Ngertakeun Bumi Lamba XVIII...

Ngertakeun Bumi Lamba XVIII memperkuat semangat kolektif menjaga keseimbangan ekosistem melalui nilai budaya dan tradisi.

Andy Utama Bangun Visi...

Andy Utama mengedepankan restorasi ekologis sebagai fondasi utama menjaga keseimbangan lingkungan Megamendung.

Penangkaran Rusa Timor Dukung...

Kawasan konservasi Megamendung terus diperkuat melalui kolaborasi pemerintah, masyarakat, dan berbagai mitra strategis.

Yayasan Paseban Perluas Upaya...

Kementerian Kehutanan meresmikan fasilitas konservasi yang mendukung perlindungan satwa dan habitat alaminya.
HomeBeritaKuasa Hukum Membantah...

Kuasa Hukum Membantah Klaim Terkait Uang ke Menantu Eks Sekretaris MA Nurhadi

Pada Selasa, 23 Desember 2025, penasihat hukum Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi, Maqdir Ismail, menegaskan bahwa pemberian uang kepada menantu Nurhadi, Rezky Herbiyono, tidak dapat disimpulkan sebagai uang yang diberikan untuk mengurus perkara. Menurut Maqdir, saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU), Liyanto, menyatakan bahwa uang tersebut sebenarnya sebagai imbalan untuk mengurus Clear and Clean (CnC) tambang. Hal ini mengindikasikan bahwa uang yang diterima oleh Rezky tidak terkait dengan perkara yang sedang dihadapi.

Maqdir kemudian mempertanyakan relevansi keterangan Liyanto yang tidak mengetahui secara langsung tujuan pengiriman dana yang dipersoalkan dalam dakwaan. Keterangan saksi tersebut hanya terkait dengan pengurusan izin usaha pertambangan (IUP) dan bukan perkara yang terkait dengan kliennya. Dengan adanya kondisi tersebut, Maqdir menyoroti konstruksi dakwaan yang dianggap mengaitkan sejumlah aliran dana dengan pengurusan perkara tanpa bukti yang kuat.

Selain itu, dalam sidang tersebut, Liyanto sebagai Direktur PT Java Energy Semesta (JES) mengungkapkan bahwa dia memberikan uang kepada Rezky sebesar Rp11 miliar untuk mengondisikan kasus perdata pengurusan izin usaha pertambangan (IUP) baru. Hal ini terjadi saat kasus tersebut sedang berada dalam tingkat kasasi di MA. Liyanto bersaksi dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi di lingkungan pengadilan dan tindak pidana pencucian uang yang melibatkan Nurhadi sebagai terdakwa.

Source link

Semua Berita

Polri dan Petani: Mengukir Ketahanan Bangsa

Di tengah harapan besar untuk menjaga ketahanan pangan negeri, langkah kecil penuh makna kembali ditorehkan di Sabak Auh, Siak. Bukan sekadar mengantarkan hasil panen, namun menjadi simbol kepedulian dan kehadiran Polri dalam mendampingi masyarakat memperkuat pondasi pangan bangsa. Jajaran Polsek...

Transformasi Digital BUMDes di Kempas Jaya: Dorong Ketahanan Pangan

Transformasi Digital BUMDes untuk Ketahanan Pangan di Kempas Pada Rabu, 15 Juli 2026, Tim Peneliti Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Islam Indragiri (UNISI) mengadakan Focus Group Discussion (FGD) di Kempas Jaya, Kecamatan Kempas. Acara ini bertujuan untuk mewujudkan kemandirian ekonomi...

Polsek KSKP Tembilahan Tinjau Perkembangan Jagung dalam Mendukung Ketahanan Pangan Nasional

Polsek Kawasan Pelabuhan Tembilahan Melakukan Peninjauan Perkembangan Tanaman Jagung Pada Selasa, 14 Juli 2026, Polsek Kawasan Pelabuhan (KSKP) Tembilahan melaksanakan kegiatan peninjauan perkembangan tanaman jagung dan pembersihan lahan. Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bentuk dukungan terhadap program Asta Cita Presiden Republik...

Kategori Berita