Pada Sabtu, 21 Februari 2026, Bareskrim Polri melakukan penyitaan emas batangan dan perhiasan emas dari Toko Emas ‘Semar’ di Kelurahan Payaman, Kecamatan Nganjuk, Jawa Timur terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) hasil penambangan emas tanpa izin (PETI) pada Jumat, 20 Februari 2026. Tim Bareskrim Polri telah menggeledah tiga lokasi di Surabaya dan Nganjuk serentak sejak Kamis sebelum melakukan penyitaan tersebut. Salah satu lokasi yang digeledah adalah Toko Emas Semar di Nganjuk. Mulyadi, Koordinator Pasar Wage Nganjuk, menjadi saksi dalam penggeledahan tersebut. Petugas melakukan penggeledahan terhadap seluruh isi toko, termasuk perhiasan emas dan dokumen administrasi toko.
Menurut Mulyadi, petugas membawa isi perhiasan yang terdapat di etalase toko setelah memeriksa seluruh isi toko, mulai dari perhiasan emas yang dijual hingga buku administrasinya. Barang-barang tersebut diduga sebagai barang bukti dalam kasus TPPU hasil penambangan tanpa izin yang sedang diselidiki oleh Bareskrim. Direktur Tipideksus Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Polisi Ade Safri Simanjuntak, menjelaskan bahwa perkara ini berawal dari laporan hasil analisis (LHA) PPATK mengenai transaksi mencurigakan terkait tata niaga emas di dalam negeri yang dilakukan oleh toko emas serta kegiatan perdagangan emas ke luar negeri dengan menggunakan emas dari penambangan ilegal.
Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara tambang emas ilegal di Kalimantan Barat pada periode 2019-2022. Berdasarkan hasil penyidikan, terdapat aliran dana dari emas ilegal yang mengalir ke berbagai pihak. Kasus ini diproses berdasarkan putusan hukum tetap (inkracht) di Pengadilan Negeri Pontianak. Ini menunjukkan upaya Bareskrim Polri dalam menindak perkara TPPU dan penambangan emas tanpa izin demi menjaga keamanan dan keberlangsungan industri emas di Indonesia.

