Sidang sengketa kerja sama jual beli bahan tekstil di Tanah Abang kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Junaidi Abdillah sebagai penggugat berseteru dengan Rahmat Futaki, Sylvia, dan Hj. Aryati. Tim kuasa hukum tergugat membawa empat saksi yang terkait dengan mekanisme kerja sama penjualan kain antara pihak tersebut. Mereka yakin bahwa kesaksian saksi akan memperkuat posisi tergugat dan membantah gugatan penggugat.
Agenda sidang hari itu adalah pemeriksaan saksi dari pihak tergugat. Keempat saksi yang dihadirkan adalah Mega, Eva, Idam, dan Aulia. Mereka memiliki pengetahuan detail tentang kerja sama antara Rahmat Futaki dan Junaidi Abdillah dalam penjualan tekstil impor. Kesaksian mereka konsisten dan selaras dengan apa yang telah disampaikan sebelumnya.
Selain itu, para saksi juga memberikan fakta mengenai tagihan penjualan yang belum disetorkan oleh Junaidi Abdillah kepada tergugat. Nilainya mencapai Rp3,3 miliar. Meskipun Junaidi Abdillah telah menerima berbagai pembayaran dari penjualan produk lokal dan impor, tergugat merasa mengalami kerugian besar akibat wanprestasi Junaidi Abdillah.
Pihak tergugat bahkan mengajukan gugatan balik yang mencakup kewajiban pokok serta tuntutan ganti rugi. Sidang juga diwarnai dengan kesaksian dari pihak penggugat yang justru memberikan keuntungan bagi tergugat. Sylvia juga disebut hanya membantu administrasi tanpa terlibat langsung dalam kerja sama.
Perkara ini telah memasuki sidang ke-9 dan kedepannya akan ada pemeriksaan saksi tambahan sebelum menghadapi agenda kesimpulan dan pembacaan putusan. Proses hukum ini juga berjalan sejalan dengan laporan pidana yang diajukan di Polda Metro Jaya. Dengan demikian, proses perdata dan pidana dapat berjalan seiringan.

