Ngertakeun Bumi Lamba XVIII...

Ngertakeun Bumi Lamba XVIII memperkuat semangat kolektif menjaga keseimbangan ekosistem melalui nilai budaya dan tradisi.

Andy Utama Bangun Visi...

Andy Utama mengedepankan restorasi ekologis sebagai fondasi utama menjaga keseimbangan lingkungan Megamendung.

Penangkaran Rusa Timor Dukung...

Kawasan konservasi Megamendung terus diperkuat melalui kolaborasi pemerintah, masyarakat, dan berbagai mitra strategis.

Yayasan Paseban Perluas Upaya...

Kementerian Kehutanan meresmikan fasilitas konservasi yang mendukung perlindungan satwa dan habitat alaminya.
HomeKriminalPilot Muda Karawang...

Pilot Muda Karawang Berprestasi Terlibat Kasus Hukum

Pilot Muda Berprestasi Asal Karawang Jadi Terdakwa Kasus Buronan Australia

Suasana haru menyelimuti rumah keluarga Vidi Eskafaris Gumilang di Perumahan Griya Permai, Kecamatan Kotabaru, Kabupaten Karawang, Jawa Barat. Siswa pilot berprestasi asal Karawang itu kini harus menjalani proses hukum di Pengadilan Negeri Merauke, Papua Selatan, setelah ditetapkan sebagai terdakwa dalam perkara dugaan penyelundupan dua buronan internasional asal Australia. Kasus yang menjerat Vidi menyita perhatian karena pihak keluarga menilai ia tidak mengetahui keberadaan dua buronan tersebut dan hanya menjalankan tugas sebagai siswa pilot di bawah arahan instrukturnya.

Prestasi dan Kesempatan Vidi Eskafaris Gumilang

Menurut ibunda Vidi, Siti Julaeha, putranya merupakan lulusan berprestasi dari Politeknik Penerbangan Indonesia (PPI) Curug. Berkat prestasinya, Vidi mendapat kesempatan mengikuti program pelatihan resmi dari Sterling Helicopter, perusahaan operator helikopter beregistrasi Australia. Pada 31 Oktober 2025, Vidi berangkat ke Cairns, Australia, dengan surat tugas resmi dari kampusnya. Namun, apa yang semula menjadi kesempatan untuk meniti karier sebagai pilot profesional berubah menjadi persoalan hukum yang tidak pernah terbayangkan bagi Vidi.

Selama berada di Australia, Vidi diduga diminta mendampingi penerbangan menuju Merauke oleh instrukturnya. Namun, di tengah perjalanan, instruktur tersebut mengubah rute penerbangan dan mendarat di lapangan terbang terpencil di Australia untuk menjemput dua warga asing yang ternyata merupakan buronan internasional dalam kasus pembunuhan dan narkotika lintas negara. Keluarga Vidi menegaskan bahwa Vidi tidak mengetahui identitas atau status hukum kedua penumpang tersebut.

Proses Hukum dan Harapan Keluarga

Awalnya Vidi diperiksa sebagai saksi, namun statusnya berubah menjadi terdakwa dengan ancaman hukuman hingga lima tahun penjara. Hal ini memunculkan pertanyaan dari pihak keluarga mengenai alasan di balik perubahan status hukum Vidi yang lebih berat daripada instrukturnya dan buronan tersebut. Keluarga berharap agar proses persidangan di Pengadilan Negeri Merauke berjalan dengan adil dan berdasarkan fakta serta bukti yang ada.

Saat ini, proses persidangan terhadap Vidi Eskafaris Gumilang masih berlangsung di Pengadilan Negeri Merauke, dan keluarga berharap agar peradilan dilakukan dengan transparan dan objektif. Semua informasi yang disampaikan merupakan klarifikasi dari pihak keluarga dan akan terus diuji dalam proses persidangan hingga adanya putusan hukum yang final.

Source link

Semua Berita

Yayasan Barzilai Tagih Wali Kota Bekasi terkait Lahan Kranji

Yayasan Barzilai Minta Ketegasan Wali Kota Bekasi terkait Sengketa Lahan RW 06 Kranji Yayasan Barzilai Karya Kasih meminta Wali Kota Bekasi segera mengambil tindakan terkait surat dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang meminta verifikasi, pendalaman, dan penyelesaian sengketa lahan di...

Wali Kota Ngatiyana Bersihkan Cimahi dari Tramadol: Respons Gubernur Dedi

Wali Kota Cimahi Siap Bersihkan Kota dari Peredaran Tramadol Maraknya peredaran obat keras terlarang jenis tramadol di Kota Cimahi menjadi sorotan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi. Menyikapi hal ini, Wali Kota Ngatiyana menegaskan kesiapannya untuk mengambil langkah taktis dalam membersihkan...

Razia Polisi Bongkar Jaringan Narkoba di Polres Tangsel

Polres Tangsel Terlibat Jaringan Narkoba, Polri Tegaskan Tidak Ada Ampunan ...

Kategori Berita