Yayasan Barzilai Minta Ketegasan Wali Kota Bekasi terkait Sengketa Lahan RW 06 Kranji
Yayasan Barzilai Karya Kasih meminta Wali Kota Bekasi segera mengambil tindakan terkait surat dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang meminta verifikasi, pendalaman, dan penyelesaian sengketa lahan di RW 06 Kelurahan Kranji, Bekasi Barat.
Permintaan Yayasan Barzilai
Biro Hukum Yayasan Barzilai Karya Kasih, Manahan Sihombing, mengatakan bahwa mereka mengapresiasi respon Pemerintah Provinsi Jawa Barat atas laporan mereka terkait sengketa lahan yang berlangsung selama enam tahun. Meskipun demikian, mereka merasa bahwa langkah-langkah yang diambil masih kurang tegas.
Menurut Manahan, surat dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat memperkuat posisi hukum Yayasan Barzilai sebagai pemilik sah lahan tersebut berdasarkan berbagai dokumen dan hasil verifikasi pemerintah.
Surat Pemprov Jabar dan Tindak Lanjut yang Lambat
Dalam surat yang ditandatangani Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat disebutkan bahwa Yayasan Barzilai adalah pemilik Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) di lokasi tersebut. Pemerintah Provinsi meminta Wali Kota Bekasi untuk melakukan verifikasi dan penyelesaian sengketa.
Manahan menyatakan bahwa pihaknya baru menerima surat tersebut pada akhir Juli 2026, lebih dari sebulan setelah surat tersebut diterbitkan. Mereka menyoroti lambatnya tindak lanjut dari pihak berwenang terkait penyelesaian masalah ini.
Yayasan Barzilai berharap agar Pemerintah Kota Bekasi segera menindaklanjuti arahan Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk menyelesaikan sengketa lahan tersebut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

