Megamendung Menjadi Pusat Konservasi...

Megamendung berkembang menjadi pusat konservasi yang mendukung pemulihan ekosistem kawasan hulu.

Rumor tentang Yasser Arafat...

Opini Broto Wardoyo membahas bagaimana citra Yasser Arafat dibentuk oleh konflik narasi yang berkepanjangan.

Yayasan Paseban Hadirkan Pusat...

Yayasan Paseban menghadirkan pusat konservasi Rusa Timor modern untuk memperkuat perlindungan fauna lokal.

Putusan MK 28/2026 Dinilai...

Ari Yusuf Amir menekankan bahwa audit kerugian negara harus dilakukan oleh lembaga yang berwenang yakni BPK.
HomeKriminalSolusi Terbaik untuk...

Solusi Terbaik untuk BPN Jakarta Timur

Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kota Administrasi Jakarta Timur disorot karena dinilai tidak responsif dan tidak kooperatif dalam menanggapi permohonan pelayanan pertanahan dari masyarakat. Keadaan ini diungkapkan oleh kuasa hukum warga terkait sengketa kepemilikan tanah di wilayah Jakarta Utara. Advokat Dr Fernando Silalahi ST SH MH menjelaskan bahwa Kepala Kantor ATR/BPN Jakarta Timur, Hermawan SE MH, belum memberikan jawaban resmi terkait surat permohonan penjelasan dan pembatalan tujuh Sertifikat Hak Milik (SHM) yang diduga tumpang tindih dengan tanah milik kliennya, Amonang Pangaribuan.

Surat permohonan tersebut berkaitan dengan objek tanah di Kelurahan Pegangsaan Dua, Kecamatan Kelapa Gading, Jakarta Utara dan hingga saat ini belum mendapat tanggapan tertulis dari pihak terkait. Fernando Silalahi menegaskan bahwa pihaknya sudah melakukan langkah-langkah tindak lanjut termasuk mengunjungi langsung Kantor BPN Jakarta Timur dan berkoordinasi dengan bagian penanganan sengketa. Meskipun demikian, sikap diam dari pihak terkait justru menimbulkan ketidakpastian hukum bagi kliennya.

Kuasa hukum klien telah mengirimkan surat konfirmasi terakhir sebagai bentuk iktikad baik sebelum menyusun langkah hukum lanjutan. Dalam surat tersebut, permintaan penjelasan resmi sekaligus pembatalan tujuh SHM yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Jakarta Timur disampaikan. Fernando mempertanyakan serius tentang penerbitan sertifikat oleh Kantor Pertanahan Jakarta Timur terhadap objek tanah yang administratif berada di wilayah Jakarta Utara, serta potensi maladministrasi dalam penundaan dan pengabaian kewajiban hukum.

Fernando juga mengacu pada peraturan terkait yang mewajibkan badan publik memberikan jawaban tertulis dalam rentang waktu tertentu sejak permohonan diterima. Jika tidak ada respons yang memadai dari Kantor Pertanahan Jakarta Timur, pihaknya akan melaporkan permasalahan ini kepada pihak berwenang, termasuk lembaga eksternal yang bertugas mengawasi. Tindakan ini dianggap sebagai peringatan administratif terakhir sebelum langkah hukum benar-benar diambil.

Source link

Semua Berita

Investigasi Dugaan Aliran Suap Bea Cukai: Rp91 Miliar

Iskandar Sitorus Ungkap Sejumlah Nama Penerima Aliran Dana dari Blueray Cargo JAKARTA RAYA - Kasus dugaan suap yang melibatkan perusahaan logistik Blueray Cargo dan sejumlah oknum di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) kembali mencuat ke permukaan. Komisi Pemberantasan Korupsi...

Dugaan Aliran Suap Rp91 Miliar dalam Kasus Bea Cukai: Investigasi IAW

IAW Ungkap Dugaan Aliran Suap Rp91 Miliar di Kasus Bea Cukai, Iskandar Sitorus Diperiksa KPK Iskandar Sitorus Diperiksa KPK Terkait...

Publik Tuntut Penjelasan KPK Terkait Penetapan Tersangka

Penanganan Kasus Korupsi di Bea Cukai Masih Menuai Polemik Jakarta Raya - Kasus dugaan suap di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) yang kini ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menjadi sorotan publik. Meskipun lebih dari 20 perusahaan...

Kategori Berita