Pada Selasa, 23 Desember 2025, penasihat hukum Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi, Maqdir Ismail, menegaskan bahwa pemberian uang kepada menantu Nurhadi, Rezky Herbiyono, tidak dapat disimpulkan sebagai uang yang diberikan untuk mengurus perkara. Menurut Maqdir, saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU), Liyanto, menyatakan bahwa uang tersebut sebenarnya sebagai imbalan untuk mengurus Clear and Clean (CnC) tambang. Hal ini mengindikasikan bahwa uang yang diterima oleh Rezky tidak terkait dengan perkara yang sedang dihadapi.
Maqdir kemudian mempertanyakan relevansi keterangan Liyanto yang tidak mengetahui secara langsung tujuan pengiriman dana yang dipersoalkan dalam dakwaan. Keterangan saksi tersebut hanya terkait dengan pengurusan izin usaha pertambangan (IUP) dan bukan perkara yang terkait dengan kliennya. Dengan adanya kondisi tersebut, Maqdir menyoroti konstruksi dakwaan yang dianggap mengaitkan sejumlah aliran dana dengan pengurusan perkara tanpa bukti yang kuat.
Selain itu, dalam sidang tersebut, Liyanto sebagai Direktur PT Java Energy Semesta (JES) mengungkapkan bahwa dia memberikan uang kepada Rezky sebesar Rp11 miliar untuk mengondisikan kasus perdata pengurusan izin usaha pertambangan (IUP) baru. Hal ini terjadi saat kasus tersebut sedang berada dalam tingkat kasasi di MA. Liyanto bersaksi dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi di lingkungan pengadilan dan tindak pidana pencucian uang yang melibatkan Nurhadi sebagai terdakwa.

