Seorang warga yang tinggal di Medan, Johny, telah melaporkan dugaan penipuan dan penggelapan terhadap proyek pembangunan Rumah Sakit Azizi. Ia mendesak Polrestabes Medan untuk segera menetapkan Dr. Yun Indra Yani sebagai tersangka dan melakukan penangkapan, karena terlapor dianggap telah ingkar janji untuk mengembalikan uang yang telah diserahkan. Kasus ini telah dilaporkan secara resmi dengan nomor laporan LP/B/716/III/2025/SPKT/Polrestabes Medan/Polda Sumatera Utara.
Johny menjelaskan bahwa pertemuan awal dengan terlapor terjadi pada Februari 2024 di lokasi proyek, di mana Dr. Yun Indra Yani berjanji untuk menyelesaikan proyek dengan nilai Rp30 miliar dengan syarat Johny harus menyerahkan uang jaminan sebesar Rp360 juta. Setelah tiga kali mentransfer uang tersebut, proyek malah dilakukan oleh pihak lain dan Johny kehilangan kontak dengan terlapor.
Karena situasi ini, Johny telah membuat laporan pidana ke Polrestabes Medan atas dugaan penipuan dan penggelapan. Ia meminta agar terlapor menunjukkan itikad baik dalam mengembalikan uang dalam dua minggu ke depan dan menegaskan perlunya tindakan tegas jika tidak ada niat baik dari pihak terlapor. Hingga berita ini diterbitkan, pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi tentang perkembangan penanganan kasus ini.

