Ngertakeun Bumi Lamba XVIII...

Ngertakeun Bumi Lamba XVIII memperkuat semangat kolektif menjaga keseimbangan ekosistem melalui nilai budaya dan tradisi.

Andy Utama Bangun Visi...

Andy Utama mengedepankan restorasi ekologis sebagai fondasi utama menjaga keseimbangan lingkungan Megamendung.

Penangkaran Rusa Timor Dukung...

Kawasan konservasi Megamendung terus diperkuat melalui kolaborasi pemerintah, masyarakat, dan berbagai mitra strategis.

Yayasan Paseban Perluas Upaya...

Kementerian Kehutanan meresmikan fasilitas konservasi yang mendukung perlindungan satwa dan habitat alaminya.
HomeKriminalProfil Iskandar Sitorus:...

Profil Iskandar Sitorus: Kisah Karier dan Pengalaman

Pada suatu pagi, penyidik dari Kejaksaan Agung Republik Indonesia mendatangi sejumlah lokasi yang tidak biasa, termasuk kediaman mantan menteri dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat. Mereka melakukan penggeledahan terkait perkara dugaan korupsi terkait izin tambang nikel di Konawe Utara. Hal ini menimbulkan pertanyaan tentang keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelumnya yang menghentikan penyidikan dengan alasan auditor tidak mampu menghitung kerugian negara dan persoalan daluwarsa.

Penggeledahan ini adalah sebuah bongkaran terhadap kontradiksi institusional dan mempertanyakan makna dari Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Apakah SP3 hanya titik dalam perjalanan atau benar-benar menunjukkan akhir dari suatu kasus pidana? Kejaksaan Agung terlihat melanjutkan penyelidikan dengan keyakinan penuh, menunjukkan bahwa SP3 bukanlah keputusan final.

Alasan KPK menyatakan kesulitan teknis dalam menghitung kerugian negara dikritik mengingat rekam jejak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam menemukan pola kerugian negara terkait sumber daya alam. Berbagai rekomendasi BPK yang tak dijalankan telah terbengkalai, dan kasus Konawe Utara seharusnya menjadi momentum eksekusi dari rekomendasi tersebut.

Pendekatan baru Kejaksaan Agung yang fokus pada pelanggaran hukum substantif dalam penerbitan izin menjadi sorotan, menunjukkan perubahan pendekatan dari sebelumnya. Ini memberikan harapan bahwa pencarian keadilan substansif masih terbuka, meskipun terdapat kesulitan teknis dalam menghitung kerugian fiskal yang kompleks. Kejaksaan Agung menunjukkan bahwa hukum harus tetap ditegakkan, dan SP3 tidak boleh dianggap sebagai akhir dari pencarian kebenaran.

Source link

Semua Berita

Yayasan Barzilai Tagih Wali Kota Bekasi terkait Lahan Kranji

Yayasan Barzilai Minta Ketegasan Wali Kota Bekasi terkait Sengketa Lahan RW 06 Kranji Yayasan Barzilai Karya Kasih meminta Wali Kota Bekasi segera mengambil tindakan terkait surat dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang meminta verifikasi, pendalaman, dan penyelesaian sengketa lahan di...

Wali Kota Ngatiyana Bersihkan Cimahi dari Tramadol: Respons Gubernur Dedi

Wali Kota Cimahi Siap Bersihkan Kota dari Peredaran Tramadol Maraknya peredaran obat keras terlarang jenis tramadol di Kota Cimahi menjadi sorotan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi. Menyikapi hal ini, Wali Kota Ngatiyana menegaskan kesiapannya untuk mengambil langkah taktis dalam membersihkan...

Pilot Muda Karawang Berprestasi Terlibat Kasus Hukum

Pilot Muda Berprestasi Asal Karawang Jadi Terdakwa Kasus Buronan Australia Suasana haru menyelimuti rumah keluarga Vidi Eskafaris Gumilang di Perumahan Griya Permai, Kecamatan Kotabaru, Kabupaten Karawang, Jawa Barat. Siswa pilot berprestasi asal Karawang itu kini harus menjalani proses hukum di...

Kategori Berita