Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Jenderal Pol. (Purn) Agus Andrianto, telah mengambil langkah tegas untuk mengamankan lembaga pemasyarakatan di Ibu Kota Jakarta. Sebanyak 220 narapidana berisiko tinggi dari Lapas Kelas I Cipinang dipindahkan ke sejumlah lapas berkeamanan tinggi di Nusakambangan. Pemindahan ini merupakan bagian dari kebijakan nasional penataan sistem pemasyarakatan yang bertujuan untuk meningkatkan keamanan, mengendalikan narapidana berpengaruh, dan memperkuat pembinaan yang lebih efektif.
Proses pemindahan melibatkan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas), Polres Metro Jakarta Timur, serta Lapas dan Rutan di DKI Jakarta. Seluruh tahapan dilaksanakan dengan pengamanan ketat untuk memastikan keamanan dan ketertiban selama proses. Kepala Lapas Kelas I Cipinang, Wachid Wibowo, menegaskan bahwa langkah ini merupakan arahan langsung dari Menteri Imipas untuk memperkuat keamanan, mengendalikan kapasitas hunian, dan mendukung pembinaan yang lebih optimal.
Selain itu, pemindahan narapidana berisiko tinggi juga bertujuan untuk mengatasi overcapacity lapas di Jakarta dan menciptakan lingkungan yang lebih kondusif dan terkendali. Langkah ini sejalan dengan 15 Program Aksi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Tahun 2026, terutama dalam upaya pemberantasan peredaran narkoba di dalam lapas. Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Daerah Khusus Jakarta, Heri Azhari, mengapresiasi langkah ini sebagai upaya menjaga stabilitas keamanan lapas dan memastikan pembinaan sesuai kebijakan nasional.
Dengan dipindahkannya ratusan narapidana berisiko tinggi ke Nusakambangan, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan berharap lapas di Jakarta menjadi lebih aman, kondusif, dan memperkuat kepercayaan publik terhadap reformasi sistem pemasyarakatan nasional.

