Mediasi antara Pondok Pesantren Al Fauzan dan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) milik PT Septa Mitra Karya di Kampar, Riau, belum mencapai kesepakatan. Pertemuan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Kecamatan Bangkinang Kota berakhir tanpa keputusan bersama. Camat Bangkinang Kota, Minda, menjelaskan bahwa kedua belah pihak telah menyampaikan pandangan masing-masing namun belum mencapai titik temu karena keduanya memiliki izin yang sah. Pihak pesantren menyampaikan kekhawatiran terkait keberadaan pabrik yang dianggap terlalu dekat dengan lingkungan pendidikan. Semua masukan dan hasil mediasi akan dilaporkan kepada Bupati Kampar untuk ditindaklanjuti sesuai kewenangan pemerintah daerah.
Dari pihak perusahaan, Manager PKS PT Septa Mitra Karya, Mansuri, mengungkapkan bahwa rapat berlangsung dengan kondusif namun tanpa keputusan final. Dokumen perizinan tidak langsung dapat diserahkan karena memerlukan persetujuan manajemen. Perwakilan dari Dinas PUPR dan Dinas Lingkungan Hidup juga memberikan pandangan teknis terkait jarak antara pabrik dan pesantren yang masih sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Ketua Yayasan Lajnah Khairiyah Musytarakah Cabang Bangkinang, Alisman Abbas, mengungkapkan tiga harapan dari pihak pesantren kepada Pemerintah Kabupaten Kampar. Pertama, keterbukaan informasi terkait dokumen perizinan lingkungan PT Septa Mitra Karya. Kedua, permintaan peninjauan langsung ke lapangan oleh pemerintah daerah untuk mengevaluasi dampak kegiatan pabrik terhadap aktivitas pendidikan. Dan ketiga, evaluasi terhadap kelayakan izin dan lokasi pabrik apabila ditemukan potensi risiko terhadap kesehatan dan lingkungan pendidikan. Semua harapan disampaikan dengan tujuan agar masalah ini dapat ditangani secara bijaksana demi kepentingan bersama.

