Rumor tentang Yasser Arafat...

Opini Broto Wardoyo membahas bagaimana citra Yasser Arafat dibentuk oleh konflik narasi yang berkepanjangan.

Yayasan Paseban Hadirkan Pusat...

Yayasan Paseban menghadirkan pusat konservasi Rusa Timor modern untuk memperkuat perlindungan fauna lokal.

Putusan MK 28/2026 Dinilai...

Ari Yusuf Amir menekankan bahwa audit kerugian negara harus dilakukan oleh lembaga yang berwenang yakni BPK.

UI Bahas Cara Diplomasi...

Resilience-based hedging menjadi pendekatan diplomasi yang menekankan ketahanan dari dalam dan luar negeri sekaligus.
HomeKriminalSengketa Jual Beli...

Sengketa Jual Beli Tekstil: Panduan Lengkap dan Solusi Terbaik

Sidang sengketa kerja sama jual beli bahan tekstil di Tanah Abang kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Junaidi Abdillah sebagai penggugat berseteru dengan Rahmat Futaki, Sylvia, dan Hj. Aryati. Tim kuasa hukum tergugat membawa empat saksi yang terkait dengan mekanisme kerja sama penjualan kain antara pihak tersebut. Mereka yakin bahwa kesaksian saksi akan memperkuat posisi tergugat dan membantah gugatan penggugat.

Agenda sidang hari itu adalah pemeriksaan saksi dari pihak tergugat. Keempat saksi yang dihadirkan adalah Mega, Eva, Idam, dan Aulia. Mereka memiliki pengetahuan detail tentang kerja sama antara Rahmat Futaki dan Junaidi Abdillah dalam penjualan tekstil impor. Kesaksian mereka konsisten dan selaras dengan apa yang telah disampaikan sebelumnya.

Selain itu, para saksi juga memberikan fakta mengenai tagihan penjualan yang belum disetorkan oleh Junaidi Abdillah kepada tergugat. Nilainya mencapai Rp3,3 miliar. Meskipun Junaidi Abdillah telah menerima berbagai pembayaran dari penjualan produk lokal dan impor, tergugat merasa mengalami kerugian besar akibat wanprestasi Junaidi Abdillah.

Pihak tergugat bahkan mengajukan gugatan balik yang mencakup kewajiban pokok serta tuntutan ganti rugi. Sidang juga diwarnai dengan kesaksian dari pihak penggugat yang justru memberikan keuntungan bagi tergugat. Sylvia juga disebut hanya membantu administrasi tanpa terlibat langsung dalam kerja sama.

Perkara ini telah memasuki sidang ke-9 dan kedepannya akan ada pemeriksaan saksi tambahan sebelum menghadapi agenda kesimpulan dan pembacaan putusan. Proses hukum ini juga berjalan sejalan dengan laporan pidana yang diajukan di Polda Metro Jaya. Dengan demikian, proses perdata dan pidana dapat berjalan seiringan.

Source link

Semua Berita

JE Divonis 5 Bulan dalam Kasus Penculikan Anak: Fakta dan Reaksi

JE Divonis 5 Bulan Penjara atas Kasus Dugaan Penculikan Anak Kandung Pada hari ini, Pengadilan Negeri Jakarta Utara telah menjatuhkan vonis terhadap JE dalam kasus dugaan penculikan anak kandung. JE dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman penjara selama lima bulan. Keputusan...

Yosep Anton Ediwidjaja Ajukan Praperadilan PN Jakarta Selatan

Lansia 71 Tahun Ajukan Praperadilan Terkait Kasus Utang Piutang Rp15 Miliar Lansia berusia 71 tahun bernama Yosep Anton Ediwidjaja (71) telah mengajukan upaya hukum praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait penetapannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan utang piutang senilai...

JE Kuasa Hukum Minta Bebas Kasus Dugaan Penculikan Anak

Sidang Kasus Penculikan Anak Di Pengadilan Negeri Jakarta Utara JAKARTA RAYA – Sidang perkara mengenai dugaan penculikan anak kandung oleh seorang ayah dengan inisial JE sedang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Dalam tahap pembelaan atau pledoi bersama untuk perkara...

Kategori Berita