Wednesday, January 14, 2026

Sumpah Gubri Wahid: Uji...

Aktivis sipil yang bernama Sanusi menyatakan dukungannya terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam...

Cibubur: Betrand Peto di...

Sinetron terkenal RCTI, Cinta Sepenuh Jiwa, akan mengadakan acara Meet & Greet di...

Silaturahmi PWI Bengkalis dan...

Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Bengkalis melakukan silaturahmi dan audiensi dengan Ketua Pengadilan...

Manfaat Alpukat untuk Pencernaan:...

Alpukat adalah buah yang terkenal karena kandungan lemak sehat dan tekstur creamy yang...
HomeKriminalSolusi Terbaik untuk...

Solusi Terbaik untuk BPN Jakarta Timur

Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kota Administrasi Jakarta Timur disorot karena dinilai tidak responsif dan tidak kooperatif dalam menanggapi permohonan pelayanan pertanahan dari masyarakat. Keadaan ini diungkapkan oleh kuasa hukum warga terkait sengketa kepemilikan tanah di wilayah Jakarta Utara. Advokat Dr Fernando Silalahi ST SH MH menjelaskan bahwa Kepala Kantor ATR/BPN Jakarta Timur, Hermawan SE MH, belum memberikan jawaban resmi terkait surat permohonan penjelasan dan pembatalan tujuh Sertifikat Hak Milik (SHM) yang diduga tumpang tindih dengan tanah milik kliennya, Amonang Pangaribuan.

Surat permohonan tersebut berkaitan dengan objek tanah di Kelurahan Pegangsaan Dua, Kecamatan Kelapa Gading, Jakarta Utara dan hingga saat ini belum mendapat tanggapan tertulis dari pihak terkait. Fernando Silalahi menegaskan bahwa pihaknya sudah melakukan langkah-langkah tindak lanjut termasuk mengunjungi langsung Kantor BPN Jakarta Timur dan berkoordinasi dengan bagian penanganan sengketa. Meskipun demikian, sikap diam dari pihak terkait justru menimbulkan ketidakpastian hukum bagi kliennya.

Kuasa hukum klien telah mengirimkan surat konfirmasi terakhir sebagai bentuk iktikad baik sebelum menyusun langkah hukum lanjutan. Dalam surat tersebut, permintaan penjelasan resmi sekaligus pembatalan tujuh SHM yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Jakarta Timur disampaikan. Fernando mempertanyakan serius tentang penerbitan sertifikat oleh Kantor Pertanahan Jakarta Timur terhadap objek tanah yang administratif berada di wilayah Jakarta Utara, serta potensi maladministrasi dalam penundaan dan pengabaian kewajiban hukum.

Fernando juga mengacu pada peraturan terkait yang mewajibkan badan publik memberikan jawaban tertulis dalam rentang waktu tertentu sejak permohonan diterima. Jika tidak ada respons yang memadai dari Kantor Pertanahan Jakarta Timur, pihaknya akan melaporkan permasalahan ini kepada pihak berwenang, termasuk lembaga eksternal yang bertugas mengawasi. Tindakan ini dianggap sebagai peringatan administratif terakhir sebelum langkah hukum benar-benar diambil.

Source link

Semua Berita

Gerebek Gas Pol! Polrestabes Medan Tangkap Belasan Bandit Narkoba di Jermal 15

Komitmen Polrestabes Medan dalam memberantas peredaran narkoba terus dibuktikan tanpa mengenal waktu. Kawasan rawan narkotika di Jermal 15 kembali digerebek aparat kepolisian pada Minggu dini hari. Penggerebekan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Polrestabes Medan dalam menekan peredaran dan...

Mintarsih Bongkar Dugaan Penghilangan Saham Pendiri Blue Bird – Analisis Terkini

Mintarsih, salah satu pendiri dan pemegang saham awal Blue Bird Group, mengungkapkan dugaan praktik penghilangan saham yang ia anggap dilakukan secara sistematis dan penuh manipulasi hukum. Menurutnya, sejak awal berdirinya perusahaan transportasi besar tersebut, kepemilikan saham telah berpindah tangan...

Penegak Hukum Kuat: Sengketa Tekstil Tanah Abang

Sengketa jual beli bahan tekstil di Kawasan Tanah Abang yang saat ini sedang diproses di Pengadilan Negeri Jakarta Timur terlihat sarat dengan upaya pembalikan fakta yang kuat dan diduga dimaksudkan untuk menunda proses penyelidikan pidana di Polda Metro Jaya....

Kategori Berita