Perkara pidana yang dilaporkan dalam perselisihan antara PT Bangunbaskara Mandiri (BBM) dan PT Berca Schindler Lifts (BSL) telah memasuki tahap penyidikan. Namun, hingga Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) diterbitkan pada 30 Juni 2026, penyidik belum menetapkan tersangka.
Perkara tersebut tercatat dalam laporan polisi No. LP/B/188/I2025/SPKt/POLDAMETROJAYA. Berdasarkan perkembangan yang diketahui pihak BBM, penyidik sedang memeriksa alat bukti, keterangan saksi, dokumen, serta rangkaian peristiwa yang berkaitan dengan perselisihan kedua perusahaan.
Belum Ada Penetapan Tersangka
Kuasa hukum BBM, Idrus Mony, menyebut penyidik telah memperoleh sekurang-kurangnya dua alat bukti berdasarkan perkembangan penanganan perkara yang disampaikan kepada pihaknya. Meski demikian, ia menegaskan bahwa penilaian atas kecukupan alat bukti dan penentuan pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana sepenuhnya berada di tangan penyidik.
“Saat ini perkara telah memasuki tahap penyidikan. Berdasarkan perkembangan penanganan perkara yang kami ketahui, penyidik telah memperoleh sekurang-kurangnya dua alat bukti,” ujar Idrus dalam keterangan tertulis, Jumat (18/9/2026).
Dalam SPDP, sejumlah pihak dari lingkungan BSL tercantum sebagai pihak terlapor. Mereka disebut menggunakan inisial dan jabatan, yakni G.P.N.A. selaku Project Manager, A.H. sebagai Head of Project/Head of Large Project, R.M.K.A. selaku Director Fulfillment, serta S.W. sebagai President Director.
Pencantuman nama berdasarkan inisial dan jabatan itu disebut semata-mata untuk menjelaskan pihak yang tercantum dalam dokumen proses hukum. Status tersebut tidak berarti mereka telah dinyatakan bersalah atau ditetapkan sebagai tersangka.
Persoalan Pembayaran Barang dan Jasa
Menurut BBM, perkara ini berkaitan dengan beberapa proyek dengan karakter transaksi berbeda, yaitu pasokan barang dan pekerjaan jasa. Untuk transaksi pasokan barang, proyek yang disebut antara lain Transpark Bekasi, Newton 2, dan Living World Cibubur.
BBM menyatakan terdapat barang yang telah disuplai untuk kebutuhan proyek, tetapi kemudian muncul persoalan pembayaran. Transaksi tersebut, menurut perusahaan, didukung dokumen pembelian, pengiriman, dan penerimaan barang.
Persoalan lain menyangkut pembayaran pekerjaan jasa pada proyek Rajawali Place, HKBP Sudirman, Pekayon, dan Taman Ismail Marzuki. BBM menyebut telah menerbitkan invoice atas pekerjaan yang dilakukan, tetapi pembayaran invoice tersebut kemudian menjadi sengketa antara kedua perusahaan.
Salah satu hal yang dipersoalkan adalah adanya invoice yang menurut BBM tidak dibayarkan dan kemudian diperhitungkan melalui mekanisme pemotongan atau set-off. BBM mempertanyakan dasar pemotongan, khususnya apabila tagihan dari satu proyek diperhitungkan dengan persoalan atau kewajiban yang berkaitan dengan proyek lain.
“Yang kami minta kepada penyidik adalah melihat keseluruhan prosesnya secara utuh. Mulai dari pekerjaan, invoice, pembayaran, sampai bagaimana keputusan mengenai pemotongan tersebut dibuat dan siapa yang mempunyai kewenangan dalam proses tersebut,” kata Idrus.
Penyidik Diminta Memeriksa Rangkaian Peristiwa
Dalam penyidikan, dokumen seperti kontrak, invoice, dokumen progres pekerjaan, berita acara, korespondensi, serta dokumen transaksi lainnya dapat diperiksa dan dibandingkan. Keterangan pihak-pihak yang mengetahui proses pekerjaan maupun pengambilan keputusan juga menjadi bagian dari pemeriksaan.
Idrus mengatakan BBM menyerahkan fakta dan dokumen yang dimilikinya kepada penyidik serta tidak ingin mendahului proses hukum. Ia juga menegaskan BSL tetap memiliki hak untuk memberikan penjelasan, bukti, dan pembelaan.
“Kami berharap seluruh fakta diperiksa secara objektif dan menyeluruh. Siapa yang melakukan apa, siapa yang mempunyai kewenangan, bagaimana keputusan dibuat, dan bagaimana pembayaran maupun pemotongan dilakukan, semuanya harus dilihat berdasarkan alat bukti,” ujar Idrus.
Keputusan mengenai langkah lanjutan, termasuk kemungkinan penetapan tersangka, tetap menunggu hasil penyidikan dan terpenuhinya persyaratan hukum. Selama belum ada keputusan resmi aparat penegak hukum atau putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, seluruh pihak tetap memiliki hak untuk memberikan keterangan dan pembelaan serta berlaku asas praduga tak bersalah.

