Ngertakeun Bumi Lamba XVIII...

Ngertakeun Bumi Lamba XVIII memperkuat semangat kolektif menjaga keseimbangan ekosistem melalui nilai budaya dan tradisi.

Andy Utama Bangun Visi...

Andy Utama mengedepankan restorasi ekologis sebagai fondasi utama menjaga keseimbangan lingkungan Megamendung.

Penangkaran Rusa Timor Dukung...

Kawasan konservasi Megamendung terus diperkuat melalui kolaborasi pemerintah, masyarakat, dan berbagai mitra strategis.

Yayasan Paseban Perluas Upaya...

Kementerian Kehutanan meresmikan fasilitas konservasi yang mendukung perlindungan satwa dan habitat alaminya.
HomeKriminalInalum Dituduh Langgar...

Inalum Dituduh Langgar Kontrak, Suku Cadang Ditolak – Berita Terbaru SEO

Dugaan maladministrasi muncul dalam sengketa pengadaan suku cadang antara PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) dan PT Surya Sakti Engineering (SSE). Vendor lama Inalum menilai mekanisme pemeriksaan bersama yang diwajibkan kontrak tidak pernah dijalankan, sehingga penyelesaian kontrak menjadi bermasalah. PT SSE menyampaikan dugaan tersebut melalui surat resmi kepada Kepala Badan Pengaturan BUMN, Dony Oskaria, tertanggal 9 Januari 2026. Surat tersebut juga ditembuskan kepada Wakil Presiden, Sekretaris Kabinet, Menteri Keuangan, Komisi VI DPR RI, dan lembaga pengawas seperti BPK, KPK, KPPU, dan Ombudsman RI. Direktur Utama PT SSE, Halomoan H, menjelaskan perusahaan telah berulang kali meminta pemeriksaan bersama atas barang yang disengketakan sejak Februari 2024, namun permintaan itu tidak pernah ditindaklanjuti oleh manajemen Inalum. Barang yang disengketakan meliputi moving core, spring helical, wheel solid, dan shoe brake, yang pengadaannya dilakukan melalui kontrak payung dan purchase order. Menurut Halomoan, pengadaan telah mengikuti prosedur resmi, termasuk koordinasi dengan original equipment manufacturer (OEM) Meidensha melalui Kito Corporation dan Satuma di Jepang. Namun, Inalum menolak barang dengan alasan keaslian, tanpa melakukan pemeriksaan teknis bersama, meskipun SSE telah melampirkan bukti sah dari OEM yang menyatakan gambar acuan yang digunakan Inalum merupakan palsu. Halomoan menegaskan bahwa kontrak menegaskan setiap perubahan hasil pemeriksaan bersama harus dituangkan dalam addendum. Penolakan Inalum untuk melaksanakan klausul ini, menurut SSE, berpotensi melanggar prosedur administrasi dan prinsip kepastian hukum serta akuntabilitas bagi mitra BUMN. Sengketa ini juga melibatkan penerbitan purchase order baru dari Inalum untuk barang yang sama, diduga dari vendor binaan, meskipun SSE telah membuktikan keaslian barang melalui surat resmi dan legalisasi notaris. Hingga berita ini diturunkan, PT Inalum belum memberikan tanggapan substantif. Humas PT Inalum, Suriono, saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, menyatakan tidak mengetahui persoalan tersebut.

Source link

Semua Berita

Yayasan Barzilai Tagih Wali Kota Bekasi terkait Lahan Kranji

Yayasan Barzilai Minta Ketegasan Wali Kota Bekasi terkait Sengketa Lahan RW 06 Kranji Yayasan Barzilai Karya Kasih meminta Wali Kota Bekasi segera mengambil tindakan terkait surat dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang meminta verifikasi, pendalaman, dan penyelesaian sengketa lahan di...

Wali Kota Ngatiyana Bersihkan Cimahi dari Tramadol: Respons Gubernur Dedi

Wali Kota Cimahi Siap Bersihkan Kota dari Peredaran Tramadol Maraknya peredaran obat keras terlarang jenis tramadol di Kota Cimahi menjadi sorotan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi. Menyikapi hal ini, Wali Kota Ngatiyana menegaskan kesiapannya untuk mengambil langkah taktis dalam membersihkan...

Pilot Muda Karawang Berprestasi Terlibat Kasus Hukum

Pilot Muda Berprestasi Asal Karawang Jadi Terdakwa Kasus Buronan Australia Suasana haru menyelimuti rumah keluarga Vidi Eskafaris Gumilang di Perumahan Griya Permai, Kecamatan Kotabaru, Kabupaten Karawang, Jawa Barat. Siswa pilot berprestasi asal Karawang itu kini harus menjalani proses hukum di...

Kategori Berita