Kasus dugaan pencabulan dan kekerasan terhadap anak di bawah umur yang melibatkan lingkungan Sekolah Advent Bekasi sedang berada di tahap praperadilan. Kuasa hukum tersangka RS, Ramses Kartago, mengkritik penetapan kliennya sebagai tersangka yang dianggap dilakukan tanpa proses penyidikan yang lengkap. Menurut Ramses, penyidik belum melakukan langkah penting seperti memeriksa rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian, melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), dan memeriksa saksi-saksi yang berada di tempat kejadian. Ia juga menyoroti tidak dimasukkannya video yang diserahkan oleh orang tua korban dalam proses penyidikan meskipun kepala sekolah telah memberikan penjelasan terkait isi video tersebut.
Ramses juga menemukan keanehan dalam penanganan laporan polisi, dimana terdapat dua laporan yang diduga berasal dari peristiwa yang sama dengan tenggang waktu yang berbeda. Peristiwa yang diduga terjadi pada tahun 2023 mulai mencuat ke publik pada tahun 2024 setelah beredarnya rekaman video, tetapi baru pada Desember 2025 RS ditetapkan sebagai tersangka. Hal ini menimbulkan pertanyaan terkait kecukupan alat bukti yang digunakan.
Karena hal tersebut, pihak RS telah mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Bekasi atas nomor perkara 1 Tahun 2026 untuk menguji keabsahan penetapan tersangka. RS yang bekerja sebagai sopir antar-jemput di SD Advent 14, Kelurahan Margahayu, Kecamatan Bekasi Timur diduga melakukan tindak cabul terhadap siswi kelas II sekolah dasar. Sementara itu, proses hukum masih berlanjut dengan fokus pada kelayakan penetapan tersangka melalui mekanisme praperadilan.

