Pusat Data dan Sistem...

Pusat data kini menjadi bagian dari infrastruktur strategis yang perlu dilindungi dalam sistem pertahanan negara.

Broto Wardoyo: Profesionalisme Militer...

Profesionalisme militer tidak identik dengan pembatasan seluruh aktivitas militer hanya pada operasi pertahanan konvensional.

Nezar Patria Dukung Penyebarluasan...

Nezar Patria menilai penyebarluasan data konservasi penting untuk memperkuat kesadaran publik terhadap lingkungan.

Konservasi Megamendung Didorong Melampaui...

Konservasi Megamendung didorong menjadi gerakan lintas generasi yang terus berkembang melalui dukungan Paseban Foundation.
HomeKriminalBripda RMP Dilaporkan...

Bripda RMP Dilaporkan VFU ke Propam Polri, IPW Soroti Kasus

Seorang perempuan berinisial VFU melaporkan Bripda RMP, anggota Kepolisian Air dan Udara (Polairud), ke Divisi Propam Polri. Laporan itu memuat dugaan tindakan asusila, kekerasan, dan pemaksaan seksual yang menurut pengakuan VFU dilakukan oleh RMP selama keduanya menjalin hubungan.

Pengaduan disampaikan melalui Paminal Polairud Polri pada 20 Juli 2026 dan tercatat dengan Nomor B/2026072000148-Divpropam. VFU meminta perkara tersebut diperiksa secara profesional dan transparan. Ia juga berharap RMP dijatuhi sanksi tegas, termasuk pemecatan, apabila terbukti melanggar aturan.

Berawal dari hubungan jarak jauh

VFU mengaku mengenal RMP pada Juli 2023 melalui seorang teman. Hubungan keduanya kemudian berlangsung secara jarak jauh. Saat itu, RMP bertugas sebagai anggota Polri di Polairud, sedangkan VFU bekerja di sebuah bank swasta di Batam.

Pertemuan langsung pertama, menurut VFU, terjadi di Jakarta pada September 2023 ketika ia mengikuti kontes kecantikan Miss Nusantara 2023. Ia menyebut dugaan kekerasan dan pemaksaan seksual terjadi di sebuah hotel di Jakarta Barat, saat dirinya beristirahat setelah mengikuti rangkaian kegiatan kontes tersebut.

“Saat itu saya mengatakan kepada RMP, saya lelah sekali karena mengikuti sesi wawancara dari pagi. Namun, tak lama kemudian RMP membentak dan melakukan pemaksaan terhadap saya,” ujar VFU saat memberikan keterangan kepada wartawan di Jakarta, Rabu (16/9/2026).

VFU mengatakan dirinya sempat menolak, tetapi RMP diduga melakukan kekerasan sehingga ia tidak dapat memberikan persetujuan. Ia mengaku kejadian serupa kembali terjadi dalam beberapa kesempatan setelah hubungan mereka berlanjut.

Kehamilan dan rencana pernikahan

VFU kemudian mengetahui dirinya hamil dan menyampaikan hal itu kepada RMP. Berdasarkan keterangannya, RMP meminta ia menjalani tes kehamilan dan hasilnya menunjukkan positif. Kehamilan tersebut berakhir dengan keguguran pada November 2023.

“Saya sangat terkejut. Saya kemudian bertanya kepada RMP bagaimana dengan kondisi ini. Saat itu dia justru panik karena memikirkan bagaimana jika orang tuanya mengetahui,” kata VFU.

Memasuki 2026, keduanya disebut kembali merencanakan pernikahan dengan persetujuan keluarga masing-masing. Pernikahan dijadwalkan berlangsung pada Agustus 2026. VFU mengaku telah mengeluarkan biaya untuk gedung, hotel, pakaian, vendor, dan wedding organizer.

Namun, menurut VFU, RMP membatalkan rencana tersebut pada 1 Juli 2026 dengan alasan tidak mampu melanjutkan pernikahan. Ia mengaku telah menunggu iktikad baik RMP untuk menyelesaikan persoalan itu, tetapi tidak mendapatkan hasil. VFU juga menyebut dirinya sempat menjalani pemeriksaan di rumah sakit karena kondisi psikologisnya terganggu.

“Saya memohon kepada pimpinan Polri agar memberikan sanksi tegas, termasuk pemecatan apabila terbukti. Jangan sampai ada korban lain yang mengalami hal serupa,” ujar VFU.

IPW minta pemeriksaan berimbang

Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso meminta pengaduan tersebut ditangani Divisi Propam Polri secara profesional dan proporsional. Ia menilai pemeriksaan harus memberikan keadilan bagi pelapor maupun terlapor.

Menurut Sugeng, penyidik perlu menelusuri apakah perkara itu berkaitan dengan pelanggaran kode etik, memiliki unsur pidana, atau keduanya. Penentuan tersebut, katanya, harus didasarkan pada fakta dan bukti yang diperoleh selama pemeriksaan.

Sugeng juga menyebut riwayat hubungan dan rencana pernikahan VFU dengan RMP perlu dicermati. Meski demikian, dugaan dominasi, pemaksaan, dan kekerasan tetap harus didalami. “Ini perlu didalami,” katanya. Ia menyerahkan proses tersebut kepada Divisi Propam Polri sebagai mekanisme internal untuk memastikan anggota Polri mematuhi kode etik dan hukum.

Hingga berita ini ditulis, dugaan tersebut masih berupa laporan dan keterangan dari VFU. Belum ada hasil pemeriksaan Propam Polri yang menyatakan RMP terbukti melakukan pelanggaran.

Source link

Semua Berita

**Debt Collector Mandiri Teror Keluarga, Korban Lapor Polisi dan OJK**

Seorang nasabah Bank Mandiri berinisial Ario melaporkan dugaan praktik penagihan utang yang menyasar anak, teman, dan kerabatnya ke Polres Metro Bekasi Kota. Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/783/IX/2026/SPKT dan dibuat pada 24 September 2026. Menurut laporan dan keterangan Ario, pihak...

Polda Metro Jaya Didesak Tetapkan Berca Schindler Tersangka

Kuasa hukum PT Bangunbaskara Mandiri (BBM) meminta penyidik Polda Metro Jaya segera menentukan pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana dalam perkara yang melibatkan PT Berca Schindler Lifts (BSL). Desakan itu disampaikan setelah perkara tersebut memasuki tahap penyidikan dan BBM...

2 Tahun Kasus Penganiayaan Satpam Pluit, Pelaku Belum Ditahan

Kasus dugaan penganiayaan terhadap petugas keamanan perumahan di Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara, belum juga berlanjut ke tahap persidangan meski telah dilaporkan sejak 20 Januari 2025. Perkara dengan korban M. Abdul Anis (27) itu kini telah menetapkan Alvin Citra sebagai...

Kategori Berita