Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa wartawan tidak dapat dipidana maupun digugat secara perdata atas karya jurnalistik yang dibuat sesuai dengan kaidah jurnalistik dan Undang-Undang Pers. Penegasan ini juga mengenai penggunaan pasal-pasal pencemaran nama baik dalam KUHP baru terhadap produk pers. MHD Sanusi, seorang pengamat kebijakan publik, menegaskan bahwa aparat penegak hukum tidak boleh menggunakan pasal-pasal umum dalam KUHP baru (UU Nomor 1 Tahun 2023) untuk menjerat wartawan. Menurutnya, pasal pencemaran nama baik, pencemaran melalui tulisan atau media elektronik, serta fitnah dalam KUHP baru bersifat umum dan tidak mengesampingkan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Sanusi menjelaskan bahwa penyelesaian terhadap karya jurnalistik yang mematuhi kode etik dan mekanisme pers seharusnya dilakukan melalui hak jawab, hak koreksi, atau Dewan Pers, bukan melalui pidana. Ia menegaskan bahwa menerapkan pasal KUHP terhadap pers dapat dianggap sebagai upaya kriminalisasi dan melanggar prinsip kebebasan pers yang dijamin konstitusi. Sanusi menyebut bahwa putusan MK ini harus menjadi pedoman mutlak bagi Polri, kejaksaan, dan hakim, serta jika wartawan masih diproses pidana atas pemberitaan, itu merupakan bentuk pembangkangan terhadap konstitusi.

