Broto Wardoyo: Profesionalisme Militer...

Profesionalisme militer tidak identik dengan pembatasan seluruh aktivitas militer hanya pada operasi pertahanan konvensional.

Nezar Patria Dukung Penyebarluasan...

Nezar Patria menilai penyebarluasan data konservasi penting untuk memperkuat kesadaran publik terhadap lingkungan.

Konservasi Megamendung Didorong Melampaui...

Konservasi Megamendung didorong menjadi gerakan lintas generasi yang terus berkembang melalui dukungan Paseban Foundation.

Paseban Foundation Tunjukkan Kemajuan...

Paseban Foundation menunjukkan kemajuan nyata dalam pemulihan bentang alam dan perlindungan keanekaragaman hayati.
HomeBeritaFebrie Adriansyah: 50...

Febrie Adriansyah: 50 Pertanyaan Terkait Kasus TPPU

Febrie Adriansyah Jalani Pemeriksaan sebagai Tersangka Kasus TPPU

Pada Kamis, 3 September 2026, mantan Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh Tim 9 Kejaksaan Agung (Kejagung). Dalam pemeriksaan tersebut, Febrie Adriansyah dimintai keterangan sebanyak 50 pertanyaan oleh penyidik.

Menurut kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah, Febrie Adriansyah sangat kooperatif dan menjawab seluruh pertanyaan penyidik dengan baik. Jika diperlukan, Febrie bersedia untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan tetap menghormati proses hukum yang berlangsung.

Penyidik Periksa Tujuh Orang dalam Satu Hari

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa Tim 9 Kejaksaan Agung melakukan pemeriksaan terhadap tujuh orang pada hari yang sama. Salah satu dari mereka adalah Febrie Adriansyah, yang diperiksa sebagai tersangka. Sementara itu, Nurman Herin juga diperiksa sebagai saksi terkait kasus yang melibatkan Febrie.

Pemeriksaan dilakukan secara terpisah, dan dilakukan untuk menindaklanjuti hasil-hasil pemeriksaan sebelumnya serta berdasarkan data-data dan barang bukti yang sebelumnya didapat oleh penyidik. Dalam kasus TPPU dan korupsi yang sedang diselidiki, Kejaksaan Agung telah menetapkan dua tersangka, yaitu Febrie Adriansyah dan Nurman Herin.

Sprindik penyelidikan dikeluarkan setelah menerima pelimpahan berkas perkara dan barang bukti dari kepolisian. Hal ini menunjukkan komitmen dari lembaga penegak hukum untuk mengusut kasus-kasus korupsi dan TPPU dengan tegas. Febrie Adriansyah juga merupakan nama terkait dalam beberapa kasus korupsi dan TPPU lainnya yang sedang diselidiki oleh Kejaksaan Agung dan kepolisian.

Dengan pemeriksaan intensif terhadap para tersangka dan saksi, diharapkan kasus-kasus korupsi dapat terungkap secara transparan dan adil sesuai dengan proses hukum yang berlaku di Indonesia. Semua pihak diharapkan dapat memberikan kerjasama penuh dalam proses penyelidikan dan penyidikan untuk menciptakan penegakan hukum yang bersih dan efektif.

Source link

Semua Berita

17 Penerbangan Batal Akibat Kabut Asap, Bandara Supadio Kembali Normal

Bandara Supadio Kembali Normal Setelah Karhutla Sabtu, 5 September 2026 - 10:45 WIB Bandara Supadio Kembali Normal Pasca Gangguan Karhutla Aktivitas penerbangan di Bandara Internasional Supadio, Kubu Raya, Kalimantan Barat, akhirnya mulai kembali normal setelah sebelumnya terganggu oleh kabut asap akibat kebakaran...

Ancaman Pandemi Baru: Uji Skenario Vaksin 100 Hari

Indonesia Siap Hadapi Potensi Pandemi Baru dengan Strategi Vaksin dalam 100 Hari Pemerintah Indonesia tengah menyiapkan strategi untuk menghadapi kemungkinan munculnya pandemi baru di masa depan. Fokus utamanya adalah mempercepat pengembangan vaksin agar dapat diproduksi dalam skala besar hanya dalam...

Gus Alex Bongkar Suap Anggota Panja DPR Rp1.500!

Geger: Gus Alex Ungkap Beri 24 Anggota Panja DPR 1.500 Riyal per Orang karena Diminta Uang Oleh-Oleh Persidangan kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024 semakin memanas dengan pengungkapan fakta mengejutkan. Terdakwa Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex mengungkap bahwa...

Kategori Berita