Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan pentingnya perlindungan hukum khusus bagi wartawan guna mencegah praktik kriminalisasi pers yang dapat membungkam kebebasan berekspresi dan menghambat hak publik atas informasi. Hal ini disampaikan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah dalam pembacaan pertimbangan hukum Putusan Nomor 145/PUU-XXIII/2025 dalam Sidang Pengucapan Putusan di Ruang Sidang Pleno MK, Gedung I Mahkamah Konstitusi. MK menganggap penggunaan instrumen hukum terhadap wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik secara sah berpotensi menimbulkan kriminalisasi pers yang merugikan.
Wartawan dianggap berada dalam posisi yang rentan karena aktivitas jurnalistik seringkali berkonflik dengan kepentingan politik, ekonomi, dan sosial. Oleh karena itu, perlindungan hukum khusus bagi wartawan dianggap penting untuk memastikan pers dapat beroperasi secara bebas dan bertanggung jawab. MK juga menekankan bahwa perlindungan hukum terhadap wartawan tidak bersifat mutlak, namun hanya berlaku selama wartawan menjalankan tugas jurnalistik dengan sah dan mematuhi etika dan aturan yang berlaku.
Putusan MK dalam kasus ini, yang diajukan oleh Ikatan Wartawan Hukum (IWAKUM), menegaskan bahwa Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers tidak boleh diinterpretasikan secara terpisah dari fungsi, hak, kewajiban, dan peran wartawan yang tercantum di dalamnya. MK juga mengingatkan bahwa wartawan memiliki tanggung jawab untuk menyajikan informasi yang benar, akurat, dan etis. Perlindungan hukum bagi wartawan dianggap sebagai bagian dari hak asasi manusia dan fondasi demokrasi yang sehat.
Dengan demikian, Putusan MK ini tidak hanya menguatkan perlindungan hukum bagi wartawan, tetapi juga menegaskan bahwa kebebasan pers bukanlah hak istimewa melainkan pilar demokrasi. Ketika wartawan dihadapkan pada kriminalisasi, bukan hanya kebebasan pers yang terancam, tetapi juga hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar.

