Proses hukum kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, dipastikan berjalan secara transparan dan adil di Pengadilan Militer II-08 Jakarta. Pemerintah menunjukkan komitmennya untuk memastikan semua tahapan persidangan dapat diakses oleh publik sebagai wujud akuntabilitas penegakan hukum. Sidang perdana ini dianggap sebagai momen penting untuk menegaskan keseriusan negara dalam menindak tegas tindakan kekerasan yang mengancam hak-hak masyarakat, serta untuk memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi peradilan.
Menteri HAM, Natalius Pigai, menegaskan pentingnya proses hukum berjalan tanpa intervensi dan dapat diawasi oleh masyarakat secara luas. Hal ini sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto yang meminta penyelesaian kasus dilakukan dengan tuntas dan adil. Penyiraman air keras dianggap sebagai tindakan premanisme yang tidak dapat ditoleransi dalam negara hukum karena tidak hanya merugikan korban secara fisik, tetapi juga mengancam rasa aman masyarakat secara umum. Pemerintah menegaskan komitmennya dalam melindungi hak asasi manusia serta memastikan pelaku kejahatan mendapatkan sanksi yang setimpal.
Kepala Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Fredy Ferdian Isnartanto, menegaskan bahwa persidangan ini bersifat terbuka untuk umum sebagai bentuk transparansi lembaga peradilan. Para terdakwa juga diharapkan hadir langsung di ruang sidang sebagai bagian penting dari proses hukum yang harus dilalui dengan akuntabel. Dukungan untuk proses hukum yang transparan juga datang dari Ketua DPR RI, Puan Maharani, yang mendorong agar persidangan dilakukan secara objektif dan menjunjung tinggi prinsip keadilan.
Sinergi antara eksekutif dan legislatif juga terlihat dalam memastikan penegakan hukum sesuai prinsip demokrasi dan supremasi hukum. Dengan keterbukaan dan pengawasan publik yang kuat, pemerintah yakin proses peradilan kasus ini dapat berjalan dengan lancar dan menghasilkan putusan yang adil. Tindakan ini juga menjadi pesan tegas bahwa negara hadir untuk melindungi warganya dari segala bentuk kekerasan, serta menegaskan bahwa tidak akan ada ruang bagi praktik-praktik yang melanggar tatanan hukum dan hak asasi manusia.

