Wednesday, January 14, 2026

Sumpah Gubri Wahid: Uji...

Aktivis sipil yang bernama Sanusi menyatakan dukungannya terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam...

Cibubur: Betrand Peto di...

Sinetron terkenal RCTI, Cinta Sepenuh Jiwa, akan mengadakan acara Meet & Greet di...

Silaturahmi PWI Bengkalis dan...

Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Bengkalis melakukan silaturahmi dan audiensi dengan Ketua Pengadilan...

Manfaat Alpukat untuk Pencernaan:...

Alpukat adalah buah yang terkenal karena kandungan lemak sehat dan tekstur creamy yang...
HomeBeritaUsul Penambahan Syarat...

Usul Penambahan Syarat Jadi Calon Hakim MA: Alasan dan Implikasinya

Anggota Komisi Yudisial, Setyawan Hartono, mengusulkan perubahan dalam syarat menjadi calon hakim agung dengan menambahkan persyaratan tidak pernah dijatuhi sanksi apa pun. Usulan tersebut disampaikan secara resmi dalam konferensi pers di Gedung KY, Jakarta. Menurut Setyawan, ini bertujuan agar hakim yang bercita-cita menjadi hakim agung mencermati dari awal untuk menghindari pelanggaran kode etik dengan lebih tegas. Saat ini, persyaratan untuk calon hakim agung hanya sebatas tidak pernah dihentikan sementara, namun Setyawan menekankan bahwa ada banyak jenis sanksi yang juga harus menjadi pertimbangan.

Menurut Setyawan, sanksi sedang juga harus menjadi syarat administratif bagi calon hakim agung, bukan hanya sanksi pemberhentian sementara. Usulan ini dimaksudkan untuk mempertegas syarat administratif dalam proses seleksi calon hakim agung. Sebelumnya, hakim yang pernah dikenai sanksi selain pemberhentian sementara seringkali tersisih dalam proses seleksi. Namun, Setyawan menegaskan bahwa ini masih sebatas usulan dan akan dibahas lebih lanjut dalam rapat pleno bersama anggota KY.

Sementara itu, anggota KY lainnya, Andi Muhammad Asrun, mengungkapkan bahwa saat ini terdapat kekurangan 10 hakim agung dan hakim ad hoc di Mahkamah Agung (MA). Oleh karena itu, KY berkomitmen untuk melakukan seleksi calon hakim agung dan ad hoc di MA pada tahun 2026. Asrun juga menegaskan bahwa seleksi ini akan dilakukan tanpa intervensi dari pihak manapun. KY akan menunggu surat permintaan dari MA untuk memulai proses seleksi calon hakim agung.

Source link

Semua Berita

Sumpah Gubri Wahid: Uji di Pengadilan, Bukan Opini Publik

Aktivis sipil yang bernama Sanusi menyatakan dukungannya terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam penanganan kasus yang melibatkan Gubernur Riau (Gubri) Abdul Wahid. Sanusi mempertegas bahwa sumpah yang diucapkan oleh Gubri Wahid harus diuji secara hukum di pengadilan untuk menghindari...

Silaturahmi PWI Bengkalis dan PN Bengkalis: Memperkuat Hubungan Komunitas

Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Bengkalis melakukan silaturahmi dan audiensi dengan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Kelas IB Bengkalis pada hari Selasa. Pertemuan tersebut berlangsung di Ruang Comment Center PN Bengkalis dengan suasana yang hangat. Silaturahmi dipimpin oleh Ketua PN...

Oligarki Tambang, Kapitalisme Liberal, dan Ketimpangan: Analisis Mendalam

Kritik terhadap arah demokrasi Indonesia semakin meningkat, tidak hanya dalam wacana tetapi juga dalam indikator ketimpangan ekonomi yang berkembang. Hal ini terbukti dengan semakin terkonsentrasinya kekayaan, aset, dan sumber daya alam pada sejumlah kelompok usaha besar, menimbulkan kekhawatiran terhadap...

Kategori Berita