Saturday, February 14, 2026

Kafe My Love Tanjung...

Aparat Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kampar turun langsung ke lokasi Kafe My...

Alasan Bobon Santoso Pensiun...

YouTuber dan konten kreator Bobon Santoso mengungkapkan alasannya untuk pensiun dari dunia YouTube....

MG Program Eksklusif Kepemilikan...

Morris Garages (MG) Motor Indonesia meluncurkan Exclusive Special Program selama Indonesia International Motor...

Disdikpora Kampar: Atur Teknis...

Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Kampar telah menetapkan skema khusus untuk...
HomeKriminalInalum Dituduh Langgar...

Inalum Dituduh Langgar Kontrak, Suku Cadang Ditolak – Berita Terbaru SEO

Dugaan maladministrasi muncul dalam sengketa pengadaan suku cadang antara PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) dan PT Surya Sakti Engineering (SSE). Vendor lama Inalum menilai mekanisme pemeriksaan bersama yang diwajibkan kontrak tidak pernah dijalankan, sehingga penyelesaian kontrak menjadi bermasalah. PT SSE menyampaikan dugaan tersebut melalui surat resmi kepada Kepala Badan Pengaturan BUMN, Dony Oskaria, tertanggal 9 Januari 2026. Surat tersebut juga ditembuskan kepada Wakil Presiden, Sekretaris Kabinet, Menteri Keuangan, Komisi VI DPR RI, dan lembaga pengawas seperti BPK, KPK, KPPU, dan Ombudsman RI. Direktur Utama PT SSE, Halomoan H, menjelaskan perusahaan telah berulang kali meminta pemeriksaan bersama atas barang yang disengketakan sejak Februari 2024, namun permintaan itu tidak pernah ditindaklanjuti oleh manajemen Inalum. Barang yang disengketakan meliputi moving core, spring helical, wheel solid, dan shoe brake, yang pengadaannya dilakukan melalui kontrak payung dan purchase order. Menurut Halomoan, pengadaan telah mengikuti prosedur resmi, termasuk koordinasi dengan original equipment manufacturer (OEM) Meidensha melalui Kito Corporation dan Satuma di Jepang. Namun, Inalum menolak barang dengan alasan keaslian, tanpa melakukan pemeriksaan teknis bersama, meskipun SSE telah melampirkan bukti sah dari OEM yang menyatakan gambar acuan yang digunakan Inalum merupakan palsu. Halomoan menegaskan bahwa kontrak menegaskan setiap perubahan hasil pemeriksaan bersama harus dituangkan dalam addendum. Penolakan Inalum untuk melaksanakan klausul ini, menurut SSE, berpotensi melanggar prosedur administrasi dan prinsip kepastian hukum serta akuntabilitas bagi mitra BUMN. Sengketa ini juga melibatkan penerbitan purchase order baru dari Inalum untuk barang yang sama, diduga dari vendor binaan, meskipun SSE telah membuktikan keaslian barang melalui surat resmi dan legalisasi notaris. Hingga berita ini diturunkan, PT Inalum belum memberikan tanggapan substantif. Humas PT Inalum, Suriono, saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, menyatakan tidak mengetahui persoalan tersebut.

Source link

Semua Berita

Polda Metro Jaya Berhasil Ungkap Peredaran Narkotika di Cakung

Polda Metro Jaya berhasil mengungkap peredaran narkotika di kawasan Cakung, Jakarta Timur. Pengungkapan ini melibatkan seorang tersangka berinisial M.P. (22) yang diamankan petugas pada Selasa, 10 Februari 2026 sekitar pukul 19.30 WIB di sebuah kontrakan di Cakung Barat. Penangkapan...

Komplotan Curanmor Digulung Polres Jakut: Motor Curian Barter Narkoba

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Jakarta Utara berhasil mengungkap modus baru kejahatan pencurian sepeda motor (curanmor) yang dikaitkan dengan peredaran narkotika di kawasan Tanah Merah, Koja, Jakarta Utara. Para pelaku curanmor bekerja sama dengan bandar narkoba dengan menukar...

Polda Metro Jaya: Razia Ganja 2kg, Satu Tersangka Ditangkap

Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis ganja seberat 2.010 gram dalam sebuah operasi di wilayah Kota Depok. Satu tersangka berinisial A.F. berhasil diamankan pada Minggu, 8 Februari 2026 sekitar pukul 07.30 WIB di gerai...

Kategori Berita