Saturday, February 14, 2026

Kafe My Love Tanjung...

Aparat Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kampar turun langsung ke lokasi Kafe My...

Alasan Bobon Santoso Pensiun...

YouTuber dan konten kreator Bobon Santoso mengungkapkan alasannya untuk pensiun dari dunia YouTube....

MG Program Eksklusif Kepemilikan...

Morris Garages (MG) Motor Indonesia meluncurkan Exclusive Special Program selama Indonesia International Motor...

Disdikpora Kampar: Atur Teknis...

Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Kampar telah menetapkan skema khusus untuk...
HomeKriminalSengketa Jual Beli...

Sengketa Jual Beli Tekstil: Panduan Lengkap dan Solusi Terbaik

Sidang sengketa kerja sama jual beli bahan tekstil di Tanah Abang kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Junaidi Abdillah sebagai penggugat berseteru dengan Rahmat Futaki, Sylvia, dan Hj. Aryati. Tim kuasa hukum tergugat membawa empat saksi yang terkait dengan mekanisme kerja sama penjualan kain antara pihak tersebut. Mereka yakin bahwa kesaksian saksi akan memperkuat posisi tergugat dan membantah gugatan penggugat.

Agenda sidang hari itu adalah pemeriksaan saksi dari pihak tergugat. Keempat saksi yang dihadirkan adalah Mega, Eva, Idam, dan Aulia. Mereka memiliki pengetahuan detail tentang kerja sama antara Rahmat Futaki dan Junaidi Abdillah dalam penjualan tekstil impor. Kesaksian mereka konsisten dan selaras dengan apa yang telah disampaikan sebelumnya.

Selain itu, para saksi juga memberikan fakta mengenai tagihan penjualan yang belum disetorkan oleh Junaidi Abdillah kepada tergugat. Nilainya mencapai Rp3,3 miliar. Meskipun Junaidi Abdillah telah menerima berbagai pembayaran dari penjualan produk lokal dan impor, tergugat merasa mengalami kerugian besar akibat wanprestasi Junaidi Abdillah.

Pihak tergugat bahkan mengajukan gugatan balik yang mencakup kewajiban pokok serta tuntutan ganti rugi. Sidang juga diwarnai dengan kesaksian dari pihak penggugat yang justru memberikan keuntungan bagi tergugat. Sylvia juga disebut hanya membantu administrasi tanpa terlibat langsung dalam kerja sama.

Perkara ini telah memasuki sidang ke-9 dan kedepannya akan ada pemeriksaan saksi tambahan sebelum menghadapi agenda kesimpulan dan pembacaan putusan. Proses hukum ini juga berjalan sejalan dengan laporan pidana yang diajukan di Polda Metro Jaya. Dengan demikian, proses perdata dan pidana dapat berjalan seiringan.

Source link

Semua Berita

Polda Metro Jaya Berhasil Ungkap Peredaran Narkotika di Cakung

Polda Metro Jaya berhasil mengungkap peredaran narkotika di kawasan Cakung, Jakarta Timur. Pengungkapan ini melibatkan seorang tersangka berinisial M.P. (22) yang diamankan petugas pada Selasa, 10 Februari 2026 sekitar pukul 19.30 WIB di sebuah kontrakan di Cakung Barat. Penangkapan...

Komplotan Curanmor Digulung Polres Jakut: Motor Curian Barter Narkoba

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Jakarta Utara berhasil mengungkap modus baru kejahatan pencurian sepeda motor (curanmor) yang dikaitkan dengan peredaran narkotika di kawasan Tanah Merah, Koja, Jakarta Utara. Para pelaku curanmor bekerja sama dengan bandar narkoba dengan menukar...

Polda Metro Jaya: Razia Ganja 2kg, Satu Tersangka Ditangkap

Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis ganja seberat 2.010 gram dalam sebuah operasi di wilayah Kota Depok. Satu tersangka berinisial A.F. berhasil diamankan pada Minggu, 8 Februari 2026 sekitar pukul 07.30 WIB di gerai...

Kategori Berita