Ngertakeun Bumi Lamba XVIII...

Ngertakeun Bumi Lamba XVIII memperkuat semangat kolektif menjaga keseimbangan ekosistem melalui nilai budaya dan tradisi.

Andy Utama Bangun Visi...

Andy Utama mengedepankan restorasi ekologis sebagai fondasi utama menjaga keseimbangan lingkungan Megamendung.

Penangkaran Rusa Timor Dukung...

Kawasan konservasi Megamendung terus diperkuat melalui kolaborasi pemerintah, masyarakat, dan berbagai mitra strategis.

Yayasan Paseban Perluas Upaya...

Kementerian Kehutanan meresmikan fasilitas konservasi yang mendukung perlindungan satwa dan habitat alaminya.
HomeKriminalPerlindungan Hukum Wartawan...

Perlindungan Hukum Wartawan Saat Bertugas: MK Bentengi Kebebasan Pers

Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan pentingnya perlindungan hukum khusus bagi wartawan guna mencegah praktik kriminalisasi pers yang dapat membungkam kebebasan berekspresi dan menghambat hak publik atas informasi. Hal ini disampaikan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah dalam pembacaan pertimbangan hukum Putusan Nomor 145/PUU-XXIII/2025 dalam Sidang Pengucapan Putusan di Ruang Sidang Pleno MK, Gedung I Mahkamah Konstitusi. MK menganggap penggunaan instrumen hukum terhadap wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik secara sah berpotensi menimbulkan kriminalisasi pers yang merugikan.

Wartawan dianggap berada dalam posisi yang rentan karena aktivitas jurnalistik seringkali berkonflik dengan kepentingan politik, ekonomi, dan sosial. Oleh karena itu, perlindungan hukum khusus bagi wartawan dianggap penting untuk memastikan pers dapat beroperasi secara bebas dan bertanggung jawab. MK juga menekankan bahwa perlindungan hukum terhadap wartawan tidak bersifat mutlak, namun hanya berlaku selama wartawan menjalankan tugas jurnalistik dengan sah dan mematuhi etika dan aturan yang berlaku.

Putusan MK dalam kasus ini, yang diajukan oleh Ikatan Wartawan Hukum (IWAKUM), menegaskan bahwa Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers tidak boleh diinterpretasikan secara terpisah dari fungsi, hak, kewajiban, dan peran wartawan yang tercantum di dalamnya. MK juga mengingatkan bahwa wartawan memiliki tanggung jawab untuk menyajikan informasi yang benar, akurat, dan etis. Perlindungan hukum bagi wartawan dianggap sebagai bagian dari hak asasi manusia dan fondasi demokrasi yang sehat.

Dengan demikian, Putusan MK ini tidak hanya menguatkan perlindungan hukum bagi wartawan, tetapi juga menegaskan bahwa kebebasan pers bukanlah hak istimewa melainkan pilar demokrasi. Ketika wartawan dihadapkan pada kriminalisasi, bukan hanya kebebasan pers yang terancam, tetapi juga hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar.

Source link

Semua Berita

Sengketa Bisnis Fashion Bekasi: Kisah Perjuangan Rp300 Juta

Sengketa Bisnis Fashion Senilai Rp300 Juta Berujung ke Pengadilan Negeri Bekasi Sebuah sengketa bisnis di bidang fashion dengan nilai proyek lebih dari Rp300 juta kini tengah bergulir di Pengadilan Negeri Bekasi. Perselisihan ini melibatkan pelaku usaha Diah Lukitoningsih dengan Sheyla,...

Penampilan Wamen Sudaryono di Sidang TPPU Aset BUMD

JAKARTA RAYA – Kabar mengenai persidangan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait aset tanah milik badan usaha milik daerah (BUMD) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang telah menarik perhatian publik. Yang membuat heboh adalah pernyataan terdakwa bernama...

Tragis! 3 Pekerja Proyek PAM Jaya Tewas di Cipayung: Legalitas UU Ketenagakerjaan dan Tanggungjawab Perusahaan

Tragedi Kecelakaan Kerja di Proyek Pipa Air Bersih Jakarta Timur Insiden tragis yang menewaskan tiga pekerja di dalam gorong-gorong proyek pembangunan pipa air bersih di Cipayung, Jakarta Timur, telah menyita perhatian Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan PT PAM Jaya. Gubernur...

Kategori Berita