Kementerian Pekerjaan Umum memastikan pembangunan gedung Majelis Rakyat Papua (MRP) Provinsi Papua Selatan di Kabupaten Merauke tidak dibatalkan. Proyek tersebut akan dilanjutkan setelah perkara hukum yang melibatkan penyedia jasa memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Proyek itu terhenti setelah kontraktor, PT Tureloto Battu Indah, tidak menyelesaikan pekerjaan sesuai batas waktu dalam kontrak, yakni 10 Desember 2025. Sebelum kontrak diputus, penyedia jasa telah menerima surat peringatan terkait kondisi kontrak kritis sebanyak tiga kali.
Kontrak diputus setelah evaluasi pekerjaan
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Cipta Karya, Meike Kencanawulan Martawidjaja, mengatakan pemutusan kontrak dilakukan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Balai Penataan Bangunan, Prasarana dan Kawasan (BPBPK) Papua Selatan. Keputusan tersebut, menurut dia, diambil berdasarkan prosedur dan hasil evaluasi terhadap kinerja kontraktor.
“Pemutusan kontrak dilakukan berdasarkan hasil evaluasi terhadap kinerja penyedia jasa dalam menyelesaikan pekerjaan oleh BPBPK. Penyedia jasa dinilai tidak mampu memenuhi kewajiban kontraktual hingga telah memasuki Show Cause Meeting (SCM) tahap III,” kata Meike.
Evaluasi itu menunjukkan adanya deviasi negatif yang signifikan dalam progres pekerjaan. Kondisi tersebut tidak kunjung membaik meskipun kontraktor telah diberi kesempatan untuk melakukan perbaikan. Faktor itu kemudian menjadi pertimbangan dalam menentukan keberlanjutan kontrak.
Setelah pemutusan kontrak, PT Tureloto Battu Indah mengajukan gugatan. Pengadilan Negeri Jayapura melalui putusan tertanggal 3 September 2026 menolak gugatan tersebut dengan pertimbangan kurang pihak. Pihak penggugat kemudian mengajukan upaya hukum banding pada 9 September 2026.
Pembangunan menunggu kepastian hukum
Kementerian PU menyatakan menghormati proses hukum yang ditempuh penyedia jasa. Pemerintah juga akan mengikuti seluruh tahapan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kami memahami proses hukum tersebut turut memengaruhi waktu pelaksanaan pekerjaan di lapangan. Namun, pemerintah tetap memastikan pembangunan Gedung MRP Papua Selatan dapat dilanjutkan setelah terdapat kepastian hukum, dengan tetap memperhatikan ketentuan teknis, administrasi, dan pengadaan barang/jasa pemerintah,” ujar Meike.
Menteri Pekerjaan Umum Dody Hanggodo menempatkan pembangunan Papua Selatan dalam konteks penguatan daerah otonomi baru. Provinsi Papua Selatan merupakan Daerah Otonomi Baru (DOB), sehingga pembangunan infrastrukturnya masuk dalam Program Strategis Nasional sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto.
Menurut Dody, pemerataan pembangunan dan penguatan wilayah Papua menjadi bagian penting dalam mewujudkan pembangunan nasional yang inklusif. Infrastruktur yang memadai diperlukan untuk mendukung pembangunan DOB, termasuk pelayanan kepada masyarakat.
“Pembangunan DOB perlu didukung dengan infrastruktur yang memadai. Karena itu, kolaborasi antara pemerintah pusat dan daerah penting agar pembangunan dapat berjalan sesuai kebutuhan dan mendukung pelayanan kepada masyarakat,” kata Dody.

