Wednesday, February 18, 2026

Pelaporan Dugaan Korupsi Pembangunan...

Dugaan penyimpangan anggaran proyek pembangunan di SMP Negeri 6 Siak Hulu kembali menjadi...

Ayushita dan Gerald Situmorang:...

Pasangan selebriti Ayushita dan Gerald Situmorang baru-baru ini mengumumkan pernikahan mereka yang sudah...

Respons Sekjen Kemendikdasmen Terhadap...

Dugaan pungutan SPP di UPT SMP Negeri 4 Tapung Hulu, Desa Danau Lancang,...

Kasus Dugaan Perzinaan Inara...

Kasus dugaan perselingkuhan dan perzinaan yang melibatkan Inara Rusli dan Insanul Fahmi telah...
HomeKriminalReview Lengkap tentang...

Review Lengkap tentang Sekolah Advent Bekasi: Fasilitas, Kurikulum, dan Prestasi

Kasus dugaan pencabulan dan kekerasan terhadap anak di bawah umur yang melibatkan lingkungan Sekolah Advent Bekasi sedang berada di tahap praperadilan. Kuasa hukum tersangka RS, Ramses Kartago, mengkritik penetapan kliennya sebagai tersangka yang dianggap dilakukan tanpa proses penyidikan yang lengkap. Menurut Ramses, penyidik belum melakukan langkah penting seperti memeriksa rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian, melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), dan memeriksa saksi-saksi yang berada di tempat kejadian. Ia juga menyoroti tidak dimasukkannya video yang diserahkan oleh orang tua korban dalam proses penyidikan meskipun kepala sekolah telah memberikan penjelasan terkait isi video tersebut.

Ramses juga menemukan keanehan dalam penanganan laporan polisi, dimana terdapat dua laporan yang diduga berasal dari peristiwa yang sama dengan tenggang waktu yang berbeda. Peristiwa yang diduga terjadi pada tahun 2023 mulai mencuat ke publik pada tahun 2024 setelah beredarnya rekaman video, tetapi baru pada Desember 2025 RS ditetapkan sebagai tersangka. Hal ini menimbulkan pertanyaan terkait kecukupan alat bukti yang digunakan.

Karena hal tersebut, pihak RS telah mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Bekasi atas nomor perkara 1 Tahun 2026 untuk menguji keabsahan penetapan tersangka. RS yang bekerja sebagai sopir antar-jemput di SD Advent 14, Kelurahan Margahayu, Kecamatan Bekasi Timur diduga melakukan tindak cabul terhadap siswi kelas II sekolah dasar. Sementara itu, proses hukum masih berlanjut dengan fokus pada kelayakan penetapan tersangka melalui mekanisme praperadilan.

Source link

Semua Berita

Ancaman Serius: Judi Daring Sasar Anak Muda

Judul: Ancaman Serius, Semua Pihak Harus Waspada Terhadap Judi Daring yang Sasar Anak Muda Judi daring menjadi ancaman serius yang kini tengah menyasar generasi muda di ruang digital. Dengan jumlah pengguna internet yang mencapai 229 juta, kelompok ini menjadi rentan...

Kasus Mutilasi Mayat di Tangerang: Sepupu Korban Divonis Penjara Seumur Hidup

Kasus pembunuhan mutilasi yang terjadi di Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang kini telah memasuki babak penyelesaian. Marcelino Rarun, sepupu korban Jefry Rarun, akhirnya divonis penjara seumur hidup setelah Pengadilan Negeri (PN) Tangerang menyatakan dia bersalah atas tindak pidana pembunuhan berencana....

Polda Metro Jaya Berhasil Ungkap Peredaran Narkotika di Cakung

Polda Metro Jaya berhasil mengungkap peredaran narkotika di kawasan Cakung, Jakarta Timur. Pengungkapan ini melibatkan seorang tersangka berinisial M.P. (22) yang diamankan petugas pada Selasa, 10 Februari 2026 sekitar pukul 19.30 WIB di sebuah kontrakan di Cakung Barat. Penangkapan...

Kategori Berita