Ngertakeun Bumi Lamba XVIII...

Ngertakeun Bumi Lamba XVIII memperkuat semangat kolektif menjaga keseimbangan ekosistem melalui nilai budaya dan tradisi.

Andy Utama Bangun Visi...

Andy Utama mengedepankan restorasi ekologis sebagai fondasi utama menjaga keseimbangan lingkungan Megamendung.

Penangkaran Rusa Timor Dukung...

Kawasan konservasi Megamendung terus diperkuat melalui kolaborasi pemerintah, masyarakat, dan berbagai mitra strategis.

Yayasan Paseban Perluas Upaya...

Kementerian Kehutanan meresmikan fasilitas konservasi yang mendukung perlindungan satwa dan habitat alaminya.
HomeBeritaTindak Pidana Tindak...

Tindak Pidana Tindak Pidana TPPU: Bareskrim Angkut Emas Toko Semar Nganjuk

Pada Sabtu, 21 Februari 2026, Bareskrim Polri melakukan penyitaan emas batangan dan perhiasan emas dari Toko Emas ‘Semar’ di Kelurahan Payaman, Kecamatan Nganjuk, Jawa Timur terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) hasil penambangan emas tanpa izin (PETI) pada Jumat, 20 Februari 2026. Tim Bareskrim Polri telah menggeledah tiga lokasi di Surabaya dan Nganjuk serentak sejak Kamis sebelum melakukan penyitaan tersebut. Salah satu lokasi yang digeledah adalah Toko Emas Semar di Nganjuk. Mulyadi, Koordinator Pasar Wage Nganjuk, menjadi saksi dalam penggeledahan tersebut. Petugas melakukan penggeledahan terhadap seluruh isi toko, termasuk perhiasan emas dan dokumen administrasi toko.

Menurut Mulyadi, petugas membawa isi perhiasan yang terdapat di etalase toko setelah memeriksa seluruh isi toko, mulai dari perhiasan emas yang dijual hingga buku administrasinya. Barang-barang tersebut diduga sebagai barang bukti dalam kasus TPPU hasil penambangan tanpa izin yang sedang diselidiki oleh Bareskrim. Direktur Tipideksus Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Polisi Ade Safri Simanjuntak, menjelaskan bahwa perkara ini berawal dari laporan hasil analisis (LHA) PPATK mengenai transaksi mencurigakan terkait tata niaga emas di dalam negeri yang dilakukan oleh toko emas serta kegiatan perdagangan emas ke luar negeri dengan menggunakan emas dari penambangan ilegal.

Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara tambang emas ilegal di Kalimantan Barat pada periode 2019-2022. Berdasarkan hasil penyidikan, terdapat aliran dana dari emas ilegal yang mengalir ke berbagai pihak. Kasus ini diproses berdasarkan putusan hukum tetap (inkracht) di Pengadilan Negeri Pontianak. Ini menunjukkan upaya Bareskrim Polri dalam menindak perkara TPPU dan penambangan emas tanpa izin demi menjaga keamanan dan keberlangsungan industri emas di Indonesia.

Source link

Semua Berita

Polri dan Petani: Mengukir Ketahanan Bangsa

Di tengah harapan besar untuk menjaga ketahanan pangan negeri, langkah kecil penuh makna kembali ditorehkan di Sabak Auh, Siak. Bukan sekadar mengantarkan hasil panen, namun menjadi simbol kepedulian dan kehadiran Polri dalam mendampingi masyarakat memperkuat pondasi pangan bangsa. Jajaran Polsek...

Transformasi Digital BUMDes di Kempas Jaya: Dorong Ketahanan Pangan

Transformasi Digital BUMDes untuk Ketahanan Pangan di Kempas Pada Rabu, 15 Juli 2026, Tim Peneliti Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Islam Indragiri (UNISI) mengadakan Focus Group Discussion (FGD) di Kempas Jaya, Kecamatan Kempas. Acara ini bertujuan untuk mewujudkan kemandirian ekonomi...

Polsek KSKP Tembilahan Tinjau Perkembangan Jagung dalam Mendukung Ketahanan Pangan Nasional

Polsek Kawasan Pelabuhan Tembilahan Melakukan Peninjauan Perkembangan Tanaman Jagung Pada Selasa, 14 Juli 2026, Polsek Kawasan Pelabuhan (KSKP) Tembilahan melaksanakan kegiatan peninjauan perkembangan tanaman jagung dan pembersihan lahan. Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bentuk dukungan terhadap program Asta Cita Presiden Republik...

Kategori Berita