Febrie Adriansyah Jalani Pemeriksaan sebagai Tersangka Kasus TPPU
Pada Kamis, 3 September 2026, mantan Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh Tim 9 Kejaksaan Agung (Kejagung). Dalam pemeriksaan tersebut, Febrie Adriansyah dimintai keterangan sebanyak 50 pertanyaan oleh penyidik.
Menurut kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah, Febrie Adriansyah sangat kooperatif dan menjawab seluruh pertanyaan penyidik dengan baik. Jika diperlukan, Febrie bersedia untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan tetap menghormati proses hukum yang berlangsung.
Penyidik Periksa Tujuh Orang dalam Satu Hari
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa Tim 9 Kejaksaan Agung melakukan pemeriksaan terhadap tujuh orang pada hari yang sama. Salah satu dari mereka adalah Febrie Adriansyah, yang diperiksa sebagai tersangka. Sementara itu, Nurman Herin juga diperiksa sebagai saksi terkait kasus yang melibatkan Febrie.
Pemeriksaan dilakukan secara terpisah, dan dilakukan untuk menindaklanjuti hasil-hasil pemeriksaan sebelumnya serta berdasarkan data-data dan barang bukti yang sebelumnya didapat oleh penyidik. Dalam kasus TPPU dan korupsi yang sedang diselidiki, Kejaksaan Agung telah menetapkan dua tersangka, yaitu Febrie Adriansyah dan Nurman Herin.
Sprindik penyelidikan dikeluarkan setelah menerima pelimpahan berkas perkara dan barang bukti dari kepolisian. Hal ini menunjukkan komitmen dari lembaga penegak hukum untuk mengusut kasus-kasus korupsi dan TPPU dengan tegas. Febrie Adriansyah juga merupakan nama terkait dalam beberapa kasus korupsi dan TPPU lainnya yang sedang diselidiki oleh Kejaksaan Agung dan kepolisian.
Dengan pemeriksaan intensif terhadap para tersangka dan saksi, diharapkan kasus-kasus korupsi dapat terungkap secara transparan dan adil sesuai dengan proses hukum yang berlaku di Indonesia. Semua pihak diharapkan dapat memberikan kerjasama penuh dalam proses penyelidikan dan penyidikan untuk menciptakan penegakan hukum yang bersih dan efektif.

