim, Dodi Abdulkadir, menegaskan bahwa uang senilai Rp809,59 miliar yang diklaim diterima oleh kliennya tidak memiliki kaitan dengan Nadiem atau kebijakan Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi. Menurut Dodi, transfer dana tersebut adalah transaksi korporasi internal antara PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) dan PT Gojek Indonesia pada tahun 2021. Dalam penjelasannya kepada media, Dodi menyebutkan bahwa transaksi tersebut merupakan langkah administratif yang telah dilakukan oleh PT AKAB dalam menjalankan tata kelola perusahaan sebelum pelaksanaan penawaran umum perdana (IPO).
Dodi juga mengungkapkan bahwa Nadiem tidak menerima sepeser pun dari transaksi tersebut, sebagaimana terdokumentasikan dalam korporasi. Selain itu, tidak ada bukti bahwa Nadiem mengambil keuntungan pribadi atau memperkaya pihak lain. Dodi menegaskan bahwa kekayaan Nadiem bahkan mengalami penurunan 51 persen selama menjabat sebagai menteri. Terkait investasi Google di PT AKAB, Dodi mengklarifikasi bahwa hal tersebut tidak memiliki hubungan dengan pemilihan Chrome OS di Kemendikbudristek.
Investasi Google di PT AKAB sebagian besar terjadi sebelum Nadiem menjabat sebagai menteri, dengan penambahan saham pada tahun-tahun berikutnya untuk mengembalikan persentase kepemilikan Google yang terkikis karena banyaknya investor baru. Dodi juga menegaskan bahwa Nadiem tidak pernah memberikan arahan untuk pemilihan laptop Chromebook atau sistem operasi Chrome OS. Peran Nadiem hanya sebatas memberikan pendapat terhadap masukan yang diterima dari tim teknis. Semua keputusan diambil secara independen tanpa intervensi dari Nadiem. Selain itu, penyusunan harga satuan laptop dengan Chrome OS ditentukan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

