Perempuan Laporkan Anggota Polairud ke Propam Polri Terkait Dugaan Tindakan Asusila
Seorang perempuan berinisial VFU melaporkan anggota Kepolisian Air dan Udara (Polairud) berinisial Bripda RMP ke Propam Polri atas dugaan tindakan asusila. VFU meminta agar oknum anggota tersebut mendapat sanksi tegas hingga pemecatan dari institusi Polri.
Hubungan dan Kejadian
Laporan tersebut disampaikan VFU melalui Paminal Polairud Polri pada 20 Juli 2026 dengan Nomor: B/2026072000148-Divpropam. VFU mengenal RMP pada Juli 2023 dan pertemuan langsung pertama keduanya terjadi pada September 2023 di Jakarta.
VFU mengungkapkan bahwa dirinya mengalami dugaan tindakan kekerasan dan pemaksaan seksual yang dilakukan RMP saat berada di sebuah hotel di Jakarta Barat. Kejadian tersebut terjadi setelah VFU mengikuti kontes kecantikan Miss Nusantara 2023 dan beristirahat di hotel.
Kehamilan dan Pernikahan
VFU mengaku mengalami tindakan serupa pada beberapa kesempatan setelah kejadian tersebut. Setelah mengetahui hamil dan mengalami keguguran pada November 2023, VFU dan RMP merencanakan pernikahan yang dibatalkan oleh RMP pada 1 Juli 2026.
VFU memutuskan menempuh jalur hukum dengan melaporkan RMP kepada Propam Polri. Ia berharap laporan tersebut ditindaklanjuti secara profesional dan transparan serta meminta agar RMP diberikan sanksi tegas jika terbukti melakukan pelanggaran.
Harapan dan Pemeriksaan
Menurut VFU, dugaan tindakan yang dilakukan RMP tidak hanya berdampak terhadap dirinya, tetapi juga berpotensi mencoreng nama baik institusi Polri. Ia berharap proses pemeriksaan dapat memberikan kejelasan atas laporan yang disampaikan sekaligus memberikan keadilan bagi dirinya.
Hingga saat ini, tuduhan terhadap RMP masih klaim dari pihak VFU dan proses pemeriksaan oleh Propam Polri diharapkan dapat mengungkap fakta serta menentukan adanya atau tidaknya pelanggaran yang dilakukan oleh anggota tersebut.

