Wamendagri Ingatkan Bahaya Uang Pungli dan Pemicu Korupsi
Pada Senin, 11 Mei 2026, Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Akhmad Wiyagus memberikan peringatan tegas terkait praktik pungutan liar (pungli) dan uang pelicin yang masih dianggap lumrah di masyarakat.
Menurut Wiyagus, praktik korupsi dan pemberian uang pelicin tidak boleh dianggap sebagai budaya atau hal yang wajar. Korupsi, baginya, merupakan penyakit karakter yang harus diatasi dengan langkah-langkah preventif dan penegakan hukum.
Pendidikan Antikorupsi Sejak Dini
Salah satu upaya yang diusung pemerintah untuk memberantas korupsi adalah melalui pendidikan antikorupsi sejak usia dini, terutama di tingkat Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan Sekolah Dasar (SD). Fondasi karakter, nilai kejujuran, tanggung jawab, dan kedisiplinan harus dibangun sejak usia dini.
Wiyagus mengungkapkan bahwa nilai integritas harus menjadi prinsip hidup yang ditanamkan sejak dini. Dia juga memberikan apresiasi kepada beberapa Pemerintah Daerah (Pemda) yang berhasil meraih nilai Indeks Integritas Pendidikan Nasional tertinggi pada tahun 2024.
Tantangan Pemda untuk Tingkatkan Integritas
Meski beberapa Pemda telah meraih prestasi, Wiyagus menekankan pentingnya terus melakukan perbaikan konkret dan terukur guna meningkatkan integritas di sektor pendidikan. Dia juga mengungkap bahwa saat ini KPK sedang melakukan Survei Penilaian Integritas Pendidikan 2026 untuk memetakan kondisi integritas di sektor pendidikan di Indonesia.
Upaya pencegahan korupsi memang memerlukan kerja keras bersama, mulai dari individu, lembaga pendidikan, hingga pemerintah. Dengan membangun kesadaran akan bahaya korupsi sejak dini, diharapkan masyarakat dapat menjadi lebih toleran terhadap nilai-nilai integritas dan menolak praktik pungli serta korupsi dalam segala bentuknya.

