Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Kampar telah menetapkan skema khusus untuk kegiatan belajar mengajar (KBM) selama bulan Ramadan 1447 Hijriah. Tujuan dari penyesuaian ini adalah agar proses pendidikan dapat tetap berjalan efektif tanpa mengganggu kekhusyukan ibadah peserta didik. Helmi, Plt Kepala Disdikpora Kampar, menjelaskan bahwa pengaturan ini telah disosialisasikan kepada seluruh satuan pendidikan di Kabupaten Kampar. Kebijakan tersebut disusun dengan mempertimbangkan ritme belajar siswa selama bulan puasa. Sekolah diharapkan untuk menyusun pembelajaran lebih ringkas namun tetap substansial, serta memanfaatkan momen Ramadan sebagai penguatan pendidikan karakter.
Dalam ketentuan tersebut, durasi jam pelajaran dipersingkat dengan jam masuk dijadwalkan pukul 08.00 WIB untuk jenjang SD dan SMP/sederajat. Setelah sesi akademik selesai, diadakan kegiatan pembinaan karakter keagamaan seperti tadarus, pesantren kilat, kajian keislaman, dan pembinaan rohani bagi peserta didik nonmuslim. Disdikpora juga mengatur masa jeda pembelajaran menjelang dan sesudah Idul Fitri, di mana sekolah akan kembali aktif sesuai dengan kalender pendidikan yang berlaku. Sementara itu, PAUD dan TK diberi libur selama Ramadan, namun tenaga pendidik tetap menjalankan tugas mereka.
Orang tua juga diminta untuk turut berperan aktif dalam mendampingi anak selama Ramadan, baik dalam pelaksanaan ibadah maupun pengawasan belajar mandiri di rumah. Dengan adanya regulasi ini, diharapkan proses pembelajaran tetap berjalan lancar selama bulan suci Ramadan tanpa mengorbankan mutu pendidikan di Kabupaten Kampar.

