Ngertakeun Bumi Lamba XVIII...

Ngertakeun Bumi Lamba XVIII memperkuat semangat kolektif menjaga keseimbangan ekosistem melalui nilai budaya dan tradisi.

Andy Utama Bangun Visi...

Andy Utama mengedepankan restorasi ekologis sebagai fondasi utama menjaga keseimbangan lingkungan Megamendung.

Penangkaran Rusa Timor Dukung...

Kawasan konservasi Megamendung terus diperkuat melalui kolaborasi pemerintah, masyarakat, dan berbagai mitra strategis.

Yayasan Paseban Perluas Upaya...

Kementerian Kehutanan meresmikan fasilitas konservasi yang mendukung perlindungan satwa dan habitat alaminya.
HomeBeritaMengapa Pasal 433–434...

Mengapa Pasal 433–434 KUHP Baru Tak Boleh Jadi Alat Bungkam Pers

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa wartawan tidak dapat dipidana maupun digugat secara perdata atas karya jurnalistik yang dibuat sesuai dengan kaidah jurnalistik dan Undang-Undang Pers. Penegasan ini juga mengenai penggunaan pasal-pasal pencemaran nama baik dalam KUHP baru terhadap produk pers. MHD Sanusi, seorang pengamat kebijakan publik, menegaskan bahwa aparat penegak hukum tidak boleh menggunakan pasal-pasal umum dalam KUHP baru (UU Nomor 1 Tahun 2023) untuk menjerat wartawan. Menurutnya, pasal pencemaran nama baik, pencemaran melalui tulisan atau media elektronik, serta fitnah dalam KUHP baru bersifat umum dan tidak mengesampingkan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Sanusi menjelaskan bahwa penyelesaian terhadap karya jurnalistik yang mematuhi kode etik dan mekanisme pers seharusnya dilakukan melalui hak jawab, hak koreksi, atau Dewan Pers, bukan melalui pidana. Ia menegaskan bahwa menerapkan pasal KUHP terhadap pers dapat dianggap sebagai upaya kriminalisasi dan melanggar prinsip kebebasan pers yang dijamin konstitusi. Sanusi menyebut bahwa putusan MK ini harus menjadi pedoman mutlak bagi Polri, kejaksaan, dan hakim, serta jika wartawan masih diproses pidana atas pemberitaan, itu merupakan bentuk pembangkangan terhadap konstitusi.

Source link

Semua Berita

Polantas Karib Hadir di Car Free Day untuk Kampanye Keselamatan Berlalu Lintas

Satlantas Polres Indragiri Hilir Kampanyekan Keselamatan Berlalu Lintas di Car Free Day Satlantas Polres Indragiri Hilir (Inhil) terus memprioritaskan pendekatan humanis dalam upaya meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap keselamatan berlalu lintas. Salah satu kegiatan yang dilakukan adalah Polantas Karib di area...

Dukung Asta Cita Presiden: Polsek KSKP Tembilahan Rawat Tanaman Jagung

Polsek KSKP Tembilahan Rawat Tanaman Jagung untuk Dukung Ketahanan Pangan Pada Sabtu (8/8/2026), jajaran Polsek Kawasan Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), melakukan kegiatan merawat tanaman jagung pipil sebagai bagian dari dukungan terhadap program Asta Cita Presiden...

Pengobatan Massal Komunitas Perempuan Bangsa Kepri di Tanjung Uma

Perempuan Bangsa Kepri Gelar Pengobatan Massal di Tanjung Uma Perempuan Bangsa Kepulauan Riau kembali menunjukkan komitmen dalam memberikan pelayanan kesehatan bagi masyarakat. Mereka menggelar program pengobatan massal di Lapangan RT 02/RW 06, Tanjung Uma, Kota Batam pada Sabtu (8/8/2026). Program Kesehatan...

Kategori Berita