Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kota Administrasi Jakarta Timur disorot karena dinilai tidak responsif dan tidak kooperatif dalam menanggapi permohonan pelayanan pertanahan dari masyarakat. Keadaan ini diungkapkan oleh kuasa hukum warga terkait sengketa kepemilikan tanah di wilayah Jakarta Utara. Advokat Dr Fernando Silalahi ST SH MH menjelaskan bahwa Kepala Kantor ATR/BPN Jakarta Timur, Hermawan SE MH, belum memberikan jawaban resmi terkait surat permohonan penjelasan dan pembatalan tujuh Sertifikat Hak Milik (SHM) yang diduga tumpang tindih dengan tanah milik kliennya, Amonang Pangaribuan.
Surat permohonan tersebut berkaitan dengan objek tanah di Kelurahan Pegangsaan Dua, Kecamatan Kelapa Gading, Jakarta Utara dan hingga saat ini belum mendapat tanggapan tertulis dari pihak terkait. Fernando Silalahi menegaskan bahwa pihaknya sudah melakukan langkah-langkah tindak lanjut termasuk mengunjungi langsung Kantor BPN Jakarta Timur dan berkoordinasi dengan bagian penanganan sengketa. Meskipun demikian, sikap diam dari pihak terkait justru menimbulkan ketidakpastian hukum bagi kliennya.
Kuasa hukum klien telah mengirimkan surat konfirmasi terakhir sebagai bentuk iktikad baik sebelum menyusun langkah hukum lanjutan. Dalam surat tersebut, permintaan penjelasan resmi sekaligus pembatalan tujuh SHM yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Jakarta Timur disampaikan. Fernando mempertanyakan serius tentang penerbitan sertifikat oleh Kantor Pertanahan Jakarta Timur terhadap objek tanah yang administratif berada di wilayah Jakarta Utara, serta potensi maladministrasi dalam penundaan dan pengabaian kewajiban hukum.
Fernando juga mengacu pada peraturan terkait yang mewajibkan badan publik memberikan jawaban tertulis dalam rentang waktu tertentu sejak permohonan diterima. Jika tidak ada respons yang memadai dari Kantor Pertanahan Jakarta Timur, pihaknya akan melaporkan permasalahan ini kepada pihak berwenang, termasuk lembaga eksternal yang bertugas mengawasi. Tindakan ini dianggap sebagai peringatan administratif terakhir sebelum langkah hukum benar-benar diambil.

