Ngertakeun Bumi Lamba XVIII...

Ngertakeun Bumi Lamba XVIII memperkuat semangat kolektif menjaga keseimbangan ekosistem melalui nilai budaya dan tradisi.

Andy Utama Bangun Visi...

Andy Utama mengedepankan restorasi ekologis sebagai fondasi utama menjaga keseimbangan lingkungan Megamendung.

Penangkaran Rusa Timor Dukung...

Kawasan konservasi Megamendung terus diperkuat melalui kolaborasi pemerintah, masyarakat, dan berbagai mitra strategis.

Yayasan Paseban Perluas Upaya...

Kementerian Kehutanan meresmikan fasilitas konservasi yang mendukung perlindungan satwa dan habitat alaminya.
HomeKriminalReview Lengkap tentang...

Review Lengkap tentang Sekolah Advent Bekasi: Fasilitas, Kurikulum, dan Prestasi

Kasus dugaan pencabulan dan kekerasan terhadap anak di bawah umur yang melibatkan lingkungan Sekolah Advent Bekasi sedang berada di tahap praperadilan. Kuasa hukum tersangka RS, Ramses Kartago, mengkritik penetapan kliennya sebagai tersangka yang dianggap dilakukan tanpa proses penyidikan yang lengkap. Menurut Ramses, penyidik belum melakukan langkah penting seperti memeriksa rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian, melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), dan memeriksa saksi-saksi yang berada di tempat kejadian. Ia juga menyoroti tidak dimasukkannya video yang diserahkan oleh orang tua korban dalam proses penyidikan meskipun kepala sekolah telah memberikan penjelasan terkait isi video tersebut.

Ramses juga menemukan keanehan dalam penanganan laporan polisi, dimana terdapat dua laporan yang diduga berasal dari peristiwa yang sama dengan tenggang waktu yang berbeda. Peristiwa yang diduga terjadi pada tahun 2023 mulai mencuat ke publik pada tahun 2024 setelah beredarnya rekaman video, tetapi baru pada Desember 2025 RS ditetapkan sebagai tersangka. Hal ini menimbulkan pertanyaan terkait kecukupan alat bukti yang digunakan.

Karena hal tersebut, pihak RS telah mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Bekasi atas nomor perkara 1 Tahun 2026 untuk menguji keabsahan penetapan tersangka. RS yang bekerja sebagai sopir antar-jemput di SD Advent 14, Kelurahan Margahayu, Kecamatan Bekasi Timur diduga melakukan tindak cabul terhadap siswi kelas II sekolah dasar. Sementara itu, proses hukum masih berlanjut dengan fokus pada kelayakan penetapan tersangka melalui mekanisme praperadilan.

Source link

Semua Berita

Yayasan Barzilai Tagih Wali Kota Bekasi terkait Lahan Kranji

Yayasan Barzilai Minta Ketegasan Wali Kota Bekasi terkait Sengketa Lahan RW 06 Kranji Yayasan Barzilai Karya Kasih meminta Wali Kota Bekasi segera mengambil tindakan terkait surat dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang meminta verifikasi, pendalaman, dan penyelesaian sengketa lahan di...

Wali Kota Ngatiyana Bersihkan Cimahi dari Tramadol: Respons Gubernur Dedi

Wali Kota Cimahi Siap Bersihkan Kota dari Peredaran Tramadol Maraknya peredaran obat keras terlarang jenis tramadol di Kota Cimahi menjadi sorotan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi. Menyikapi hal ini, Wali Kota Ngatiyana menegaskan kesiapannya untuk mengambil langkah taktis dalam membersihkan...

Pilot Muda Karawang Berprestasi Terlibat Kasus Hukum

Pilot Muda Berprestasi Asal Karawang Jadi Terdakwa Kasus Buronan Australia Suasana haru menyelimuti rumah keluarga Vidi Eskafaris Gumilang di Perumahan Griya Permai, Kecamatan Kotabaru, Kabupaten Karawang, Jawa Barat. Siswa pilot berprestasi asal Karawang itu kini harus menjalani proses hukum di...

Kategori Berita