Kuasa hukum terdakwa Muhamad Kerry Adrianto, Hamdan Zoelva, menegaskan tidak ditemukan adanya pengaturan atau rekayasa dalam proses penyewaan kapal oleh PT Pertamina International Shipping (PIS) atas tiga kapal milik PT Jenggala Maritim Nusantara (JMN). Pernyataan ini disampaikan Hamdan usai sidang pemeriksaan saksi mahkota di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Jumat (6/2/2026).
Menurut Hamdan, penyewaan kapal dilakukan berdasarkan kebutuhan operasional PIS tanpa intervensi dari pihak lain. Lonjakan kebutuhan kapal pada periode 2021–2023 disebabkan oleh armada Pertamina yang sudah tua dan sering mengalami masalah teknis, mendorong PIS untuk mencari kapal yang baru. Hal ini diperlukan untuk memastikan distribusi energi yang lancar.
Proses penyewaan Terminal Bahan Bakar Minyak (BBM) PT Orbit Terminal Merak (OTM) juga disebut strategis karena OTM memiliki fasilitas yang tidak dimiliki oleh terminal lain di Indonesia. Terminal ini mampu melayani kapal besar dan memiliki fasilitas backloading yang penting untuk distribusi BBM ke seluruh wilayah domestik.
Para ahli di persidangan juga menyimpulkan bahwa penyewaan terminal OTM memberikan keuntungan finansial bagi negara. Dengan total manfaat ekonomi yang diperoleh Pertamina dari penyewaan Terminal BBM OTM, klaim jaksa terkait dugaan kerugian negara dipertanyakan.
Dalam keseluruhan aktivitas operasi Pertamina, isu penyalahgunaan yang dipersoalkan dianggap kecil. Dengan efisiensi operasional dan keuntungan yang diperoleh dari penyewaan OTM, Pertamina tetap mendapat manfaat yang signifikan. Artinya, proses penyewaan kapal dan terminal tersebut tidak merugikan negara.

