Anggota Komisi Yudisial, Setyawan Hartono, mengusulkan perubahan dalam syarat menjadi calon hakim agung dengan menambahkan persyaratan tidak pernah dijatuhi sanksi apa pun. Usulan tersebut disampaikan secara resmi dalam konferensi pers di Gedung KY, Jakarta. Menurut Setyawan, ini bertujuan agar hakim yang bercita-cita menjadi hakim agung mencermati dari awal untuk menghindari pelanggaran kode etik dengan lebih tegas. Saat ini, persyaratan untuk calon hakim agung hanya sebatas tidak pernah dihentikan sementara, namun Setyawan menekankan bahwa ada banyak jenis sanksi yang juga harus menjadi pertimbangan.
Menurut Setyawan, sanksi sedang juga harus menjadi syarat administratif bagi calon hakim agung, bukan hanya sanksi pemberhentian sementara. Usulan ini dimaksudkan untuk mempertegas syarat administratif dalam proses seleksi calon hakim agung. Sebelumnya, hakim yang pernah dikenai sanksi selain pemberhentian sementara seringkali tersisih dalam proses seleksi. Namun, Setyawan menegaskan bahwa ini masih sebatas usulan dan akan dibahas lebih lanjut dalam rapat pleno bersama anggota KY.
Sementara itu, anggota KY lainnya, Andi Muhammad Asrun, mengungkapkan bahwa saat ini terdapat kekurangan 10 hakim agung dan hakim ad hoc di Mahkamah Agung (MA). Oleh karena itu, KY berkomitmen untuk melakukan seleksi calon hakim agung dan ad hoc di MA pada tahun 2026. Asrun juga menegaskan bahwa seleksi ini akan dilakukan tanpa intervensi dari pihak manapun. KY akan menunggu surat permintaan dari MA untuk memulai proses seleksi calon hakim agung.

