Saturday, February 14, 2026

Kafe My Love Tanjung...

Aparat Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kampar turun langsung ke lokasi Kafe My...

Alasan Bobon Santoso Pensiun...

YouTuber dan konten kreator Bobon Santoso mengungkapkan alasannya untuk pensiun dari dunia YouTube....

MG Program Eksklusif Kepemilikan...

Morris Garages (MG) Motor Indonesia meluncurkan Exclusive Special Program selama Indonesia International Motor...

Disdikpora Kampar: Atur Teknis...

Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Kampar telah menetapkan skema khusus untuk...
HomeBeritaAhok Dinilai Titik...

Ahok Dinilai Titik Terang Tata Kelola Pertamina: Tuntaskan Karut-Marut!

Pada hari Jumat, 30 Januari 2026, kesaksian mantan Komisaris Utama Pertamina, Basuki Tjahaja Purnama atau yang lebih dikenal sebagai Ahok, dalam persidangan perkara dugaan korupsi tata niaga minyak mentah dan produk turunannya di PT Pertamina (Persero) dianggap sebagai titik terang dalam mengungkap kekacauan pengelolaan energi nasional. Persidangan yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Selasa, 27 Januari 2026, disebut sebagai tahap krusial dalam mengungkap dugaan penyimpangan tata kelola migas yang telah lama terjadi. Pengamat Kejaksaan, Fajar Trio, menyatakan bahwa kesaksian Ahok bukan sekadar kesaksian biasa, melainkan konfirmasi atas adanya penyimpangan sistematis yang terjadi dari tahun 2013 hingga 2024.

Menurut Fajar, kesaksian Ahok sangat penting karena sejalan dengan keterangan saksi-saksi kunci sebelumnya, seperti mantan Direktur Utama Pertamina Nicke Widyawati dan mantan Wakil Menteri ESDM sekaligus Wakil Komisaris Utama Pertamina, Arcandra Tahar. Dikatakan bahwa keterangan mereka bersama-sama mengungkap bahwa terdapat maladministrasi yang terstruktur di Pertamina, yang berlangsung dari sektor hulu hingga hilir. Kesaksian Ahok dianggap sebagai sinyal bagi terungkapnya praktik mafia migas yang selama ini beroperasi di sektor abu-abu tata kelola Pertamina.

Fajar menyoroti adanya kesenjangan besar dalam rantai pasok minyak mentah yang dimanfaatkan oleh pihak tertentu selama bertahun-tahun. Ia menekankan perlunya tindakan dari Kejaksaan Agung untuk menangani aktor intelektual di balik penyimpangan tata kelola migas yang terjadi selama 11 tahun. Para saksi di persidangan diapresiasi atas keberanian mereka membongkar informasi terkait perusahaan pelat merah tersebut. Fajar berharap fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan dapat menjadi dasar bagi pemerintah untuk melakukan perombakan sistem pengadaan energi nasional guna mencegah terulangnya kasus serupa di masa depan.

Source link

Semua Berita

Kafe My Love Tanjung Sawit Tutup Mendadak, Satpol PP Kampar Diduga Kebocoran Informasi

Aparat Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kampar turun langsung ke lokasi Kafe My Love yang berada di Desa Tanjung Sawit, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar, pada Jumat (13/2/2026). Namun, ketika petugas tiba, mereka menemukan bahwa tempat usaha tersebut sudah tutup....

Disdikpora Kampar: Atur Teknis KBM Ramadan 2026

Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Kampar telah menetapkan skema khusus untuk kegiatan belajar mengajar (KBM) selama bulan Ramadan 1447 Hijriah. Tujuan dari penyesuaian ini adalah agar proses pendidikan dapat tetap berjalan efektif tanpa mengganggu kekhusyukan ibadah peserta...

Kritik Pemuda Kampar terhadap Kebijakan Pencabutan HGU: Ketegasan Pemerintah di Uji

Kebijakan pencabutan izin Hak Guna Usaha (HGU) sejumlah perusahaan oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menuai sorotan dari Pemuda Kampar. Perwakilan Pemuda Kampar, Sanusi, menyampaikan pendapat bahwa pemerintah seharusnya menunjukkan ketegasan yang sama dalam menangani...

Kategori Berita