Sidang kasus Korupsi penyerobotan lahan Duta Palma dengan terdakwa Surya Darmadi kembali digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Jumat, 10 April 2026. Pada sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan dua saksi untuk memberikan keterangan. Irwan Suryawirawan, Corporate Legal PT. Duta Palma, menyoroti beberapa hal penting seperti substansi dakwaan, penyitaan aset, dan kondisi kesehatan Surya Darmadi.
Menanggapi keterangan saksi ahli terkait dampak lingkungan dari industri sawit, Irwan mengatakan bahwa sawit tidak merusak lingkungan secara langsung seperti sektor lainnya. Sidang masih dalam proses yang belum selesai, dengan tim penasihat hukum baru menyiapkan sebagian pertanyaan kepada saksi untuk sesi berikutnya.
Selain itu, dalam kasus ini juga terjadi masalah terkait penyitaan Gedung Menara Duta Palma di Kuningan yang dinilai melanggar hukum. Gedung tersebut kini ditempati oleh Agrinas Palma Nusantara tanpa keputusan pengadilan, serta penempatan Surya Darmadi di LP Nusakambangan yang dianggap tidak manusiawi karena kondisi kesehatan yang rentan.
Tim legal korporasi menyebut bahwa kasus ini berawal dari permasalahan administratif terkait perizinan kawasan hutan. Ada tiga perusahaan dari lima perusahaan yang didakwa telah memiliki Hak Guna Usaha (HGU) dan pelepasan kawasan. Terkait dugaan TPPU dan manipulasi harga CPO, pihak korporasi membantah dan akan menghadirkan ahli untuk membuktikannya dalam persidangan.
Dampak dari masalah ini juga turut dirasakan oleh karyawan perusahaan yang terdampak, dengan sekitar 22.000 karyawan yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK). Tim legal berencana mengajukan perlindungan hukum ke DPR RI untuk mengevaluasi prosedur penanganan perkara. Aset yang hendak disita oleh Kejaksaan juga disebut bukan berasal dari tindak kejahatan.
Secara keseluruhan, kasus ini masih terus berlanjut dan pihak terkait sedang berupaya memperjuangkan hak-hak hukum terdakwa melalui proses persidangan yang tengah berlangsung.

